MEDAN, Waspada.co.id – Dalam mengantisipasi lonjakan Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mengundang sejumlah pemuka agama Kristiani, membahas pengaturan pelaksanaan kegiatan ibadah.
Kegiatan tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perayaan dan Ibadah Natal 2021.
Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi mengatakan, dalam pertemuan tersebut juga dibahas soal larangan libur bagi seluruh elemen masyarakat, mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Bicara Natal dan tahun baru, pastinya prioritas kepada tokoh-tokoh agama nasrani, baik kristen, protestan dan katolik. Walau tidak menutup, kami sudah membicarakan kepada seluruhnya tentang hari libur,” kata Edy saat diwawancarai di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman, Rabu (1/12).
Dia menyebutkan, dalam inmendagri tersebut telah diatur ketentuan yang harus dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Sumut. Sehingga nantinya, para pemuka agama Kristiani yang akan mensosialisasikannya kepada pengurus-pengurus gereja dan juga para umat.
“Kami sudah jelaskan ketentuan-ketentuan level 3, yang diperintahkan dari Jakarta, Kita urai dan kita cari, khususnya terhadap Sumut, gereja-gereja, kegiatan-kegiatan di Sumut. Ini lah yang kita koordinasikan dan tadi cukup baik para pendeta dan pastor,” ujarnya.
Lebih lanjut, mantan Pangkostrad ini menjelaskan,
dalam Inmendagri No 62/2021 diatur tentang pelaksanaan ibadah di gereja dan tempat ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas.
Dalam Inmendagri itu juga disebutkan, tidak boleh melakukan kegiatan ibadah selain di tempat ibadah. Dan Melarang kegiatan-kegiatan yang mengundang kerumuman, seperti pawai dan lainnya.
“Ditiadakan kegiatan mudik, libur, pulang kampung tak boleh. Akan kita koordinasikan ke aparat kepolisian. Walau polisi tak diizinkan melakukan penyekatan, tapi kami akan cari langkah demi mencegah penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (wol/man/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post