• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Nekat Edarkan 20 Paket Sabu, Dua Pria Ini Dihukum 10 Tahun Penjara

1 tahun ago
in Medan
A A
0
Sidang-PN-Dua-Pria-Ini-Dihukum-10-Tahun-karena-jual-sabu

WOL Photo

16
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Fahmi Ilhamsyan dan Alamsyah alias Alam kini dihukum pidana penjara selama 10 tahun di Pengadilan Negeri Medan. Terdakwa ini dinilai terbukti edarkan 20 paket sabu-sabu, Jumat (3/12).

Majelis Hakim yang diketuai Arfan Yani menyatakan kedua warga Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan itu bersalah memiliki narkotika jenis sabu 20 paket.

RelatedPosts

Pedagang-Takjil-Musiman

Pedagang Takjil Musiman Padati Pinggiran Jalan Amaliun Medan di Awal Ramadhan

Kamis, 2023/03/23 21:03
Ilustrasi-Highlights

HIGHLIGHTS: Kota Medan Diawasi Selama Bulan Puasa , Peningkatan Arus Mudik 2023 di Sumut, Polrestabes Medan Antisipasi Asmara Subuh

Kamis, 2023/03/23 19:52
MONZA

Cerita Penjual Pakaian Bekas Impor di Medan Turun Omzet Sejak Ada Larangan Pemerintah

Kamis, 2023/03/23 19:03

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” kata Hakim.

Hakim dalam amarnya menyatakan adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana narkotika, sementara yang meringankan para terdakwa bersikap sopan di persidangan.

“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” kata Hakim.

Dikatakan Jaksa dalam dakwaannya, bahwa perkara ini berawal pada hari Senin tanggal 19 April 2021 sekitar jam 11.30 WIB, saat saksi dari Polsek Medan Labuhan, mengamankan kedua terdakwa di Jalan Ileng Medan Marelan.

“Pada saat diamankan para terdakwa sedang membagi-bagi narkotika jenis sabu menjadi paket kecil, untuk kemudian dijual,” kata Jaksa.

Pada saat mengamankan kedua terdakwa dari lokasi, saksi kepolisian menemukan barang bukti berupa 20 paket sabu dibungkus dalam plastik tembus pandang klip merah.

“Hasil penimbangan 20 paket plastik bening berisi kristal putih dengan berat kotor 38,68 gram mengandung metamfetamina jenis sabu,” pungkas JPU.(wol/ryan/data3)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: narkotikapengadilanSidang
Previous Post

JW Marriot Hadirkan Kopi Otentik Racikan Sendiri

Next Post

40 Tahun Jalan di Karo Tak Diperbaiki, Warga Kirim 1 Truk Jeruk ke Jokowi

Related Posts

Pedagang-Takjil-Musiman
Medan

Pedagang Takjil Musiman Padati Pinggiran Jalan Amaliun Medan di Awal Ramadhan

Kamis, 2023/03/23 21:03
Ilustrasi-Highlights
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Kota Medan Diawasi Selama Bulan Puasa , Peningkatan Arus Mudik 2023 di Sumut, Polrestabes Medan Antisipasi Asmara Subuh

Kamis, 2023/03/23 19:52
MONZA
Ekonomi dan Bisnis

Cerita Penjual Pakaian Bekas Impor di Medan Turun Omzet Sejak Ada Larangan Pemerintah

Kamis, 2023/03/23 19:03
Suasana-Kota-Medan-Di-Malam-Hari
Medan

7 Kawasan Kota Medan Selama Bulan Puasa Diawasi, Ada Apa?

Kamis, 2023/03/23 18:36
Panitia-Ramadhan-Fair
Medan

Ramadhan Fair 2023 Bebas dari ‘Titip Menitip’ Pedagang

Kamis, 2023/03/23 18:25
Satu Rumah Ludes Terbakar di Belawan
Medan

Satu Rumah Ludes Terbakar di Belawan

Kamis, 2023/03/23 15:33
Next Post
Warga-Kirim-1-Truk-Jeruk-ke-Jokowi

40 Tahun Jalan di Karo Tak Diperbaiki, Warga Kirim 1 Truk Jeruk ke Jokowi

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Kebun-Bulu-Cina

    382 Hektar Lahan HGU Bulu Cina Telah Dibersihkan

    4682 shares
    Share 1873 Tweet 1171
  • Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Hadis Meminta Maaf Sebelum Ramadhan, Ini Dalilnya

    5362 shares
    Share 2145 Tweet 1341
  • Ijeck: Panen Sawit Sudah Biasa, Panen Kurma Luar Biasa

    273 shares
    Share 109 Tweet 68
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    153660 shares
    Share 61464 Tweet 38415

Recent News

Ilustrasi-Shalat

Doa Berbuka Puasa Ramadhan Lengkap dengan Arab Latin dan Terjemahannya

Jumat, 2023/03/24 00:02
Ilustrasi-Puasa

Sahur Kesiangan? Ini Makanan yang Paling Cocok Dikonsumsi

Jumat, 2023/03/24 00:01
SUPER-AIR-JET

Terungkap, Ini Penyebab AC Super Air Jet Mati saat Terbang dari Bali Menuju Jakarta

Kamis, 2023/03/23 23:59
Swiss-Open

Swiss Open 2023: Fikri/Bagas Menang, Febriana/Amalia Kalah

Kamis, 2023/03/23 23:25
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Ilustrasi-Shalat

Doa Berbuka Puasa Ramadhan Lengkap dengan Arab Latin dan Terjemahannya

24 Maret 2023
Ilustrasi-Puasa

Sahur Kesiangan? Ini Makanan yang Paling Cocok Dikonsumsi

24 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.