MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di seksi Tindak Pidana Khusus berhasil menyelamatkan uang negara dari pembayaran denda senilai Rp1,7 miliar di tahun 2021.
Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Bondan Subrata, mengatakan pembayaran denda di tahun ini lebih banyak dari tahun 2020.
“Tahun 2020 sebesar Rp150 juta dari uang denda, tahun ini Rp1,7 miliar,” kata Bondan saat ditemui Waspada Online di kantor Kejari Medan, Rabu (8/12).
Sementara, lanjut Bondan, pembayaran uang pengganti yang diselamatkan Kejari Medan senilai Rp529 juta dan aset Rp140 juta lebih.
“Semua uangnya sudah dikembalikan ke khas daerah,” katanya.
Bondan juga memastikan, kedepannya Kejari Medan akan lebih meningkatkan pelayanan masyarakat, khususnya masyarakat yang mencari keadilan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Semoga tahun depan pandemi berakhir. Saya yakin dengan berjalannya normalnya kembali,denhan pandemi berakhir, ekonomi akan lebih baik, pembangunan akan tumbuh dengan bagus, kemudian Kejari Medan akan siap melakukan pendampingan dan pengamanan terkait dengan pembangunan-pembangunan yang dilaksanakan pemerintah pusat maupun Kota Medan,” pungkasnya.(wol/ryan/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post