• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Kejagung Eksekusi Aset Anak Perusahaan Indosat Hasil Korupsi Rp1,3 T

2 tahun ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Ilustrasi-Korupsi

Ilustrasi Korupsi (Ist)

40
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Kejaksaan Agung mengeksekusi putusan pidana uang pengganti kasus dugaan korupsi PT Indosat Mega Media (IM2) sebesar Rp1,35 triliun dalam perkara yang melibatkan mantan Direktur Utama perusahaan itu, Indar Atmanto sebagai terpidana.

Proses eksekusi dilakukan oleh tim jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/11). IM2 diketahui merupakan anak perusahaan PT Indosat Tbk.

RelatedPosts

Viral Video Perundungan Siswa SMP di Cilacap, Polisi Tahan 2 Terduga Pelaku

Marak Kasus Perundungan Anak, DPR Minta Perhatian Khusus Pemerintah

Jumat, 2023/09/29 23:00
Kaesang-Jadi-Ketum-PSI

Respon Kaesang Jawab Ajakan PPP Agar PSI Dukung Ganjar Pranowo

Jumat, 2023/09/29 22:00
Mentan-Syahrul-Yasin-Limpo

Polisi Periksa Status 12 Senpi Titipan KPK Dari Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

Jumat, 2023/09/29 21:00

“Sita eksekusi dilaksanakan terhadap harta benda (Aset) milik PT Indosat Mega Media (IM2) untuk pembayaran uang pengganti,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (2/12).

Adapun aset yang dieksekusi oleh Jaksa berupa satu unit gedung kantor di atas tanah seluas 24.440 M² dan satu bangunan seluas 788 M² di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kemudian, 14 unit kendaraan roda empat dan enam unit motor roda dua. Lalu, 79.280 produksi aset milik PT IM2 berupa kabel optik, server dan lainnya. 1.228 peralatan produksi yang digunakan untuk penyediaan layanan komunikasi milik perusahaan.

Selanjutnya, 258 inventaris berupa furniture milik PT IM2, alat-alat elektronik penunjang gedung kantor seperti Genset, UPS, dan lainnya.

Serta sejumlah aset berupa uang sebesar Rp7,7 miliar dan US$ 72.870. Selain itu, dieksekusi juga piutang PT IM2 dengan total nilai sebesar Rp77,79 miliar.

“Terhadap barang atau benda tetap maupun bergerak yang telah dilakukan sita eksekusi selanjutnya akan dilakukan penilaian harga (taksasi),” jelas Leonard.

Proses eksekusi itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: Print-412/M.1.14/Fu.1/05/2021 tanggal 07 Mei 2021 jo Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: Print-102/M.1.14/Ft.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021.

Namun demikian, Leonard menjelaskan bahwa PT Indosat mengajukan permohonan untuk melakukan disintegrasi jaringan yang terpasang di Gedung PT IM2 hingga akhir Maret 2022.

“Dengan cara melakukan pemindahan perangkat transmisi BSC/RNC 720 BTS 2G, 890 BTS 3G dan 361 BTS 4G untuk 4.097.000 pelanggan,” jelasnya.

Jika tidak, layanan internet dan telepon milik perusahaan yang digunakan oleh 4 juta pelanggan seperti masyarakat umum, pemerintah hingga industri esensial dan kritikal seperti layanan perbankan, kesehatan dan pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta akan terganggu.

“Sehingga Jajaran Direksi PT. Indosat Tbk telah menandatangani Surat Pernyataan pada tanggal 1 Desember 2021 yang memberikan kepastian bahwa PT. Indosat Tbk bersedia untuk memenuhi kewajiban antara lain terhadap penggunaan listrik, penggunaan genset, keamanan, kebersihan dan teknisi maintenance selama proses disintegrasi jaringan dilaksanakan,” tandasnya.

Sebagai informasi, Indar divonis bersalah atas kasus korupsi pengadaan jaringan 2,1 Ghz/3G PT Indosat dan divonis 8 tahun penjara.

Kasus ini berawal pada 2007 lalu saat Indonesia mendapat tambahan frekuensi 3G bersama XL dan Telkomsel. Perusahaan itu kemudian memanfaatkan frekuensi tersebut melalui anak perusahaannya, IM2.

Namun demikian, penyidikan Kejaksaan berkesimpulan bahwa perusahaan itu tak memiliki izin untuk memanfaatkan frekuensi tersebut karena tak mengikuti proses lelang. (wol/cnnindonesi/ril/data3)

Tags: 3 Tanak perusahaanasetBerita KorupsieksekusiHasil KorupsiIndosatkejagungRp1
Previous Post

UNPRI Sambut Baik Pertukaran Mahasiswa Merdeka Dalam Negeri

Next Post

Kremlin Sebut Ukraina Siap Serang Rusia

Related Posts

Viral Video Perundungan Siswa SMP di Cilacap, Polisi Tahan 2 Terduga Pelaku
Indonesia Hari Ini

Marak Kasus Perundungan Anak, DPR Minta Perhatian Khusus Pemerintah

Jumat, 2023/09/29 23:00
Kaesang-Jadi-Ketum-PSI
Politik

Respon Kaesang Jawab Ajakan PPP Agar PSI Dukung Ganjar Pranowo

Jumat, 2023/09/29 22:00
Mentan-Syahrul-Yasin-Limpo
Indonesia Hari Ini

Polisi Periksa Status 12 Senpi Titipan KPK Dari Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

Jumat, 2023/09/29 21:00
Kapolri Gelar Korps Kenaikan Pangkat, Panca Putra Simanjuntak Sandang Bintang Tiga
Indonesia Hari Ini

Kapolri Gelar Korps Kenaikan Pangkat, Panca Putra Simanjuntak Sandang Bintang Tiga

Sabtu, 2023/09/30 07:28
Harga-Beras
Ekonomi dan Bisnis

Harga Beras Masih Diprediksi Penyumbang Inflasi September 2023

Jumat, 2023/09/29 18:55
Setelah Beras, Giliran Harga Gula di Sumut Mengalami Kenaikan
Ekonomi dan Bisnis

Setelah Beras, Giliran Harga Gula di Sumut Mengalami Kenaikan

Jumat, 2023/09/29 16:40
Next Post
Juru-bicara-Kremlin-Dmitry-Peskov

Kremlin Sebut Ukraina Siap Serang Rusia

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Polda Sumut tangkap dua warga Aceh selundupkan sabu. (HO/Bid Humas Polda Sumut)

    Polda Sumut Tangkap 2 Warga Aceh Selundupkan Sabu di Bandara Kualanamu

    2119 shares
    Share 848 Tweet 530
  • Dinkes Sumut Imbau Masyarakat Terapkan PHBS untuk Hindari Penyakit Kardiovaskular

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    17684 shares
    Share 7074 Tweet 4421
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    200640 shares
    Share 80256 Tweet 50160
  • Kapolri Ganti Jabatan Sejumlah Kapolres di Sumut, Ini Daftar Namanya!

    9381 shares
    Share 3752 Tweet 2345

Recent News

Ilustrasi-Kopi

Daftar Kopi Termahal di Dunia, Ada Dari Indonesia!

Sabtu, 2023/09/30 08:00
Putri-Ariani

Terhenti di Posisi Empat AGT 2023, Putri Ariani Jadikan Awal Perjalanan Karier di Dunia Musik

Sabtu, 2023/09/30 06:00
Pj-Gubernur-Sumut-Hasanuddin

Pj Gubsu Larang ASN Menyukai, Komentari dan Bagikan Postingan Peserta Pemilu

Sabtu, 2023/09/30 00:20
P-APBD-Kabupaten-Madina-

P-APBD Kabupaten Madina Tahun 2023 Rp1,7 Triliun

Jumat, 2023/09/29 23:57
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Ilustrasi-Kopi

Daftar Kopi Termahal di Dunia, Ada Dari Indonesia!

30 September 2023
Putri-Ariani

Terhenti di Posisi Empat AGT 2023, Putri Ariani Jadikan Awal Perjalanan Karier di Dunia Musik

30 September 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.