MEDAN, Waspada.co.id – Dinilai terbukti korupsi Fasilitas Kredit Fiktif senilai Rp8,1 miliar di BRI Kabanjahe, Mantan Supervisor James Tarigan dan bawahannya, Yoan Putra, dituntut 9 tahun penjara, di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/1).
Dalam nota tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Winanto, menjelaskan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar uang denda. Untuk Yoan Putra dituntut membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan penjara. Sementara, James Tarigan Rp500 juta dan subsider 4 bulan penjara.
“Yoan Putra dibebankan membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp8,1 miliar dengan subsider 6 tahun penjara. James Tarigan tidak dikenakan UP,” kata jaksa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin.
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” kata jaksa.
Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).
Mengutip dakwaan jaksa, kasus ini bermula saat kedua terdakwa dipercaya sebagai petugas Administrasi Kredit (AdK) dipercayakan mengurusi fasilitas KMK kepada debitur/nasabah yang memerlukan modal tambahan untuk usaha.
Namun, tanda tangan debitur/nasabah pemohon fasilitas KMK tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya alias fiktif. Perhitungan kerugian untuk KMK pada tahun 2017 s/d tahun 2018 di BRI Cabang Kabanjahe, Sumatera Utara sebesar Rp8.119.788.769.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post