• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Mendagri Terbitkan Instruksi Penyesuaian PPKM Nataru Jelang 2022, Ini Penjelasannya

1 tahun ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Terbitkan SE, Mendagri Minta Kepala Daerah Percepat THR dan Gaji ke-13

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (foto: ist)

24
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melakukan penyesuaian mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pencegahan dan penanggulangan Covid-19 untuk Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021.

Sebelumnya, Mendagri Tito sebenarnya telah menerbitkan instruksi untuk pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yakni instruksi bernomor 62 Tahun 2021.

RelatedPosts

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Jumat (9/6)

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Jumat (9/6)

Jumat, 2023/06/09 09:35
Harga Emas Antam Naik Rp 10.000 Pada Perdagangan Jumat (9/6)

Harga Emas Antam Naik Rp 10.000 Pada Perdagangan Jumat (9/6)

Jumat, 2023/06/09 09:30
Shalat-Id-di-Lapangan

Penetapan Idul Adha Muhammadiyah dan Pemerintah Berpotensi Berbeda, Kemenag: Sikapi Dengan Bijak

Jumat, 2023/06/09 06:00

Pada instruksi tersebut masih menggunakan istilah penerapan PPKM Level 3, kemudian istilah tersebut tidak lagi digunakan, sehingga perlu penyesuaian terhadap instruksi Mendagri soal PPKM Natal dan tahun baru.

Alasan lainnya tidak menggunakan istilah PPKM Level 3 yakni karena situasi pandemi Covid-19 sangat dinamis, termasuk di berbagai daerah. Karenanya, penggunaan istilah ini respons dari situasi dinamis tersebut.

“Kita tidak bisa konsisten membuat pengaturan pandemi Covid-19 ini karena yang kita hadapi situasi dinamis, dinamikanya bukan mingguan sebetulnya, harian, bahkan jam, tapi kita mengaturnya mingguan, sehingga perubahan pengaturan sudah kita lakukan berkali-kali sejak awal pandemi,” kata Mendagri Tito.

Namun, pembatasan-pembatasan spesifik akan dilakukan saat pelaksanaan Natal dan tahun baru yang berlangsung dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pembatasan spesifik sebagian mengadopsi substansi yang diatur dalam sistem PPKM Level 3 dengan beberapa perubahan penting.

Penyesuaian Hal Spesifik

Selain soal istilah, ada beberapa hal spesifik yang mendapatkan penyesuaian pada Inmendagri 66 Tahun 2021. Seperti, pada Inmendagri 62/2021 mengatur penerapan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

Kemudian mendapatkan penyesuaian lebih detail pada inmendagri terbaru dengan menambahkan pertimbangan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas.

Begitu pula terkait percepatan vaksinasi yang juga mendapatkan instruksi yang lebih detail, yakni percepatan target vaksinasi untuk dosis pertama mencapai target 70 persen dan dosis kedua mencapai target 48,57 persen dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir Desember 2021.

Berikutnya, instruksi memulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama dari total sasaran dan target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pelarangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), badan usaha milik negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode tersebut tidak lagi masuk dalam instruksi Mendagri seperti di Inmendagri 62/2021.

Hal-hal spesifik lain yang ada dalam Instruksi Mendagri 66/2021, yakni melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan.

Membatasi kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, termasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Kegiatan tersebut dilakukan tanpa penonton.

Kegiatan bukan perayaan Natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.

Menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022, melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antarpedagang dan pembeli.

Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum. Yakni, pelaku perjalanan wajib 2 kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1×24 jam, dan untuk orang yang belum divaksin maupun orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Covid-19Instruksi MendagriPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyatakatperpanjangan ppkmppkmPPKM Level 3PPKM Luar Jawa BaliVarian Omicronvirus corona
Previous Post

Profil Wali Kota Bandung Oded M Danial yang Meninggal Dunia di Masjid Mujahidin

Next Post

Aminullah Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2021

Related Posts

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Jumat (9/6)
Ekonomi dan Bisnis

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Jumat (9/6)

Jumat, 2023/06/09 09:35
Harga Emas Antam Naik Rp 10.000 Pada Perdagangan Jumat (9/6)
Ekonomi dan Bisnis

Harga Emas Antam Naik Rp 10.000 Pada Perdagangan Jumat (9/6)

Jumat, 2023/06/09 09:30
Shalat-Id-di-Lapangan
Indonesia Hari Ini

Penetapan Idul Adha Muhammadiyah dan Pemerintah Berpotensi Berbeda, Kemenag: Sikapi Dengan Bijak

Jumat, 2023/06/09 06:00
ERICK-THOHIR
Indonesia Hari Ini

Pengamat Sebut Erick Thohir Punya Peluang Besar Jadi Cawapres

Kamis, 2023/06/08 23:59
IKN
Ekonomi dan Bisnis

Hippindo Sebut Ibu Kota Baru Bakal Punya Tiga Mall

Kamis, 2023/06/08 23:00
PLN-Nusantara-Power
Indonesia Hari Ini

Ciptakan Nilai Ekonomi dan Sosial Berkelanjutan, PLN Nusantara Power Borong 9 Penghargaan TOP CSR

Kamis, 2023/06/08 22:51
Next Post
Aminullah Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2021

Aminullah Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2021

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Tugu-Parsadaan-

    Marga Tertua Suku Batak Toba Bakal Resmikan Tugu Parsadaan di Samosir

    9274 shares
    Share 3710 Tweet 2319
  • Daftar 25 Nama Lulus Seleksi Administrasi Jabatan di Tiga OPD Pemprov Sumut

    1116 shares
    Share 446 Tweet 279
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    172331 shares
    Share 68932 Tweet 43083
  • Diduga Korban Pembunuhan Dalam Mobil, Penjual Es Jajanan di Binjai

    300 shares
    Share 120 Tweet 75
  • Bupati Samosir Lantik Naslindo Sirait jadi Pj Sekda

    256 shares
    Share 102 Tweet 64

Recent News

Singapore-Open

Singapore Open 2023: Kesempatan Kedua Leo/Daniel

Jumat, 2023/06/09 10:00
Perokokk

Kemenkes Catat Indonesia Urutan Ketiga Perokok Terbanyak di Dunia

Jumat, 2023/06/09 10:00
Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Jumat (9/6)

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Jumat (9/6)

Jumat, 2023/06/09 09:35
Tambah Wawasan Masyarakat, Usbat Ganjar Bahas Praktik Shalat Sesuai Sunnah Nabi

Tambah Wawasan Masyarakat, Usbat Ganjar Bahas Praktik Shalat Sesuai Sunnah Nabi

Jumat, 2023/06/09 09:34
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Singapore-Open

Singapore Open 2023: Kesempatan Kedua Leo/Daniel

9 Juni 2023
Perokokk

Kemenkes Catat Indonesia Urutan Ketiga Perokok Terbanyak di Dunia

9 Juni 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.