MEDAN, Waspada.co.id – Selama tahun 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sudah memindahkan sejumlah 2.592 orang tahanan.
Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata, mengatakan 2.592 orang tahanan itu, tersebar dan dititipkan di RTP Polda Sumatera Utara, RTP Polrestabes Medan, dan sejumlah Rutan Polsek.
“Proses pemindahan dilakukan oleh para pengawal tahanan Kejari Medan dan dibantu dari kepolisian Polrestabes Medan,” katanya, Selasa (7/12).
Satlantas Polrestabes Akan Razia Sopir Angkot
Sat Lantas Polrestabes Medan pasca kejadian tabrakan maut antara angkot dengan kereta api beberapa waktu lalu sudah berkoordinasi dengan Dishub Kota Medan serta para pengusaha angkutan kota agar lebih selektif dalam memilih sopir.
“Kita akan memperketat lagi, agar pemilik angkot ini tidak mempekerjakan mereka-mereka (sopir) yang sering mabuk-mabukan maupun penyalahgunaan narkoba,” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar, Selasa (7/12).
Sonny juga mengimbau kepada seluruh masyarakat baik sopir angkot ataupun yang berkendara di jalanan agar lebih memperhatikan rambu-rambu jalan, terlebih rambu perlintasan kereta api.
Penagih Utang Pakai Pistol Ditangkap
Satria (36) warga Jalan Kawat 5, Gang Mufakad, terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Barat karena menagih utang sembari mengancam korbannya pakai senjata Air Gun.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Ruzi Gusman, mengatakan kejadian bermula pada Rabu (1/12) lalu sekira pukul 13.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban bernama Irfan Syam (40) di Jalan Pertempuran, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, dengan maksud untuk menagih utang pada korban.
Tetapi saat menagih, pelaku malah mengancam korban dengan menggunakan senjata Air Gun sembari dan meletuskan tembakan ke udara agar korban mau membayar utang.
Baca Selengkapnya
(wol/ega/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post