• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Hiburan

Polri Pecat Bripda Randy Terkait Kasus Novia Widyasari dengan Tidak Hormat dan Terancam Bui

1 tahun ago
in Hiburan, Ragam
A A
0
Polri Pecat Bripda Randy Terkait Kasus Novia Widyasari dengan Tidak Hormat dan Terancam Bui

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (Foto: Dok Humas Polri)

798
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Polri menindak tegas Bripda Randy Bagus, oknum anggota Polri, yang terlibat kasus bunuh diri Novia Widyasari melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sebelumnya, Novia yang berstatus mahasiswi ini ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur.

“Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad (5/12).

RelatedPosts

Serius Bangun Kemitraan, UMSU-Babson College Boston USA Lakukan Virtual Meeting

Serius Bangun Kemitraan, UMSU-Babson College Boston USA Lakukan Virtual Meeting

Selasa, 2023/03/21 11:20
Sandiaga-Uno

Jelang Ramadhan, Menparekraf Finalisasi Program Promosi Tiket Wisata

Selasa, 2023/03/21 09:00
Susu Steril Tujuh Kurma Ajak Masyarakat Membangun Lingkungan Masjid Sehat

Susu Steril Tujuh Kurma Ajak Masyarakat Membangun Lingkungan Masjid Sehat

Selasa, 2023/03/21 07:00

Tidak hanya itu, kata Dedi, Bripda RB juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. Hal ini sesuai amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tembang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.

“Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah,” kata Dedi.

Polri melalui Polda Jawa Timur telah menahan dan memproses Bripda Randy Bagus yang diduga sengaja menyuruh Novia Widyasari untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali. Dikutip dari Instagram resmi Divisi Humas Polri, diketahui dari hasil penyidikan polisi bahwa Bripda Randy Bagus dan Novia Widyasari sudah berkenalan sejak Oktober 2019.

Keduanya berpacaran, lalu melakukan hubungan layaknya suami istri yang berlangsung sejak 2020 sampai 2021. Polri menemukan bukti bahwa korban selama berpacaran dengan Bripda Randy Bagus sejak Oktober 2019 sampai Desember 2021, sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Atas perbuatannya, Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Secara eksternal, dia dijerat dengan Pasal 348 juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (republika/d2)

Tags: Ancaman PenjaraBripda Randy BagusDipecat dengan Tidak Hormatnovia widyasariPasal 348
Previous Post

Yuk Minum Air Putih Setiap Pagi saat Perut Masih Kosong, Ini 5 Manfaatnya

Next Post

Peneliti SMRC: Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Pemerintah Dipengaruhi Kinerja KPCPEN

Related Posts

Serius Bangun Kemitraan, UMSU-Babson College Boston USA Lakukan Virtual Meeting
Ragam

Serius Bangun Kemitraan, UMSU-Babson College Boston USA Lakukan Virtual Meeting

Selasa, 2023/03/21 11:20
Sandiaga-Uno
Indonesia Hari Ini

Jelang Ramadhan, Menparekraf Finalisasi Program Promosi Tiket Wisata

Selasa, 2023/03/21 09:00
Susu Steril Tujuh Kurma Ajak Masyarakat Membangun Lingkungan Masjid Sehat
Gaya Hidup

Susu Steril Tujuh Kurma Ajak Masyarakat Membangun Lingkungan Masjid Sehat

Selasa, 2023/03/21 07:00
Ilustrasi-Kendaraan-Listrik
Ekonomi dan Bisnis

Bukan Tesla dan Amerika, 3 Negara Ini Yang Lirik Investasi Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia

Senin, 2023/03/20 23:59
Ilustrasi-iKendaraan-Listrik
Indonesia Hari Ini

Dorong Masyarakat Beli Kendaraan Listrik Melalui Insentif, Luhut: Harganya Masih Cukup Mahal

Senin, 2023/03/20 22:00
Hadirkan Pengalaman Digital Kelas Dunia, Layanan eSIM Kini Tersedia di Gerai IM3 Seluruh Indonesia
Teknologi

Hadirkan Pengalaman Digital Kelas Dunia, Layanan eSIM Kini Tersedia di Gerai IM3 Seluruh Indonesia

Senin, 2023/03/20 13:03
Next Post
Peneliti SMRC: Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Pemerintah Dipengaruhi Kinerja KPCPEN

Peneliti SMRC: Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Pemerintah Dipengaruhi Kinerja KPCPEN

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • GUBSU-EDY-RAHMAYADI

    Jawab Surat Mendagri, Gubernur Sumut Tegaskan TSO Belum Sembuh

    2586 shares
    Share 1034 Tweet 647
  • Pemko Medan Bakal Merazia thrifting

    1172 shares
    Share 469 Tweet 293
  • 382 Hektar Lahan HGU Bulu Cina Telah Dibersihkan

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Hadis Meminta Maaf Sebelum Ramadhan, Ini Dalilnya

    3049 shares
    Share 1220 Tweet 762
  • Rochi Pasaribu Siap Maju Calon Bupati Deliserdang

    1923 shares
    Share 769 Tweet 481

Recent News

Sekda Riau Klaim Sepatu Sang Istri KW, Begini Komentar Menohok Netizen

Sekda Riau Klaim Sepatu Sang Istri KW, Begini Komentar Menohok Netizen

Selasa, 2023/03/21 12:48
Kylian Mbappe Kapten Baru Timnas Prancis

Kylian Mbappe Kapten Baru Timnas Prancis

Selasa, 2023/03/21 12:33
Serius Bangun Kemitraan, UMSU-Babson College Boston USA Lakukan Virtual Meeting

Serius Bangun Kemitraan, UMSU-Babson College Boston USA Lakukan Virtual Meeting

Selasa, 2023/03/21 11:20
Kasus Dugaan Asusila Perawat Rs Bina Kasih Dilimpahkan ke Pengadilan

Kasus Dugaan Asusila Perawat Rs Bina Kasih Dilimpahkan ke Pengadilan

Selasa, 2023/03/21 11:12
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Sekda Riau Klaim Sepatu Sang Istri KW, Begini Komentar Menohok Netizen

Sekda Riau Klaim Sepatu Sang Istri KW, Begini Komentar Menohok Netizen

21 Maret 2023
Kylian Mbappe Kapten Baru Timnas Prancis

Kylian Mbappe Kapten Baru Timnas Prancis

21 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.