BINJAI, Waspada.co.id – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perdagang RI Nomor 66 /PDN.4/SD/01/2022, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kota Binjai mulai melakukan monitoring penetapan harga dan kebutuhan pasokan minyak goreng kemasan di sejumlah ritel modern di kota setempat.
Sejumlah ritel modern dan pedagang pasar diwajibkan membandrol harga minyak goreng kemasan seharga Rp14.000 per liter. Hal ini dilakukan pasca melambungnya harga minyak goreng sejak sebelum priode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Perdagangan Kota Binjai, Joner Lumbantoruan, mengatakan pihaknya telah melakuan monitoring dan sosialiasi kebutuhan dan harga minyak goreng di sejumlah ritel modern.
Diantaranya, Swalayan Asia King, Suzuya dan beberapa ritel modern yang tersebar di Kota Binjai. “Berdasarkan sample yang kita ambil, mereka menjual minyak sesuai dengan harga yang ditetapkan Kemendag, yakni Rp14.000 per liter.”
Dia bilang, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana akan dijual dengan harga setara Rp14.000 untuk kebutuhan rumah tangga, dan mikro kecil.
“Kita lihat di lapangan kebutuhan minyak goreng mulai menipis, maka diimbau kepada ritel agar segera melakukan koordinasi dengan produsen untuk menjaga pasokan minyak goreng di Kota Binjai. Sebab sudah tertuang di SE Mendagri bahwa sebanyak 34 produsen telah berkomitmen untuk berpartisipasi dalam menjaga penyediaan stok minyak,” terangnya, kepada Waspada Online, Kamis (20/1).
Terkait ritel atau pedagang pasar yang menjual di luar ketentuan, pihak Disnakerperindag akan memberikan teguran atau pembinaan.
“Wajib menjual Rp14.000 per liter sesuai dengan SE Mendagri. Jika patokan jual minyak goreng melebihi ketetapan, maka akan kami berikan pembinaan, jika membandel akan kami surati pihak ritel untuk segera menyikapinya,” tegasnya. (wol/rid/data3)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post