• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Medan

Korupsi Kredit Fiktif Rp8,1 Miliar, Mantan ADK BRI Kabanjahe Dihukum 8 Tahun Penjara

Senin, 2022/01/24 21:01
in Medan
A A
0
Sidang-Kasus-Korupsi-Mntan-Adm-BRI-KCP-Kabanjahe

WOL Photo

62
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti bersalah melakukan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) fiktif senilai Rp8,1 miliar, mantan petugas Administrasi kredit (ADK) PT Bank BRI KCP Kabanjahe Yoan Putra, divonis 8 tahun penjara.

Majelis hakim diketuai Sulhanuddin dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur sebagaimana Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 2 KUHPidana.

RelatedPosts

WOL Ilustrasi

HIGHLIGHTS: Kapolda Sumut Janji Tuntaskan Kasus Wartawan Dibacok OTK, 2 Curanmor Ditangkap, dan Tentara Gadungan Dibekuk

Sabtu, 2022/05/28 20:32
Pengelolaan Arsip BPJamsostek Raih Penghargaan ANRI

Pengelolaan Arsip BPJamsostek Raih Penghargaan ANRI

Sabtu, 2022/05/28 15:43
Cek Tahanan, Kapolsek Medan Baru: Jangan Ada Yang Kabur

Cek Tahanan, Kapolsek Medan Baru: Jangan Ada Yang Kabur

Sabtu, 2022/05/28 15:02

“Menjatuhkan terdakwa Yoan Putra oleh karenanya dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp600 juta, subsider 5 bulan kurungan,” ujar hakim di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/1).

Selain itu, dia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,1 miliar. Dengan ketentuan satu bulan terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Namun, vonis lebih ringan dijatuhkan kepada terdakwa James Tarigan, selaku mantan Supervisor Penunjang Bisnis (SPB) PT Bank BRI kantor cabang pembantu (KCP) Kabanjahe, yang dihukum 4 tahun penjara. Selain itu, dia didenda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan, tanpa uang pengganti kerugian negara.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa James Tarigan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Menurut hakim, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan,” kata hakim.

Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau mengajukan banding. (wol/ryan/data3)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: BRI KabanjaheHakim SulhanudinKorupsi di BRI Kabanjahekreditkredit fiktifMantan Supervisor James TariganPengadilan Negeri MedanPetugas Administrasi KreditPN MedanSidang KorupsiSidang Korupsi BRIYoan Putra
Previous Post

Jamin Ketersediaan dan Keterjangkauan Harga Pangan, Pemerintah Gencarkan Operasi Pasar

Next Post

PKK dan Pemprov Sumut Gelar Rakor Bahas Program Strategis

Related Posts

WOL Ilustrasi
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Kapolda Sumut Janji Tuntaskan Kasus Wartawan Dibacok OTK, 2 Curanmor Ditangkap, dan Tentara Gadungan Dibekuk

Sabtu, 2022/05/28 20:32
Pengelolaan Arsip BPJamsostek Raih Penghargaan ANRI
Medan

Pengelolaan Arsip BPJamsostek Raih Penghargaan ANRI

Sabtu, 2022/05/28 15:43
Cek Tahanan, Kapolsek Medan Baru: Jangan Ada Yang Kabur
Medan

Cek Tahanan, Kapolsek Medan Baru: Jangan Ada Yang Kabur

Sabtu, 2022/05/28 15:02
Kapolda Sumut Janji Tuntaskan Kasus Wartawan Dibacok OTK
Fokus Redaksi

Kapolda Sumut Janji Tuntaskan Kasus Wartawan Dibacok OTK

Sabtu, 2022/05/28 14:03
Cek Ranmor Dinas, Kompol Pardamean: Pastikan Layak Pakai Untuk Operasional
Medan

Cek Ranmor Dinas, Kompol Pardamean: Pastikan Layak Pakai Untuk Operasional

Sabtu, 2022/05/28 12:19
Cordex Hadir di Medan, Siap Penuhi Revenge Travelers
Ekonomi dan Bisnis

Cordex Hadir di Medan, Siap Penuhi Revenge Travelers

Sabtu, 2022/05/28 07:05
Next Post
Edy-Rahmayadi-Rakor

PKK dan Pemprov Sumut Gelar Rakor Bahas Program Strategis

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Kiai Muzazin: Posisi Anak Ridwan Kamil Tersangkut di Pohon Kedalaman 2 Meter

    Kiai Muzazin: Posisi Anak Ridwan Kamil Tersangkut di Pohon Kedalaman 2 Meter

    77461 shares
    Share 30984 Tweet 19365
  • Anak Ridwan Kamil Sudah Ditemukan di Sungai Aare?

    24298 shares
    Share 9719 Tweet 6075
  • ‘Main Serong’ dengan Raffi Ahmad, Mimih Bayuh: Lo ngomongin gue, gue bodo amat!

    6153 shares
    Share 2461 Tweet 1538
  • Sebelum Tenggelam, Anak Ridwan Kamil Sempat Berteriak Minta Tolong

    4361 shares
    Share 1744 Tweet 1090
  • Terbongkar! ‘Buaya Darat’ Raffi Ahmad Pernah Lakukan Hal Ini ke Cynthia Bella

    4326 shares
    Share 1730 Tweet 1082

Recent News

Celine Evangelista Sering Alami Reaksi Intim, Marsel Widianto Langsung Memeluk

Celine Evangelista Sambil Dipangku Cium Pipi Marshel: Pake semar mesem nih!

Minggu, 2022/05/29 06:54
Link Foto dan Video Syur Dea OnlyFans Diburu Warganet

Dea Onlyfans Nyesal ‘Setengah Mati’ Datang ke Podcast Deddy Corbuzier

Minggu, 2022/05/29 05:44
Nagita Slavina dan Mimi Bayuh Siapa yang Lebih Cantik? Raffi Ahmad Pilih yang Mana?

Dicap Jadi ‘Simpanan’ Raffi Ahmad, Berapa Bayaran Mimi Bayuh?

Minggu, 2022/05/29 04:02
Raffi Ahmad Bantah Isu Selingkuh dengan Mimi Bayuh

Mimi Bayuh Dicap Orang Ketiga, Raffi Ahmad: Bagian bayar-bayar

Minggu, 2022/05/29 03:09
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Celine Evangelista Sering Alami Reaksi Intim, Marsel Widianto Langsung Memeluk

Celine Evangelista Sambil Dipangku Cium Pipi Marshel: Pake semar mesem nih!

29 Mei 2022
Link Foto dan Video Syur Dea OnlyFans Diburu Warganet

Dea Onlyfans Nyesal ‘Setengah Mati’ Datang ke Podcast Deddy Corbuzier

29 Mei 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.