MEDAN, Waspada.co.id – Sat Reskrim Polrestabes Medan telah menahan empat pelaku penganiayaan terhadap NL remaja perempuan NL (14) yang terjadi di Pekuburan Cina, Jalan Cempaka Sari, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Delitua.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus, Selasa (21/12), mengatakan kasus penganiayaan itu terjadi pada tanggal 13 Desember 2021. Awalnya korban NL dihubungi pelaku SN untuk bertemu di kawasan Kuburan Cina Delitua, tetapi korban menolak dan memilih untuk bertemu di kawasan Mercy, Namorambe lalu permintaan itu pun disepakati.
Setibanya di lokasi, korban pun bertemu dengan SN bersama tiga pelaku lainnya inisial F (13), N (16),Q (12). Selanjutnya, SN berkata kepada korban untuk menemui pacarnya Ucup sedang menghisap lem di Pekuburan Cina. Korban pun menuruti perkataan SN ikut ke Pekuburan Cina.
“Dengan mengendarai sepeda motor masing-masing korban dan pelaku menuju di Pekuburan Cina. Di TKP korban membantah kalau berpacaran dengan Ucup. Mendengar itu pelaku SN bersama tiga rekannya menganiaya korban dan aksinya viral di media sosial,” katanya.
Lebih lanjut, Firdaus mengungkapkan korban yang dianiaya keempat pelaku mengadu kepada orang dan melaporkan kasusnya ke Sat Reskrim Polrestabes Medan.
“Personel yang menerima laporan dan mendapat rekaman video aksi penganiayaan melakukan penyelidikan. Alhasil keempat pelaku dapat diamankan di kediamannya masing-masing,” ungkapnya terhadap keempat pelaku masih berstatus di bawah umur.
“Keempat pelaku sudah ditahan. Karena statusnya di bawah umur dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman tiga tahun penjara,” pungkasnya.(wol/lvz/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post