SEIRAMPAH, Waspada co.id – Sebanyak 310 orang calon kepala desa (Kades) se-Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), wajib mengikuti tes psikometri dan wawancara serta computer assisted test (CAT).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sergai, Sri Rahmayani, mengatakan seharusnya 310 calon Kades dari 102 desa dan 16 Kecamatan mengikuti Pilkades untuk periode 2022-2028 wajib menjalani tes yang telah ditetapkan, namun terdapat beberapa calon Kades yang tidak hadir.
“Jadi, ini menjadi bahan pertimbangan bagi Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) untuk membatalkan penetapan calon kepala desa, karena yang membatalkan seseorang menjadi calon atau tidak calon itu bukan kami tapi ada di P2KD,” ujar Sri, Selasa (18/1).
Pemilihan kepala desa di Kabupaten Sergai akan dilaksanakan pada tanggal 31 Maret pada tahun 2022. “Saat ini sudah masuk dalam tahapan seleksi, nanti ada tahapan penetapan calon dan tahapan-tahapan lainnya,” sebutnya
Ia menambakan, ujian ini merupakan bagian dari amanah Perbup dan Perda untuk penetapan calon kepala desa yang akan ditentukan oleh P2KD. “Jadi, penetapan calon kepala desa bukan di pemerintah kabupaten, tapi di P2KD. Maka P2KD nanti bisa mempertimbangkan hasil tes psikometri, wawancara dan CAT,” tutupnya. (wol/rzk/ril/data3)
Discussion about this post