MEDAN, Waspada.co.id – Ketua Komisi III DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis, meminta Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan mengawasi penerapan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah pusat perbelanjaan atau mal di Kota Medan.
“Kita juga mengharapkan, kantor-kantor pemerintahan harus menerapkan aplikasi PeduliLindungi ini dengan baik. Mulai dari pemerintah dan swasta. Sehingga nantinya masyarakat luas akan mengikutinya,” katanya, Senin (10/1) kemarin.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan ini pun menyarankan, agar Peraturan Wali Kota tentang kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik harus segera diterbitkan.
Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Medan, M Husni, mengatakan, ke depan pengelola ataupun pemilik ruang publik wajib menyediakan dan menerapkan aplikasi PeduliLindungi kepada setiap orang yang masuk ataupun yang beraktivitas di kawasan tersebut. “Untuk saat sini sedang kita persiapkan Perwalnya. Sekarang sudah di bagian hukum untuk di eksaminasi,” terangnya.
Bila Perwalnya sudah ada, nantinya semua tempat umum atau ruang publik wajib memakai aplikasi PeduliLindungi. Bukan cuma ada, tetapi juga harus benar-benar diterapkan dengan sebaik-baiknya. Bila tidak, maka akan ada sanksi yang diberlakukan sesuai Perwal terkait.
“Ini sedang di bagian hukum, sedang dikaji juga tentang sanksi yang akan diberikan kepada para pelanggar. Senin atau Selasa (hari ini) kemungkinan akan kami bahas bersama, sanksi apa yang akan diterapkan dalam Perwal itu. Saat ini Perwal-nya sedang di godok, bila sudah selesai, maka nantinya akan disosialisasikan dan diterapkan,” jelasnya.(wol/mrz/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post