MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti bersalah melakukan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) fiktif senilai Rp8,1 miliar, mantan petugas Administrasi kredit (ADK) PT Bank BRI KCP Kabanjahe Yoan Putra, divonis 8 tahun penjara.
Majelis hakim diketuai Sulhanuddin dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur sebagaimana Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 2 KUHPidana.
“Menjatuhkan terdakwa Yoan Putra oleh karenanya dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp600 juta, subsider 5 bulan kurungan,” ujar hakim di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/1).
Selain itu, dia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,1 miliar. Dengan ketentuan satu bulan terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Namun, vonis lebih ringan dijatuhkan kepada terdakwa James Tarigan, selaku mantan Supervisor Penunjang Bisnis (SPB) PT Bank BRI kantor cabang pembantu (KCP) Kabanjahe, yang dihukum 4 tahun penjara. Selain itu, dia didenda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan, tanpa uang pengganti kerugian negara.
Hakim menilai, perbuatan terdakwa James Tarigan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Menurut hakim, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan,” kata hakim.
Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau mengajukan banding. (wol/ryan/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post