MEDAN, Waspada.co.id – Empat warga Tanjungbalai dan seorang warga Medan didakwa menjadi kurir sabu 7 kg, di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/1).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Christian Saragi, menjelaskan ke lima terdakwa yang dimaksud yaitu, Hadi Syahrial, Dedek Faisal Marpaung, Zunaidi Sitorus Alias Ucok, Asrul Abdul Gani Alias Acun, dan Muhammad Anand Khan (masing-masing berkas terpisah).
Dalam dakwaan jaksa, mengungkapkan kelima terdakwa ditangkap di Jalan Setia Budi Ujung Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan Rabu 08 September 2021 sekira pukul 16.30 WIB.
“Para terdakwa membawa narkotika jenis sabu yang mau diantarkan ke Kota Medan tepatnya di Jalan Setia Budi,” kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo, Rabu (26/1).
Naasnya, saat di perjalanan mobil para terdakwa diberhentikan petugas kepolisian dari Polda Sumut. Dan saat diperiksa, ditemukan sabu 7 kg.
“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau kedua diancam pidana Pasal 112 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap jaksa.
Usai JPU membacakan dakwaan, Majelis Hakim Hendra Utama Sutardodo menunda persidangan hingga pekan mendatang. (wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post