MEDAN, Waspada.co.id – Tim Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap lima Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia.
“Para korban dijanjikan bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT),” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (27/12) petang.
Dalam pengungkapan kasus ini, sambung Tatan, pihaknya mengamankan dua wanita sebagai tersangka, AP alias B, warga Medan dan S alias P, warga Deliserdang. Kedua tersangka ditangkap pada 21 Desember 2021 lalu.
“Polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat,” terangnya.
Tatan menjelaskan, kedua tersangka merekrut para korban dengan cara mengiming-imingi pekerjaan yang layak dan upah yang menggiurkan. Mereka memiliki peran masing-masing, sebagai perekrut dan penampung.
Sebelum berangkat, para korban diberi uang tinggal masing-masing Rp1 juta. Untuk memuluskan aksinya, tersangka terlebih dahulu menempatkan para korban di lokasi penampungan di Dumai, Riau.
“Para tersangka sudah beroperasi sejak tahun 2000. Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti 5 paspor, HP, buku catatan daftar nama TKI, dan buku rekening bank,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post