MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memanggil 4 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan (Bansos) Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir untuk memberikan keterangan.
Kepala Kejatisu, IBN Wiswantanu, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan membenarkan bahwa perkara ini sudah ditingkatkan ke penyidikan dan Tim Pidsus Kejati Sumut telah memanggil empat tersangka untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait penyalahgunaan anggaran belanja penanganan Covid-19.
“Keempat tersangka yang kita undang adalah Sekda Samosir berinisial JS, rekanan berinisial SES, PPK kegiatan berinisial SS dan MT. Namun, keempat tersangka tidak hadir,” kata Yos, Senin (17/1).
Karena itu, Yos meminta agar keempat tersangka kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik.
“Kita berharap, untuk mempercepat proses penyidikan terhadap perkara ini,” tandasnya.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post