MEDAN, Waspada.co.id – Komisi IV DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait permohonan warga Medan Petisah atas usulan penabalan nama Sahara Olo Panggabean menjadi nama jalan pengganti Jalan Sekip Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah di ruang banggar gedung dewan, Selasa (7/12).
Usulan itu dinilai sangat pantas guna mengenang sosok Almarhum Olo Panggabean selaku tokoh pemuda yang memiliki rasa kepedulian sosial cukup tinggi di Sumatera Utara.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak (PDIP), juga dihadiri anggota Komisi IV DPRD Medan Hendra DS (Hanura), Antonius D Tumanggor (NasDem), Dedy Aksyari Nasution (Gerindra), Dame Duma Sari Hutagalung (Gerindra), Edwin Sugesti Nasution (PAN) dan Daniel Pinem (PDIP).
Hadir dari Pemko Medan, Kepala Dinas Perkimtaru Kota Medan Endar Sutan Lubis, mewakili Kecamatan Medan Petisah Juni Hardian, mewakili Dishub Kesmedi Sianipar, mewakili Dinas BPPRD Sutan Partahi. Sedangkan mewakili warga pemohon yang tergabung di IPK Sumut dihadiri Rahmansyah Sibarani dan beberapa tokoh pemuda lainnya.
Pada kesempatan itu Wakil Ketua IPK Sumut yang juga Wakil Ketua DPRD Sumut, Rahmansyah Sibarani, menyampaikan permohonan kepada DPRD Medan berkenan memberikan rekomendasi ke Pemko Medan agar Jalan Sekip menjadi Jalan Sahara Olo Panggabean.
Pihaknya sudah memberikan pengajuan ke Pemko Medan sejak Tahun 2019 namun tidak ada respon. “Kenapa tidak ada respon dari Pemko Medan, janganlah kami dianaktirikan,” sebut Rahmansyah.
Sedangkan mewakili warga Musahrum mengatakan siap memberikan data kepada Pemko Medan. Musahrum berharap agar segera dibentuk tim dan dilanjutkan pembahasan.
Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD, Paul Mei Anton Simanjuntak, menyampaikan dirinya setuju dilakukan pergantian nama Jalan Sekip menjadi Jalan Olo Panggabean. Dikatakan, karena nama Jalan Sekip kurang familiar dan tidak begitu penting dibandingkan nama Olo Panggabean yang patut dikenang sebagai tokoh pemuda.
Sedangkan perwakilan Pemko Medan mengatakan, mekanisme usulan masyarakat mendapat rekomendasi dari DPRD dan kemudian dibahas nanti bersama tim yang melibatkan akademisi. Dan kesimpulan pertemuan ini, pihak yang terlibat meminta kelonggaran waktu untuk dilakukan persiapan sebagai pemenuhan sejumlah syarat.(wol/mrz/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post