MEDAN, Waspada.co.id – Sidang perkara dugaan akta palsu dengan terdakwa David Putra Negoro alias Lim Kwek Liong, kembali berlanjut dengan agenda keterangan saksi ahli Pidana Dr Alfi Sahari SH, MHum dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/12)
Dalam keterangannya, Ahli Pidana itu menjelaskan menyangkut perkara tersebut yang perlu dipahami terlebih dahulu adalah pengertian Tindak Pidana yang memiliki dua unsur yakni, unsur Objektif dan unsur subjektif.
Selain itu dikatakan saksi Ahli Pidana, pemalsuan surat dalam ketentuan KUHPidana diatur dalam Bab XII tentang kejahatan. Ada tiga poin penting menyangkut pemalsuan surat yang dimaksud, yang mana hal tersebut berorientasi kepentingan negara, kepentingan masyarakat dan individu.
“Yang dimaksud surat palsu adalah tindakan membuat surat yang tadinya tidak ada menjadi ada. Yang mana di dalam suratnya, baik sebagian ataupun seluruhnya dibuat bertentangan dengan kebenaran yang ada. Sedangkan yang dimaksud dengan memalsukan surat adalah segala tindakan menempatkan keterangan termasuk tanda tangan, terhadap sebagian atau keseluruhan surat yang telah ada,” jelasnya.
Hal yang sama juga dikatakan penasihat hukum korban, Longser Sihombing SH MH, dirinya menyebutkan bahwa seseorang itu dapat diminta pertanggung jawaban adalah kesalahan, perbuatan melawan hukum, kemampuan bertanggung jawab.
“Unsur subjektif dan objektif, membuat surat palsu, memalsukan surat menimbulkan perikatan, pembebasan utang dan diperuntukkan untuk membuktikan sesuatu hak dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain jika pemakaiannya dapat merugikan orang lain,” ujarnya.
“Bahwa kasus ini terpenuhi unsur subjek dan objek karena mengandung ketidak benaran maka telah terpenuhi rumusan delic pasal 266 KUHPidana. Pasal 266 KUHP tanggung jawab ada para penghadap terdakwa David Putra Negoro als Lim Kwek Liong,” pungkasnya. (wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post