PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Ketua DPD Gema Perjuangan Maharani Nusantara (GPMN) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Azanul Akbar Panjaitan menyebut Kepolisian Resort Madina lamban dalam menetapkan tersangka dugaan pelecehan lambang negara burung Garuda.
“Sudah tiga bulan laporan kita di Polres Madina namun belum juga ada tersangka yang ditetapkan. Kita sangat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) tidak bertele-tele dalam menyelesaikannya,” harapnya, Senin (6/12).
DPD GPMN Madina meminta kepada kepolisian sesegera mungkin dalam menetapkan status tersangka pada kasus pelecehan lambang negara ini karena laporannya sudah berjalan tiga bulan.
“Apabila Polres Madina memang tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini, dengan tidak mengurangi rasa hormat pula, dalam waktu dekat kami akan segera menuju Polda Sumut untuk meminta mengambil alih proses hukumnya,” tegas Akbar.
Upaya untuk pengalihan proses hukum tersebut juga sama halnya dengan pernyataan dari DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Madina beberapa waktu yang lalu. PSI Madina menilai proses hukum atas laporannya di Polres Madina juga lamban.
“Kita menduga pelaku pengadaan, pencetak dan pembagi (penyebarluas) foto berbingkai Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi yang diduga telah melecehkan lambang Garuda pada petnya itu melanggar PP Nomor 66 Tahun 1951 dan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang lambang negara,” sebut Akbar. (wol/wang/d2)
Discussion about this post