• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Warta Indonesia Hari Ini

Mendagri Terbitkan Instruksi Penyesuaian PPKM Nataru Jelang 2022, Ini Penjelasannya

Jumat, 2021/12/10 17:00
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Terbitkan SE, Mendagri Minta Kepala Daerah Percepat THR dan Gaji ke-13

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (foto: ist)

22
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melakukan penyesuaian mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pencegahan dan penanggulangan Covid-19 untuk Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021.

Sebelumnya, Mendagri Tito sebenarnya telah menerbitkan instruksi untuk pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yakni instruksi bernomor 62 Tahun 2021.

RelatedPosts

Airlangga-2

Menko Airlangga Minta Kedepankan Good Governance Tata Kelola Anggaran

Kamis, 2022/06/30 20:05
PLN

Tingkatkan Kapabilitas Keamanan Siber, PLN & BSSN Bangun Sinergi

Kamis, 2022/06/30 20:00
Mitralogistic

Murah, Ini Jasa Angkut Barang Pakai Kontainer

Kamis, 2022/06/30 19:20

Pada instruksi tersebut masih menggunakan istilah penerapan PPKM Level 3, kemudian istilah tersebut tidak lagi digunakan, sehingga perlu penyesuaian terhadap instruksi Mendagri soal PPKM Natal dan tahun baru.

Alasan lainnya tidak menggunakan istilah PPKM Level 3 yakni karena situasi pandemi Covid-19 sangat dinamis, termasuk di berbagai daerah. Karenanya, penggunaan istilah ini respons dari situasi dinamis tersebut.

“Kita tidak bisa konsisten membuat pengaturan pandemi Covid-19 ini karena yang kita hadapi situasi dinamis, dinamikanya bukan mingguan sebetulnya, harian, bahkan jam, tapi kita mengaturnya mingguan, sehingga perubahan pengaturan sudah kita lakukan berkali-kali sejak awal pandemi,” kata Mendagri Tito.

Namun, pembatasan-pembatasan spesifik akan dilakukan saat pelaksanaan Natal dan tahun baru yang berlangsung dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pembatasan spesifik sebagian mengadopsi substansi yang diatur dalam sistem PPKM Level 3 dengan beberapa perubahan penting.

Penyesuaian Hal Spesifik

Selain soal istilah, ada beberapa hal spesifik yang mendapatkan penyesuaian pada Inmendagri 66 Tahun 2021. Seperti, pada Inmendagri 62/2021 mengatur penerapan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

Kemudian mendapatkan penyesuaian lebih detail pada inmendagri terbaru dengan menambahkan pertimbangan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas.

Begitu pula terkait percepatan vaksinasi yang juga mendapatkan instruksi yang lebih detail, yakni percepatan target vaksinasi untuk dosis pertama mencapai target 70 persen dan dosis kedua mencapai target 48,57 persen dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir Desember 2021.

Berikutnya, instruksi memulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama dari total sasaran dan target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pelarangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), badan usaha milik negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode tersebut tidak lagi masuk dalam instruksi Mendagri seperti di Inmendagri 62/2021.

Hal-hal spesifik lain yang ada dalam Instruksi Mendagri 66/2021, yakni melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan.

Membatasi kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, termasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Kegiatan tersebut dilakukan tanpa penonton.

Kegiatan bukan perayaan Natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.

Menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022, melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antarpedagang dan pembeli.

Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum. Yakni, pelaku perjalanan wajib 2 kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1×24 jam, dan untuk orang yang belum divaksin maupun orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Covid-19Instruksi MendagriPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyatakatperpanjangan ppkmppkmPPKM Level 3PPKM Luar Jawa BaliVarian Omicronvirus corona
Previous Post

Profil Wali Kota Bandung Oded M Danial yang Meninggal Dunia di Masjid Mujahidin

Next Post

Aminullah Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2021

Related Posts

Airlangga-2
Ekonomi dan Bisnis

Menko Airlangga Minta Kedepankan Good Governance Tata Kelola Anggaran

Kamis, 2022/06/30 20:05
PLN
Ekonomi dan Bisnis

Tingkatkan Kapabilitas Keamanan Siber, PLN & BSSN Bangun Sinergi

Kamis, 2022/06/30 20:00
Mitralogistic
Ekonomi dan Bisnis

Murah, Ini Jasa Angkut Barang Pakai Kontainer

Kamis, 2022/06/30 19:20
MyPertamina
Ekonomi dan Bisnis

Kebijakan Beli BBM Pakai Aplikasi, LAPK Sumut: Masalah Baru Akan Muncul

Kamis, 2022/06/30 19:10
Ibu dan Adik Ayu Anjani Tewas Tenggelam di Labuan Bajo
Hiburan

Ibu dan Adik Ayu Anjani Tewas Tenggelam di Labuan Bajo

Kamis, 2022/06/30 15:56
Ibu dan Adik Ayu Anjani Tenggelam, Ayahnya Sambil Menangis Menolak Dievakuasi
Hiburan

Ibu dan Adik Ayu Anjani Tenggelam, Ayahnya Sambil Menangis Menolak Dievakuasi

Kamis, 2022/06/30 15:40
Next Post
Aminullah Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2021

Aminullah Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2021

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Suami Tagih Uang Bayaran Selama Dampingi Dewi Perssik Syuting: Kau Asisten atau Suamiku?

    Suami Tagih Uang Bayaran Selama Dampingi Dewi Perssik Syuting: Kau Asisten atau Suamiku?

    9376 shares
    Share 3750 Tweet 2344
  • Angga Wijaya Bongkar Tabiat Asli Dewi Perssik: Aku selalu menjadi beban neng!?

    9683 shares
    Share 3873 Tweet 2421
  • Nikita Mirzani Sentil Rahim Dikutuk! Dewi Perssik: Sekali Brojol, Anak Beda Bapak!

    10070 shares
    Share 4028 Tweet 2518
  • Ariel Noah Katanya Cuma Bisa Bertahan Beberapa Menit?

    5407 shares
    Share 2163 Tweet 1352
  • Dinda Hauw Main TikTok Bareng Suami, Warganet: Suami Orang Cakep Banget!

    4332 shares
    Share 1733 Tweet 1083

Recent News

Rela Pindah Agama Demi Sule, Nathalie Holscher Sambil Nangis: "enough is enough, i'm done!

Rela Pindah Agama Demi Sule, Nathalie Holscher Sambil Nangis: “enough is enough, i’m done!

Jumat, 2022/07/01 01:48
Sinopsis Ikatan Cinta Jumat, 1 Juli 2022: Mama Rosa Sekarat! Terus Panggil-panggil Aldebaran

Sinopsis Ikatan Cinta Jumat, 1 Juli 2022: Mama Rosa Sekarat! Terus Panggil-panggil Aldebaran

Jumat, 2022/07/01 01:34
Desain Dapur Minimalis Terbuka, Tampil Cantik dan Fungsional

Desain Dapur Minimalis Terbuka untuk Rumah Mungil

Jumat, 2022/07/01 01:05
RAKER-KOMWIL-I

Raker Komwil I Apeksi di Medan Hasilkan Beberapa Usulan, Aminullah: Banda Aceh Siap Bersinergi

Jumat, 2022/07/01 00:45
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Rela Pindah Agama Demi Sule, Nathalie Holscher Sambil Nangis: "enough is enough, i'm done!

Rela Pindah Agama Demi Sule, Nathalie Holscher Sambil Nangis: “enough is enough, i’m done!

1 Juli 2022
Sinopsis Ikatan Cinta Jumat, 1 Juli 2022: Mama Rosa Sekarat! Terus Panggil-panggil Aldebaran

Sinopsis Ikatan Cinta Jumat, 1 Juli 2022: Mama Rosa Sekarat! Terus Panggil-panggil Aldebaran

1 Juli 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.