• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Cabjari Deliserdang di Labuhandeli Hentikan Dua Perkaran Melalui Restorative Justice

1 tahun ago
in Medan, Ragam
A A
0
Cabjari Deliserdang di Labuhandeli Hentikan Dua Perkaran Melalui Restorative Justice

Cabjari Deliserdang di Labuhandeli Hentikan Dua Perkaran Melalui Restorative Justice

69
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliderdang di Labuhandeli menghentikan tuntutan dua perkara kasus pencurian sepeda dan penganiayaan melalui keadilan restoratif (restorative justice).

Tersangka pencuri sepeda, Zulkarnain Lubis (37 th) bebas dari tuntutan JPU langsung bersujud di kaki korbannya Yanwar dan tersangka penganiayaan Edi Sahputra (34 th) meminta maaf dengan korbannya Putra Utama, berlangsung di Aula Cabjari Deliserdang di Labuhandeli, Jalan Titi Pahlawan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Jumat (28/1).

RelatedPosts

Pererat Silaturahim Antar Sesama Melalui PKR SMANSa Medan

Pererat Silaturahim Antar Sesama Melalui PKR SMANSa Medan

Kamis, 2023/03/30 13:35
Rafiq Ditangkap Edarkan Ekstasi Merek Channel

Rafiq Ditangkap Edarkan Ekstasi Merek Channel

Kamis, 2023/03/30 13:28
76 Siswa SMANTig Lulus PTN Favorit, Abdul Hafiz: Ini Kerja Keras Bersama

76 Siswa SMANTig Lulus PTN Favorit, Abdul Hafiz: Ini Kerja Keras Bersama

Kamis, 2023/03/30 12:45

Penghentian penuntutan perkara dipimpin Kepala Cabjari Deliserdang di Labuhandeli, Anggara Suryanagara dengan menghadirkan masing-masing dua belah pihak yang beperkara didampingi didampingi Kasubsi Pidum/Pidsus Putra Siregar.

“Ini pembelajaran bagi kedua tersangka. Bapak Zulkarnaen dan Bapak Edi Shaputra agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari. Tentunya, ini harus jadi pembelajaran bagi kalian berdua, karena kalau diulangi lagi tidak akan ada lagi kesempatan untuk tidak dihukum,” ujar Anggara.

Anggara mengatakan, setelah mempelajari berkas keduanya, kasus tersebut tidak semestinya dibawa ke pengadilan. Sehingga, kedua belah pihak yang berperkara lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan.

Penyelesaian berkas perkara itu berdasarkan restorative justice dengan mendapat persetujuan dari Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) melalui Kajati. Kemudian, menerbitkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) terhadap dua, yaitu pencurian dalam keluarga atas nama Zulkarnain Lubis dan perkara penganiayaan atas nama Edi Sahputra.

Anggara menegaskan, bahwa restorative justice berlaku bagi mereka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan resedivis.

“Jalannya penghentian penuntutan perkara sudah memenuhi ketentuan dalam Perja (Peraturan Kejaksaan) nomor 12 Pasal 5 Tahun 2020, yakni terkait syarat-syarat dapat atau tidaknya dilakukannya restorative justice, mengingat dua tindak pidana ini ancamannya 5 tahun, baru pertama kali dilakukan oleh para tersangka dan telah tercapainya upaya perdamaian antara kedua belah pihak sehingga pada hari ini dan pimpinan setuju kita hentikan penuntutannya dan tidak sampai ke pengadilan,” ucap Anggara.

“Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana di luar persidangan, dengan melibatkan pelaku dan korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” pungkas Anggara didampingi Kasubsi Pidum/Pidsus, Putra Siregar.

Zulkarnain mengucapkan terima kasih kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli yang telah menghentikan penuntutan perkaranya. (wol/ril/d2)

Tags: Anggara SuryanagaraCabang Kejaksaan NegeriCabjari Deliderdang di LabuhandeliJalan Titi PahlawanJPUKasubsi Pidum/Pidsus Putra Siregarkeadilan restoratarifKecamatan Medan LabuhanKepala Cabjari Deliserdang di Labuhandelikota medanpenganiayaanPerkararesrtorative justice
Previous Post

Olimpiade Diboikot Sekutu, China Disebut Izinkan Komisioner HAM PBB Kunjungi Xinjiang

Next Post

Bila tidak Menyalurkan ke Distributor, Disperindag Sumut Bakal Sanksi Produsen Minyak Goreng

Related Posts

Pererat Silaturahim Antar Sesama Melalui PKR SMANSa Medan
Ragam

Pererat Silaturahim Antar Sesama Melalui PKR SMANSa Medan

Kamis, 2023/03/30 13:35
Rafiq Ditangkap Edarkan Ekstasi Merek Channel
Medan

Rafiq Ditangkap Edarkan Ekstasi Merek Channel

Kamis, 2023/03/30 13:28
76 Siswa SMANTig Lulus PTN Favorit, Abdul Hafiz: Ini Kerja Keras Bersama
Ragam

76 Siswa SMANTig Lulus PTN Favorit, Abdul Hafiz: Ini Kerja Keras Bersama

Kamis, 2023/03/30 12:45
Lewat Jalur SNBP, SMANTig Medan Bangga 76 Siswanya Lulus PTN Favorit
Ragam

Lewat Jalur SNBP, SMANTig Medan Bangga 76 Siswanya Lulus PTN Favorit

Kamis, 2023/03/30 12:20
Polrestabes Medan Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Pelajar SMK Tewas Diduga Dianiaya Usai Tabrak Mobil, Ini Faktanya!
Medan

Polrestabes Medan Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Pelajar SMK Tewas Diduga Dianiaya Usai Tabrak Mobil, Ini Faktanya!

Kamis, 2023/03/30 10:02
Inilah 7 Kelebihan Dari Gudang Lagu, Bisa Download Gratis
Hiburan

Inilah 7 Kelebihan Dari Gudang Lagu, Bisa Download Gratis

Kamis, 2023/03/30 09:17
Next Post
Bila tidak Menyalurkan ke Distributor, Disperindag Sumut Bakal Sanksi Produsen Minyak Goreng

Bila tidak Menyalurkan ke Distributor, Disperindag Sumut Bakal Sanksi Produsen Minyak Goreng

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Bakal Lantik Pejabat di Sisa Masa Jabatan, Gubsu: Saya Jadi Gubernur 5 Tahun!

    Bakal Lantik Pejabat di Sisa Masa Jabatan, Gubsu: Saya Jadi Gubernur 5 Tahun!

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    4130 shares
    Share 1652 Tweet 1033
  • Ketua P3H Sumut Soroti Bimtek Kades di Langkat

    538 shares
    Share 215 Tweet 135
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    154972 shares
    Share 61989 Tweet 38743
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    2052 shares
    Share 821 Tweet 513

Recent News

Sekjend PDIP: Indonesia tak Akan Punya GBK Tanpa Penolakan terhadap Timnas Israel

Sekjend PDIP: Indonesia tak Akan Punya GBK Tanpa Penolakan terhadap Timnas Israel

Kamis, 2023/03/30 14:15
Safari Ramadhan ke-3, Bupati Labura Kunjungi Masjid Al Muttaqin Aek Kuo

Safari Ramadhan ke-3, Bupati Labura Kunjungi Masjid Al Muttaqin Aek Kuo

Kamis, 2023/03/30 13:54
Pengadilan Terendah Anulir Peraturan Tertinggi

Pengadilan Terendah Anulir Peraturan Tertinggi

Kamis, 2023/03/30 13:45
Pererat Silaturahim Antar Sesama Melalui PKR SMANSa Medan

Pererat Silaturahim Antar Sesama Melalui PKR SMANSa Medan

Kamis, 2023/03/30 13:35
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Sekjend PDIP: Indonesia tak Akan Punya GBK Tanpa Penolakan terhadap Timnas Israel

Sekjend PDIP: Indonesia tak Akan Punya GBK Tanpa Penolakan terhadap Timnas Israel

30 Maret 2023
Safari Ramadhan ke-3, Bupati Labura Kunjungi Masjid Al Muttaqin Aek Kuo

Safari Ramadhan ke-3, Bupati Labura Kunjungi Masjid Al Muttaqin Aek Kuo

30 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.