• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Medan

Cabjari Deliserdang di Labuhandeli Hentikan Dua Perkaran Melalui Restorative Justice

Jumat, 2022/01/28 16:30
in Medan, Ragam
A A
0
Cabjari Deliserdang di Labuhandeli Hentikan Dua Perkaran Melalui Restorative Justice

Cabjari Deliserdang di Labuhandeli Hentikan Dua Perkaran Melalui Restorative Justice

62
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliderdang di Labuhandeli menghentikan tuntutan dua perkara kasus pencurian sepeda dan penganiayaan melalui keadilan restoratif (restorative justice).

Tersangka pencuri sepeda, Zulkarnain Lubis (37 th) bebas dari tuntutan JPU langsung bersujud di kaki korbannya Yanwar dan tersangka penganiayaan Edi Sahputra (34 th) meminta maaf dengan korbannya Putra Utama, berlangsung di Aula Cabjari Deliserdang di Labuhandeli, Jalan Titi Pahlawan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Jumat (28/1).

RelatedPosts

Menko Airlangga Rakor Bersama Menteri Guna Kendalikan Penyebaran PMK

Menko Airlangga Rakor Bersama Menteri Guna Kendalikan Penyebaran PMK

Kamis, 2022/06/30 00:01
Sidang-korupsi-mantan-kacab-BSM

HIGHLIGHTS: Mantan Kacab Bank Syariah Mandiri Dituntut 14 Tahun Penjara, Penarik Betor Tewas, Polisi Bergumul Tangkap Bandar Narkoba

Rabu, 2022/06/29 22:38
Pensiunan-PNS-Diadili

Status Tahanan Kota, Pensiunan PNS Diadili Kasus Dugaan Pemerasan dan Pengancaman

Rabu, 2022/06/29 22:19

Penghentian penuntutan perkara dipimpin Kepala Cabjari Deliserdang di Labuhandeli, Anggara Suryanagara dengan menghadirkan masing-masing dua belah pihak yang beperkara didampingi didampingi Kasubsi Pidum/Pidsus Putra Siregar.

“Ini pembelajaran bagi kedua tersangka. Bapak Zulkarnaen dan Bapak Edi Shaputra agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari. Tentunya, ini harus jadi pembelajaran bagi kalian berdua, karena kalau diulangi lagi tidak akan ada lagi kesempatan untuk tidak dihukum,” ujar Anggara.

Anggara mengatakan, setelah mempelajari berkas keduanya, kasus tersebut tidak semestinya dibawa ke pengadilan. Sehingga, kedua belah pihak yang berperkara lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan.

Penyelesaian berkas perkara itu berdasarkan restorative justice dengan mendapat persetujuan dari Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) melalui Kajati. Kemudian, menerbitkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) terhadap dua, yaitu pencurian dalam keluarga atas nama Zulkarnain Lubis dan perkara penganiayaan atas nama Edi Sahputra.

Anggara menegaskan, bahwa restorative justice berlaku bagi mereka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan resedivis.

“Jalannya penghentian penuntutan perkara sudah memenuhi ketentuan dalam Perja (Peraturan Kejaksaan) nomor 12 Pasal 5 Tahun 2020, yakni terkait syarat-syarat dapat atau tidaknya dilakukannya restorative justice, mengingat dua tindak pidana ini ancamannya 5 tahun, baru pertama kali dilakukan oleh para tersangka dan telah tercapainya upaya perdamaian antara kedua belah pihak sehingga pada hari ini dan pimpinan setuju kita hentikan penuntutannya dan tidak sampai ke pengadilan,” ucap Anggara.

“Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana di luar persidangan, dengan melibatkan pelaku dan korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” pungkas Anggara didampingi Kasubsi Pidum/Pidsus, Putra Siregar.

Zulkarnain mengucapkan terima kasih kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli yang telah menghentikan penuntutan perkaranya. (wol/ril/d2)

Tags: Anggara SuryanagaraCabang Kejaksaan NegeriCabjari Deliderdang di LabuhandeliJalan Titi PahlawanJPUKasubsi Pidum/Pidsus Putra Siregarkeadilan restoratarifKecamatan Medan LabuhanKepala Cabjari Deliserdang di Labuhandelikota medanpenganiayaanPerkararesrtorative justice
Previous Post

Olimpiade Diboikot Sekutu, China Disebut Izinkan Komisioner HAM PBB Kunjungi Xinjiang

Next Post

Bila tidak Menyalurkan ke Distributor, Disperindag Sumut Bakal Sanksi Produsen Minyak Goreng

Related Posts

Menko Airlangga Rakor Bersama Menteri Guna Kendalikan Penyebaran PMK
Fokus Redaksi

Menko Airlangga Rakor Bersama Menteri Guna Kendalikan Penyebaran PMK

Kamis, 2022/06/30 00:01
Sidang-korupsi-mantan-kacab-BSM
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Mantan Kacab Bank Syariah Mandiri Dituntut 14 Tahun Penjara, Penarik Betor Tewas, Polisi Bergumul Tangkap Bandar Narkoba

Rabu, 2022/06/29 22:38
Pensiunan-PNS-Diadili
Medan

Status Tahanan Kota, Pensiunan PNS Diadili Kasus Dugaan Pemerasan dan Pengancaman

Rabu, 2022/06/29 22:19
Pelaku-Kejahatan-
Medan

Polsek Patumbak Selama 2 Pekan Tangkap Belasan Pelaku Kejahatan

Rabu, 2022/06/29 21:40
Payroll
Gaya Hidup

Sistem Payroll: Pengertian, Proses, Tujuan, dan Metodenya

Rabu, 2022/06/29 20:31
Polisi-tembak-DPO
Medan

Polisi Tembak DPO Pelaku Curas Ancam Warga Pakai Sajam

Rabu, 2022/06/29 18:05
Next Post
Bila tidak Menyalurkan ke Distributor, Disperindag Sumut Bakal Sanksi Produsen Minyak Goreng

Bila tidak Menyalurkan ke Distributor, Disperindag Sumut Bakal Sanksi Produsen Minyak Goreng

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Angga Wijaya Bongkar Tabiat Asli Dewi Perssik: Aku selalu menjadi beban neng!?

    Angga Wijaya Bongkar Tabiat Asli Dewi Perssik: Aku selalu menjadi beban neng!?

    9624 shares
    Share 3850 Tweet 2406
  • Nikita Mirzani Sentil Rahim Dikutuk! Dewi Perssik: Sekali Brojol, Anak Beda Bapak!

    9998 shares
    Share 3999 Tweet 2500
  • Angga Wijaya Sering Disiksa Dewi Perssik Sampai Mertuanya Menangis

    5004 shares
    Share 2002 Tweet 1251
  • Nikita Mirzani Bangkrut! Mau Jual Rumahnya Dibanderol Harga Rp15 Miliar

    3269 shares
    Share 1308 Tweet 817
  • Thumbnail Ikatan Cinta Seperti Kaleng Roti Khong Guan, Aldebaran Tinggal Cerita Saja

    2052 shares
    Share 821 Tweet 513

Recent News

29UNGGULAN

Malaysia Open: Lima Wakil Indonesia Jumpa Unggulan

Kamis, 2022/06/30 07:30
Kisah Ruben Onsu Butuh 7 Kantong Darah Saat di RS: Warganet: Pucet Banget! Sementara Off Dulu

Kisah Ruben Onsu Butuh 7 Kantong Darah Saat di RS: Warganet: Pucet Banget! Sementara Off Dulu

Kamis, 2022/06/30 07:01
Lesti Kejora Katanya Pernah Hamil di Luar Nikah, Rizky Billar "Angkat Bicara'

Lesti Kejora Katanya Pernah Hamil di Luar Nikah, Rizky Billar “Angkat Bicara’

Kamis, 2022/06/30 06:41
Raffi Ahmad Trauma Umumkan Pensiun Dini: Gue cuma takut mati cepat kayak bokap gue!

Raffi Ahmad Trauma Umumkan Pensiun Dini: Gue cuma takut mati cepat kayak bokap gue!

Kamis, 2022/06/30 05:24
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

29UNGGULAN

Malaysia Open: Lima Wakil Indonesia Jumpa Unggulan

30 Juni 2022
Kisah Ruben Onsu Butuh 7 Kantong Darah Saat di RS: Warganet: Pucet Banget! Sementara Off Dulu

Kisah Ruben Onsu Butuh 7 Kantong Darah Saat di RS: Warganet: Pucet Banget! Sementara Off Dulu

30 Juni 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.