BINJAI, Waspada.co.id – Tim gabungan dari Pemprovsu, Pemkab Deliserdang, dan Pemkab Kabupaten Langkat turun melakukan penertiban di Cafe Duku Indah (CDI), Star Fly, Blue Star dan Sky Garden.
Saat penertiban di Sky Garden petugas mendapatkan penolakan oleh warga setempat lantaran keberadaan Sky Garden dinilai ciptakan lapangan pekerjaan bagi mereka.
Sementara Anggota DPRD Sumut Muhammad Subandi, mengatakan sudah menerima dua buah berkas surat bukti izin tempat hiburan Sky Garden.
“Saat ini kami (tim gabungan) menerima berkas izin dari pihak pengelola dan akan kami bawa ke Pemprovsu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Senin (10/1).
Di tempat yang sama, Owner Sky Garden Mulyadi Barus, mengatakan bahwa penertiban yang dilakukan tim gabungan terpadu Pemprovsu terkait izin usaha.
“Kita selaku pemilik dan pengelola memiliki izin resmi usaha yang lengkap. Sudah kita berikan dua buah copynya ke tim gabungan dan mereka mengatakan akan membawa berkas tersebut ke Pemprovsu untuk diperiksa lagi,” kata Mulyadi Barus.
Kepala Dusun Tanjung Pamah, Putri Sari Sembiring, menyatakan bahwa sejauh ini warganya tidak pernah keberatan dengan keberadaan Sky Garden.
“Belum ada warga saya yang terganggu dan keberatan dengan adanya Sky Garden,” ungkap dia.(wol/rid/data3)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post