JAKARTA, Waspada.co.id – Sekira 272 daerah akan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 mendatang. Karena itu, kekuasaan penuh ada di tangan presiden.
Politikus senior Partai Demokrat, Benny K Harman, menyoroti Pilkada Serentak yang akan diadakan pada 2024 mendatang. Hal itu tertuang dalam UU No 10 Tahun 2016 yang menyebutkan Pilkada Serentak dilaksanakan pada tahun 2024.
Melalui ciutan di twitternya, @BennyHarmanID, Benny menyebutkan Pilkada 2022 dan 2023 tidak dilaksanakan. Karena itu, akan banyak kepala daerah yang dipimpin oleh Plt. Dengan sendirinya, kekuasaan saat memilih Plt Kepala Daerah tak ada di partai politik (parpol), melainkan presiden .
“272 Kepala Daerah akan segera di-Plt-kan, maka kekuasaan tidak lagi di tangan parpol melainkan di tangan Presiden,” kata Benny, Sabtu (1/1).
Benny pun meminta Presiden harus memiliki kriteria yang jelas dalam menentukan kepala daerah. Bila tidak ditentukan kriteria yang jelas, maka moment tersebut akan dijadikan ajang bagi-bagi jabatan untuk tim sukses (timses) presiden.
Diketahui, Pilkada Serentak 2022 dan 2023 dipastikan tak digelar sesuai tahunnya. Sejauh ini, aturan menyebutkan Pilkada Serentak diadakan pada 2024 mendatang. Daerah yang masa jabatan kepala pemerintahannya berakhir pada 2022 dan 2023 tidak diperpanjang hingga 2024.
Untuk mencegah kekosongan pimpinan daerah, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menunjuk Plt Kepala Daerah.
Menurut catatan, masa jabatan kepala daerah yang habis sebelum 2024 di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (2022), Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (2023), dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (2023).
Disebutkan, ketiga nama kepala daerah tersebut diprediksi bakal maju ke kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. (wol/aa/viva/twt/d2)
editor AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post