MEDAN, Waspada.co.id – Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada mantan Rektor Kampus UINSU Prof Saidurahman.
Hakim menilai terdakwa terbukti korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Prof Saidurahman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider 1 bulan kurungan,” kata hakim di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/11).
Discussion about this post