MEDAN, Waspada.co.id – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi akan melaporkan balik kelompok yang melaporkan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi dan klarifikasi mengenai laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Hal itu disampaikan Edy menanggapi laporan yang disampaikan Ismail Marzuki selaku perwakilan pelapor ke Unit Pengaduan Masyarakat KPK. “Nanti saya laporkan balik dia,” kata Edy saat diwawancarai di Rumah Dinas, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Jumat (14/1).
Edy menyebutkan, bahwa setiap LHKPN yang disampaikan ke KPK selama menjadi pejabat sudah pasti akan dikroscek langsung oleh petugas dari lembaga antirasuah tersebut. “Itu sudah ada yang mengatur, LHKPN itu adalah pertanggungjawaban harta saya. Saya laporkan kepada yang berwajib. Gak usah dilaporkan orang, laporannya pun dihimpun KPK. KPK sudah turun, tak mungkin KPK tak turun untuk melakukan survey kebenaran yang saya lakukan,” ujarnya.
Mantan Pangkostrad ini pun mengaku heran dengan banyaknya oknum yang melaporkan dirinya ke aparat penegak hukum. “Kok senang kali orang-orang ini mau memenjarakan saya. Tanyakan sama Ismail itu,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ismail Marzuki dalam laporannya menduga Edy Rahmayadi menerima gratifikasi atas pembangunan bronjong tak memiliki izin. Edy juga disebut tidak melaporkan kepemilikan aset Taman Edukasi Buah Cakra di kawasan Deliserdang.
“Itu ada pembangunan bronjong tanpa izin dari kementerian, karena dia bronjong pinggir sungai, harus semua ada izin dari pihak kementerian, sedangkan dia membangun tanpa ada izin, berarti kan ada dugaan indikasi di situ,” kata Ismail di Gedung KPK beberapa waktu lalu. (wol/man/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post