MEDAN, Waspada.co.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bakal memberikan sanksi tegas kepada produsen minyak goreng yang tidak menyalurkan ke distributor sesuai dengan keputusan Menteri Perdagangan.
Demikian ditegaskan Kadis Perindag Sumut, Aspan Sofyan Batubara saat diwawancarai di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Jumat (28/1). “Apabila nanti pihak produsen tidak menyalurkannya kepada distributor, kita akan memberikan sanksi tindakan,” kata Aspan.
Dikatakannya, harga minyak goreng jenis curah di pasar-pasar tradisional seharga Rp11 ribu per liter dan minyak goreng dalam bentuk kemasan masih Rp14 ribu per liter.
“Jadi pemerintah bisa membantu, apabila pedagang melalui suplayer dan distributornya dapat mengklaimnya ke Kementerian Perdagangan,” ujarnya.
Aspan tidak menampik adanya kelangkaan minyak goreng di pasaran seteleh pemerintah menurunkan harga menjadi Rp14 ribu per liter. “Ini tinggal distribusi. Kelangkaan ini, tapi ketersedian di Sumut masih terjadi, karena terjadi kenaikan harga ini muncul pemikiran masyarakat kita bahwa penurunan harga yang ditetapkan pemerintah sudah mencapai Rp18 ribu,” ungkapnya.
“Seolah-olah di masyarakat bahwa kejadian ini hanya satu hari, tapi kondisi ini akan berlanjut enam bulan ke depan sesuai dengan kebijakan kementerian, dalam rangka untuk memberikan subsidi,” pungkasnya. (wol/man/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post