MEDAN, Waspada.co.id – Fahmi Ilhamsyan dan Alamsyah alias Alam kini dihukum pidana penjara selama 10 tahun di Pengadilan Negeri Medan. Terdakwa ini dinilai terbukti edarkan 20 paket sabu-sabu, Jumat (3/12).
Majelis Hakim yang diketuai Arfan Yani menyatakan kedua warga Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan itu bersalah memiliki narkotika jenis sabu 20 paket.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” kata Hakim.
Hakim dalam amarnya menyatakan adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana narkotika, sementara yang meringankan para terdakwa bersikap sopan di persidangan.
“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” kata Hakim.
Dikatakan Jaksa dalam dakwaannya, bahwa perkara ini berawal pada hari Senin tanggal 19 April 2021 sekitar jam 11.30 WIB, saat saksi dari Polsek Medan Labuhan, mengamankan kedua terdakwa di Jalan Ileng Medan Marelan.
“Pada saat diamankan para terdakwa sedang membagi-bagi narkotika jenis sabu menjadi paket kecil, untuk kemudian dijual,” kata Jaksa.
Pada saat mengamankan kedua terdakwa dari lokasi, saksi kepolisian menemukan barang bukti berupa 20 paket sabu dibungkus dalam plastik tembus pandang klip merah.
“Hasil penimbangan 20 paket plastik bening berisi kristal putih dengan berat kotor 38,68 gram mengandung metamfetamina jenis sabu,” pungkas JPU.(wol/ryan/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post