MEDAN, Waspada.co.id – Selama Tahun 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sudah menerima berkas perkara tilang sebanyak 10.175.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Medan, Bondan Subrata, saat ditemui Waspada Online di ruangannya, Rabu (8/12).
Bondan mengatakan, Kejari Medan juga sudah menerima denda dan biaya perkara tilang selama 2021 sebesar Rp825.595.000.
“Total denda Rp825 juta lebih yang sudah masuk ke kas Negara,” katanya.
Bondan juga memastikan, kedepannya Kejari Medan akan lebih meningkatkan pelayanan masyarakat, khususnya masyarakat yang mencari keadilan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Semoga tahun depan pandemi berakhir. Saya yakin dengan berjalannya normalnya kembali,denhan pandemi berakhir, ekonomi akan lebih baik, pembangunan akan tumbuh dengan bagus, kemudian Kejari Medan akan siap melakukan pendampingan dan pengamanan terkait dengan pembangunan-pembangunan yang dilaksanakan pemerintah pusat maupun Kota Medan,” pungkasnya.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post