• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Medan

Penyidik Harda Bangtah Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

Senin, 2021/12/13 19:03
in Medan
A A
0
Pelapor-Susilawati-Siregar-didampingi-Edysan-Suharno

Foto: Pelapor Susilawati Siregar didampingi Edysan Suharno menunjukkan bukti laporan di Mapolda Sumut, Senin (13/2).

65
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Propam Polda Sumut diminta untuk menangani perkara dugaan pelanggaran kode etik oknum Kanit V Subdit II Harda Bangtah Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol ET, terkait laporan Susilawati Siregar warga Dusun Merdeka, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Deras, Kabupaten Batubara.

Permintaan itu sesuai laporan Surat Penerimaan Propam SPSP2/3644/X11/2020/Bagyanduan Propam Polri, Senin (21/12), yang dilanjuti Propam Polda Sumut dalam LP-A/119/VII/2021/BidPropam tanggal 1 Juli 2021.

RelatedPosts

WOL Ilustrasi

HIGHLIGHTS: Kapolda Sumut Janji Tuntaskan Kasus Wartawan Dibacok OTK, 2 Curanmor Ditangkap, dan Tentara Gadungan Dibekuk

Sabtu, 2022/05/28 20:32
Pengelolaan Arsip BPJamsostek Raih Penghargaan ANRI

Pengelolaan Arsip BPJamsostek Raih Penghargaan ANRI

Sabtu, 2022/05/28 15:43
Cek Tahanan, Kapolsek Medan Baru: Jangan Ada Yang Kabur

Cek Tahanan, Kapolsek Medan Baru: Jangan Ada Yang Kabur

Sabtu, 2022/05/28 15:02

Susilawati Siregar mengatakan, dirinya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Kompol Effendi Tarigan, Iptu Iriani dan Aiptu Gatot Sunarto terkait penanganan perkara dalam laporan polisi (LP) No: 377/III/2019/Sumut/SPKT I, Tanggal 15 Maret 2019 dengan pelapor Jonri Sinaga.

Disebutkan, suaminya Sulaiman yang menjadi terlapor dalam kasus itu ditetapkan penyidik sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan akta autentik dalam surat keterangan tanah (SKT) No : 593/019/ SKT/DL/I/2014 tanggal 21 Januari 2014 terkait objek tanah seluas 32.000 M2 di Desa lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, yang dibuat Sulaiman saat menjabat sebagai kepala desa.

Surat itu dituding tumpang tindih dengan tanah seluas 35.000 M2 milik saksi korban Tekardjo Angkasa sesuai SPGR No : 593.83/40 tanggal 18 Februari 1990, yang dilampirkan Jonri Sinaga dalam laporan.

“Oknum penyidik diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam menangani perkara tersebut dan menetapkan suami saya sebagai tersangka. Meski PN Asahan sempat membuat putusan Sulaiman lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging), namun suami saya harus menjalani hukuman penjara selama 6 bulan sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) setelah pihak jaksa melakukan banding,” katanya, Senin (12/12).

Sementara Edysan Suharno yang mengaku sebagai pemilik tanah yang menjadi objek perkara dalam laporan Jonri Sinaga menyebutkan, dirinya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Bid Propam Polda Sumut tanggal 3 Juli 2021, dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam laporan Susilawati Siregar.

Dalam keterangannya, Edysan mengaku penyidik diduga mengubah dan mengganti barang bukti, karena bukti surat yang diserahkan pelapor waktu pembuatan laporan polisi No: LP/377/III/2019/Sumut/SPKT Tanggal 15 Maret 2019 berbeda dengan yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP).

Selain itu BAP saksi korban Tekardjo Angkasa tertanggal 1 November 2019 dan 8 September 2020 juga diduga direkayasa penyidik, karena pada saat itu saksi korban tidak berada di Indonesia.

“Penyidik juga diduga berpihak dengan tidak mendalami kejanggalan kesaksian pelapor atau korban, karena saksi korban Tekardjo Angkasa diduga melakukan dua kali penjualan melalui akta notaris, yaitu pada Tanggal 15 Oktober 2010 saksi korban menjual kepada PT Sarana Industama Perkasa melalui notaris Franky Tjokro Adhy mulya dengan No26, kemudian pada tahun 2015 Tekardjo kembali menjual tanah yang sama kepada berbagai pihak lain melalui notaris Rifa Ida sesuai kesaksian Pegawai BPN. Selain itu, penyidik tidak dapat memenuhi arahan dalam P19 jaksa, tapi kasus itu bisa dinyatakan lengkap (P21). Terkait ini, oknum jaksa sudah dihukum,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Sulaiman mengakui telah menjalani hukuman penjara selama sekira 6 bulan, sesuai putusan kasasi MA terkait perkara yang melibatkan dirinya. Untuk itu, dirinya berharap penyidik Propam dapat menindaklanjuti laporan isterinya secara tegas dan profesional.

“Saya sudah melakukan kewajibannya sebagai warga negara dengan menjalani hukuman penjara itu. Saat ini, kami menggunakan hak sebagai warga negara untuk menguji kebenaran penyidikan yang dilakukan penyidik selama ini, karena kami duga ada kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan penyidik dalam kasus itu,” sebutnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan laporan Susilawati Siregar sudah diterima dan ditindaklanjuti penyidik Bid Propam Polda Sumut.

“Sudah ditangani di Bid Propam Polda Sumut. Percayakan penanganannya karena penyidik Propam pasti akan bertindak secara profesional dalam menangani perkara tersebut,” terangnya.

Sementara, Ahli Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr Septa Candra SH MH, menegaskan penanganan perkara yang dimulai dengan kesalahan menghasilkan keputusan salah. Untuk itu, warga negara yang baik memiliki hak untuk menguji kebenaran penyidikan yang dilakukan penyidik, seperti melapor ke Propam Polri bila mendapati adanya pelanggaran atau ketidak profesionalan penyidik dalam menangani suatu perkara.

Bila memang terdapat tindakan pidana dalam perkara yang dilaporkan Jonri Sinaga, katanya, penyidik melakukan kesalahan dalam menetapkan Sulaiman sebagai tersangka yang melanggar Pasal 263. Seharusnya, penyidik menjerat Sulaiman sebagai tersangka dengan Pasal 267 KUHP sesuai kaitan jabatannya sebagai kepala desa.

“Penyidik Propam juga harus menindaklanjuti laporan terkait dugaan penggantian barang bukti dan rekayasa yang ditudingkan terhadap para oknum penyidik Subdit II Harda Bangtah itu, untuk membuktikan Polri tegas dan profesional dalam melayani masyarakat sesuai dengan program Presisi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit,” pungkasnya. (wol/lvz/data3)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: akta tanahDit Reskrimum PoldasukriminalNotarispemalsuanPolda Sumut
Previous Post

6 Sinema Tentang Balap Terbaik, The Fast & the Furious Hingga Rush

Next Post

Seratusan Pabetor Kecewa Tak Direspon Pemko dan DPRD Medan

Related Posts

WOL Ilustrasi
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Kapolda Sumut Janji Tuntaskan Kasus Wartawan Dibacok OTK, 2 Curanmor Ditangkap, dan Tentara Gadungan Dibekuk

Sabtu, 2022/05/28 20:32
Pengelolaan Arsip BPJamsostek Raih Penghargaan ANRI
Medan

Pengelolaan Arsip BPJamsostek Raih Penghargaan ANRI

Sabtu, 2022/05/28 15:43
Cek Tahanan, Kapolsek Medan Baru: Jangan Ada Yang Kabur
Medan

Cek Tahanan, Kapolsek Medan Baru: Jangan Ada Yang Kabur

Sabtu, 2022/05/28 15:02
Kapolda Sumut Janji Tuntaskan Kasus Wartawan Dibacok OTK
Fokus Redaksi

Kapolda Sumut Janji Tuntaskan Kasus Wartawan Dibacok OTK

Sabtu, 2022/05/28 14:03
Cek Ranmor Dinas, Kompol Pardamean: Pastikan Layak Pakai Untuk Operasional
Medan

Cek Ranmor Dinas, Kompol Pardamean: Pastikan Layak Pakai Untuk Operasional

Sabtu, 2022/05/28 12:19
Cordex Hadir di Medan, Siap Penuhi Revenge Travelers
Ekonomi dan Bisnis

Cordex Hadir di Medan, Siap Penuhi Revenge Travelers

Sabtu, 2022/05/28 07:05
Next Post
Ratusan-abang-betor-unras-di-Pemko-Medan-dan-DPRD-Medan

Seratusan Pabetor Kecewa Tak Direspon Pemko dan DPRD Medan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Kiai Muzazin: Posisi Anak Ridwan Kamil Tersangkut di Pohon Kedalaman 2 Meter

    Kiai Muzazin: Posisi Anak Ridwan Kamil Tersangkut di Pohon Kedalaman 2 Meter

    74764 shares
    Share 29906 Tweet 18691
  • Mantan Suami Sudah Lama Mencium Aroma Perselingkuhan Mimih Bayuh

    27935 shares
    Share 11174 Tweet 6984
  • Anak Ridwan Kamil Sudah Ditemukan di Sungai Aare?

    23745 shares
    Share 9498 Tweet 5936
  • Desain Ruang Tamu Minimalis 3×3, Buat Tamu Betah di Rumah

    10099 shares
    Share 4040 Tweet 2525
  • Desain Dapur Minimalis 3×3, Fungsional dengan Ukuran Minim

    13508 shares
    Share 5403 Tweet 3377

Recent News

Link Foto dan Video Syur Dea OnlyFans Diburu Warganet

Dea Onlyfans Nyesal ‘Setengah Mati’ Datang ke Podcast Deddy Corbuzier

Minggu, 2022/05/29 05:44
Nagita Slavina dan Mimi Bayuh Siapa yang Lebih Cantik? Raffi Ahmad Pilih yang Mana?

Dicap Jadi ‘Simpanan’ Raffi Ahmad, Berapa Bayaran Mimi Bayuh?

Minggu, 2022/05/29 04:02
Raffi Ahmad Bantah Isu Selingkuh dengan Mimi Bayuh

Mimi Bayuh Dicap Orang Ketiga, Raffi Ahmad: Bagian bayar-bayar

Minggu, 2022/05/29 03:09
Jadwal Acara TV Hari Ini Jumat, 27 Mei 2022

Jadwal Acara TV Minggu, 29 Mei 2022

Minggu, 2022/05/29 02:27
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Link Foto dan Video Syur Dea OnlyFans Diburu Warganet

Dea Onlyfans Nyesal ‘Setengah Mati’ Datang ke Podcast Deddy Corbuzier

29 Mei 2022
Nagita Slavina dan Mimi Bayuh Siapa yang Lebih Cantik? Raffi Ahmad Pilih yang Mana?

Dicap Jadi ‘Simpanan’ Raffi Ahmad, Berapa Bayaran Mimi Bayuh?

29 Mei 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.