MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum, Randy Tambunan, menuntut dua oknum Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dengan hukuman 3 tahun penjara, di Ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/12).
Jaksa penuntut menilai kedua terdakwa yakni, Dudi Efni, Marjuki Ritonga, terbukti mencuri uang Rp600 juta dan melanggar Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHPidana.
“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegasnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata.
Sementara, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami kerugian dan pelakunya merupakan anggota Polri.
“Hal yang meringankan, terdakwa dan korban sudah berdamai dan sopan dalam persidangan,” kata jaksa.
Demikian, setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, Majelis Hakim Jarihat Simarmata, menunda persidangan hingga pekan mendatang.
Sedangkan, tiga terdakwa lainnya yaitu, Matredy Naibaho, Toto Hartono, dan Rikardo Siahaan, masih belum dituntut. (wol/ryan/d2)
Editor: AGUS UTAMA
Discussion about this post