MEDAN, Waspada.co.id – Ternyata, selain didakwa kasus dugaan pencurian uang, empat oknum anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan, juga terjerat kasus kepemilikan narkotika dalam penangkapan yang dilakukan tim Paminal Mabes Polri.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara kepemilikan narkotika atas salah satu terdakwa, Rikardo Siahaan yang digelar di ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan dengan agenda keterangan saksi, Kamis (2/12).
Pada persidangan yang diketuai majelis hakim Ulina Marbun tersebut, tim JPU dari Kejari Medan, Randi Tambunan dan Tiorida menghadirkan empat saksi yang merupakan penyidik Polri dari Direktorat Reserse Polda Sumut untuk memberikan keterangan mengenai kepemilikan narkotika para terdakwa khususnya Rikardo Siahaan.
Dalam kesaksiannya di persidangan, saksi Hendri Rikson Sibarani, menjelaskan perkara kepemilikan narkotika yang menjerat terdakwa perkara pencurian uang ratusan juta hasil penggeledahan kasus narkoba itu, diawali penangkapan yang dilakukan Paminal Mabes Polri terhadap keempat oknum Satres Narkoba Polrestabes Medan tersebut pada tanggal 17 Juni 2021 lalu.
“Yang saya ketahui bahwa perkara narkotika itu diawali penangkapan yang dilakukan Paminal Mabes Polri terhadap empat orang anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan pada tanggal 17 juni 2021. Paminal Mabes Polri kemudian menyerahkan keempatnya berikut barang bukti ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada 21 juni 2021,” jelasnya.
Ketua majelis hakim Ulina Marbun kemudian mempertanyakan soal penyerahan tangkapan Paminal Mabes Polri ke Ditres Narkoba Polda Sumut tersebut. “Ada berapa orang yang diserahkan Paminal Mabes Polri itu ke Polda Sumut? Apa semua yang ditangkap itu masing-masing ada barang buktinya?,” tanya Ketua majelis hakim Ulina Marbun kepada saksi.
Menjawab pertanyaan tersebut saksi mengatakan, ada empat orang yang diserahkan oleh Paminal Mabes Polri termasuk terdakwa Rikardo yang kedapatan menyimpan satu butir pil ekstasi seberat 0,31 Gram dalam tas ranselnya.
“Kalau pengakuan tersangka Rikardo ekstasi itu punya dia yang dibelinya dari orang. Alasannya ekstasi itu dari upaya “pancing beli”. Tapi kalau sesuai SOP kepolisian tidak ada istilah seperti itu, yang ada dan dibenarkan dalam SOP adalah “under cover buy”. Itu pun dilakukan melalui mekanisme sesuai prosedur penyelidikan dan juga laporan tertulis ke pimpinan,” sebut Limson.
Fakta lain juga terungkap dari keterangan saksi lain yang dihadirkan, Muhammad Rusli yang menjabat Panit I Wasidik Ditres Narkoba Polda Sumut. Muhamad Rusli menyebutkan bahwa keempat orang yang diserahkan Paminal Mabes Polri berikut barang bukti pada hari Senin 21 juni 2021 itu adalah Toto Hartono, Rikardo Siahaan, Matredy Naibaho, dan Dudi Efni.
Saksi Muhammad Rusli juga menyebutkan sejumlah barang bukti narkotika yang dimiliki masing-masing terdakwa. Saksi merincikan bahwa barang bukti narkotika yang diamankan dan diserahkan Paminal Mabes Polri dari Matredy Naibaho berupa 2,93 gram ganja, satu klip sabu seberat 0,07 Gram dam 1 butir pil Happy Five.
“Kemudian barang bukti narkotika milik Toto Hartanto berupa 3,50 gram sabu dan tiga plastik klip kemasan sabu yang masih kosong. Kalau barang bukti Rikardo Siahaan satu butir pil ekstasi 0,31 gram, dari Dudi tidak ada barang bukti narkoba. Paminal Mabes Polri hanya mengamankan satu unit mobil avanza dari Dudi ketika penangkapan itu,” bebernya.
Usai mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan, majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan.
Sebagaimana diketahui, perkara kepemilikan narkotika terdakwa Rikardo Siahaan dan beberapa terdakwa lain (berkas terpisah) yang juga terjerat perkara pencurian uang ratusan juta dari hasil penggeledahan kasus narkoba itu bergulir setelah keempatnya diamankan Paminal Mabes Polri.(wol/ryan/data3)
Editor: AGUS UTAMA
Discussion about this post