MEDAN, Waspada.co.id – Satria (36) warga Jalan Kawat 5, Gang Mufakad, terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Barat karena menagih utang sembari mengancam korbannya pakai senjata Air Gun.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Ruzi Gusman, mengatakan kejadian bermula pada Rabu (1/12) lalu sekira pukul 13.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban bernama Irfan Syam (40) di Jalan Pertempuran, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, dengan maksud untuk menagih utang pada korban.
Tetapi saat menagih, pelaku malah mengancam korban dengan menggunakan senjata Air Gun sembari dan meletuskan tembakan ke udara agar korban mau membayar utang.
“Merasa nyawanya terancam korban lalu melapor ke Polsek Medan Barat,” katanya setelah menerima laporan korban personel Reskrim Polsek Medan Barat melakukan penyelidikan.
“Setelah alat bukti yang diterima cukup dan lengkap, pelaku dapat amankan serta ditemukan senjata Air Gun yang disimpan di balik pinggangnya,” ungkap Kapolsek Medan Barat.
Ruzi menambahkan, dari tangan tersangka disita barang bukti 1 unit senjata Air Gun jenis pistol bersama 5 butir peluru mimis besi. “Pelaku kita ancam dengan Undang-undang darurat,” pungkasnya.(wol/lvz/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post