• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Fokus Redaksi

Terungkap, Selain Kasus Pencurian Uang BB, Oknum Polisi Ini Juga Terjerat Narkoba

1 tahun ago
in Fokus Redaksi, Medan
A A
0
Sidang-Oknum-Polisi-Ini-Juga-Terjerat-Narkoba-dan-pencurian-uang

WOL Photo

48
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Ternyata, selain didakwa kasus dugaan pencurian uang, empat oknum anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan, juga terjerat kasus kepemilikan narkotika dalam penangkapan yang dilakukan tim Paminal Mabes Polri.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara kepemilikan narkotika atas salah satu terdakwa, Rikardo Siahaan yang digelar di ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan dengan agenda keterangan saksi, Kamis (2/12).

RelatedPosts

Piala-Dunia-U-20

‘Ulah’ Aktor Politik Musnahkan Mimpi Garuda Muda Mendunia

Sabtu, 2023/04/01 08:11
Bobby-Nasution-Tegaskan-Parkir-Ramadhan-Fair-Gratis

Bobby Nasution Tegaskan Parkir di Ramadhan Fair Gratis dan Tenant tak Dipungut Biaya

Jumat, 2023/03/31 21:13
Berbagi-Takjil-Pada-Ojol

DPK KNPI Medan Area dan Komunitas Satu Hati Bagikan Takjil ke Masyarakat

Jumat, 2023/03/31 20:59

Pada persidangan yang diketuai majelis hakim Ulina Marbun tersebut, tim JPU dari Kejari Medan, Randi Tambunan dan Tiorida menghadirkan empat saksi yang merupakan penyidik Polri dari Direktorat Reserse Polda Sumut untuk memberikan keterangan mengenai kepemilikan narkotika para terdakwa khususnya Rikardo Siahaan.

Dalam kesaksiannya di persidangan, saksi Hendri Rikson Sibarani, menjelaskan perkara kepemilikan narkotika yang menjerat terdakwa perkara pencurian uang ratusan juta hasil penggeledahan kasus narkoba itu, diawali penangkapan yang dilakukan Paminal Mabes Polri terhadap keempat oknum Satres Narkoba Polrestabes Medan tersebut pada tanggal 17 Juni 2021 lalu.

“Yang saya ketahui bahwa perkara narkotika itu diawali penangkapan yang dilakukan Paminal Mabes Polri terhadap empat orang anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan pada tanggal 17 juni 2021. Paminal Mabes Polri kemudian menyerahkan keempatnya berikut barang bukti ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada 21 juni 2021,” jelasnya.

Ketua majelis hakim Ulina Marbun kemudian mempertanyakan soal penyerahan tangkapan Paminal Mabes Polri ke Ditres Narkoba Polda Sumut tersebut. “Ada berapa orang yang diserahkan Paminal Mabes Polri itu ke Polda Sumut? Apa semua yang ditangkap itu masing-masing ada barang buktinya?,” tanya Ketua majelis hakim Ulina Marbun kepada saksi.

Menjawab pertanyaan tersebut saksi mengatakan, ada empat orang yang diserahkan oleh Paminal Mabes Polri termasuk terdakwa Rikardo yang kedapatan menyimpan satu butir pil ekstasi seberat 0,31 Gram dalam tas ranselnya.

“Kalau pengakuan tersangka Rikardo ekstasi itu punya dia yang dibelinya dari orang. Alasannya ekstasi itu dari upaya “pancing beli”. Tapi kalau sesuai SOP kepolisian tidak ada istilah seperti itu, yang ada dan dibenarkan dalam SOP adalah “under cover buy”. Itu pun dilakukan melalui mekanisme sesuai prosedur penyelidikan dan juga laporan tertulis ke pimpinan,” sebut Limson.

Fakta lain juga terungkap dari keterangan saksi lain yang dihadirkan, Muhammad Rusli yang menjabat Panit I Wasidik Ditres Narkoba Polda Sumut. Muhamad Rusli menyebutkan bahwa keempat orang yang diserahkan Paminal Mabes Polri berikut barang bukti pada hari Senin 21 juni 2021 itu adalah Toto Hartono, Rikardo Siahaan, Matredy Naibaho, dan Dudi Efni.

Saksi Muhammad Rusli juga menyebutkan sejumlah barang bukti narkotika yang dimiliki masing-masing terdakwa. Saksi merincikan bahwa barang bukti narkotika yang diamankan dan diserahkan Paminal Mabes Polri dari Matredy Naibaho berupa 2,93 gram ganja, satu klip sabu seberat 0,07 Gram dam 1 butir pil Happy Five.

“Kemudian barang bukti narkotika milik Toto Hartanto berupa 3,50 gram sabu dan tiga plastik klip kemasan sabu yang masih kosong. Kalau barang bukti Rikardo Siahaan satu butir pil ekstasi 0,31 gram, dari Dudi tidak ada barang bukti narkoba. Paminal Mabes Polri hanya mengamankan satu unit mobil avanza dari Dudi ketika penangkapan itu,” bebernya.

Usai mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan, majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan.

Sebagaimana diketahui, perkara kepemilikan narkotika terdakwa Rikardo Siahaan dan beberapa terdakwa lain (berkas terpisah) yang juga terjerat perkara pencurian uang ratusan juta dari hasil penggeledahan kasus narkoba itu bergulir setelah keempatnya diamankan Paminal Mabes Polri.(wol/ryan/data3)

Editor: AGUS UTAMA

Tags: pengadilanpenggelapanPolisiSidang
Previous Post

Soal Minyak Goreng Langka di Sumut, Gubsu: Terpaksa Ada Operasi Pasar

Next Post

IOJI: Kapal China Ganggu Aktivitas Pengeboran Migas di Natuna

Related Posts

Piala-Dunia-U-20
Fokus Redaksi

‘Ulah’ Aktor Politik Musnahkan Mimpi Garuda Muda Mendunia

Sabtu, 2023/04/01 08:11
Bobby-Nasution-Tegaskan-Parkir-Ramadhan-Fair-Gratis
Medan

Bobby Nasution Tegaskan Parkir di Ramadhan Fair Gratis dan Tenant tak Dipungut Biaya

Jumat, 2023/03/31 21:13
Berbagi-Takjil-Pada-Ojol
Medan

DPK KNPI Medan Area dan Komunitas Satu Hati Bagikan Takjil ke Masyarakat

Jumat, 2023/03/31 20:59
Kantor-Imigrasi-Kelas-I-TPI-Polonia-Bagikan-Takjil-ke-Masyarakat
Medan

Peduli Ramadhan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Bagikan Takjil ke Masyarakat

Jumat, 2023/03/31 20:49
GUBSU-SAHKAN-TANAH-SPORT-CENTER
Fokus Redaksi

Gubernur Sumut Pastikan Lahan Sport Centre ‘Halal’: Kalau Tidak, Saya Pertama Masuk Neraka!

Jumat, 2023/03/31 20:40
Mudik-Gratis-Pemko-Medan
Medan

Ayo Daftarkan Diri Mudik Gratis Pemko Medan 3 – 6 April 2023

Jumat, 2023/03/31 20:32
Next Post
Coast Guard China

IOJI: Kapal China Ganggu Aktivitas Pengeboran Migas di Natuna

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • HMI Cabang Medan Bilang Dua Tahun Kepemimpinan Bobby Tak Hasilkan Apa-apa

    HMI Cabang Medan Bilang Dua Tahun Kepemimpinan Bobby Tak Hasilkan Apa-apa

    2260 shares
    Share 904 Tweet 565
  • Bobby Akhirnya Bereaksi, Perintahkan Inspektorat Periksa Proyek Lampu ‘Pocong’

    1055 shares
    Share 422 Tweet 264
  • Kejari Samosir Terima Uang Pengganti dan Denda dari Terpidana Kasus Korupsi

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    2513 shares
    Share 1005 Tweet 628
  • Membanggakan, 53 Siswa SMAN 18 Medan Lulus PTN Favorit Jalur SNBP 2023

    396 shares
    Share 158 Tweet 99

Recent News

Mahfud-MD

Kemenkeu Akui Tak Ada Perbedaan Data dengan Mahfud MD Soal Transaksi Janggal Rp349 T

Sabtu, 2023/04/01 12:01
CITY

Liverpool vs Manchester City: Dua Klub Papan Atas Beda Misi

Sabtu, 2023/04/01 11:00
Rafael-Alun-Trisambodo

Kasus Gratifikasi Rafael Alun, KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Artis Inisial R

Sabtu, 2023/04/01 09:10
Piala-Dunia-U-20

‘Ulah’ Aktor Politik Musnahkan Mimpi Garuda Muda Mendunia

Sabtu, 2023/04/01 08:11
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Mahfud-MD

Kemenkeu Akui Tak Ada Perbedaan Data dengan Mahfud MD Soal Transaksi Janggal Rp349 T

1 April 2023
CITY

Liverpool vs Manchester City: Dua Klub Papan Atas Beda Misi

1 April 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.