MEDAN, Waspada.co.id – Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh diharapkan dapat menyelesaikan berbagai masalah ketenagakerjaan di Sumatera Utara, sehingga iklim usaha makin kondusif dan pembangunan daerah meningkat.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi saat menerima kunjungan kerja delegasi Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (31/1). Kunjungan itu dalam rangka inventarisir masukan berkenaan penyusunan RUU tentang perubahan UU No 21/2000.
Menurut Edy, persoalan buruh masih menjadi masalah hangat di Sumut. Sampai saat ini, berbagai serikat pekerja/buruh masing sering terlihat turun ke jalan menuntut haknya.
Karena itu, kunjungan Komisi III DPD RI tersebut diharapkan bisa menyelesaikan berbagai permasalahan buruh tersebut melalui perubahan UU Nomor 21/2000. Bukan hanya menguntungkan satu pihak, tetapi diharapkan memuaskan pekerja dan pengusaha.
“Yang kita bahas ini tidak pernah surut, jadi pembicaraan hingga menjadi perdebatan. Jadi, kita semua berharap ini bisa selesai memuaskan semua pihak,” kata Edy.
Gubernur Sumut ke-18 ini juga berharap ada perubahan yang baik terkait masalah hubungan pekerja dan pengusaha di Sumut. Dengan begitu, atmosfer industri di Sumut berjalan lebih harmonis demi pembangunan daerah.
“DPD melakukan inisiatif yang luar biasa, mudah-mudahan perubahan UU Nomor 21 ini bisa menjawab permasalah kita secara objektif,” ungkapnya.
Ketua Komite III DPD RI, Sylviana Murni, mengatakan seharusnya hubungan pekerja dan pengusaha saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Namun, tidak sedikit di lapangan pengusaha lebih berkuasa dibanding pekerja.
“Dalam konteks ketenagakerjaan di mana penawaran dan permintaan tenaga kerja tidak seimbang, kesenjangan tersebut semakin tajam dan menjadikan pekerja rentan dengan tindakan eksploitasi,” ucap Sylviana.
Sylviana menambahkan serikat pekerja/buruh di Sumut salah satu yang paling aktif di Indonesia. Dengan begitu, dia berharap mendapat banyak masukan untuk perubahan UU Nomor 21 Tahun 2000.
“Kita akan mendapat banyak masukan lagi yang akan membantu kita mempersiapkan RUU,” kata Sylviana. (wol/aa/d2)
editor AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post