MEDAN, Waspada.co.id – Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Provinsi Sumatera Utara, Baharuddin Siagian menyampaikan, bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah sesuai dengan mekanisme.
Penetapan itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tantang pengupahan. Disebutkan, penetapan itu juga mempertimbangkan banyak aspek, seperti tenaga kerja, satuan keluarga, tingkat daya beli, pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
“Tapi memang jika itu kita ikuti, rumus itu kita ikuti, maka kenaikannya itu, hanya sedikit, ada kenaikan, tapi sedikit. Ada juga beberapa, kepala daerah atau 8 kabupaten/kota yang tidak terdampak, artinya tidak naik dan tidak turun,” kata Bahar saat menerima pengunjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Senin (6/12).
Namun begitu, Dia mengakui, pihaknya telah menerima yang menjadi tuntutan para buruh yang menggelar unjuk rasa.
“Bagaimana UMK/UMP juga harus dilakukan perhitungan ulang, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 78. Kenapa ini, karena saudara-saudara ini menafsirkan undang-undang Omnibus Law sedang stagnan,” ujarnya.
Adapun yang menjadi tuntutan para pekerja buruh adalah, Menolak penetapan UMP dan UMK 2022. Meminta pemerintah menetapkan UMP/UMK sesuai dengan PP 78 tahun 2015. Selanjutnya, membatalkan Undang Undang Omnibus Law dengan menerbitkan PERPU.
Selain itu, para buruh juga meminta Presiden RI, Joko Widodo memecat Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan. Meminta Presiden dan DPR RI menerbitkan Undang Undang Perlindungan Buruh Perkebunan.
“Ini nanti, ya namanya aspirasi siapa yang menyampaikan pada kita nanti kita sampaikan kepada gubernur, nanti Pak Gubernur yang akan menyurati steakholder ke pemerintah pusat,” pungkasnya.(wol/man/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post