MEDAN, Waspada.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Tengku Oyong vonis bebas Siska Sari Maulidhina (34) terdakwa kasus penipuan dengan korban anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun senilai Rp4 miliar, di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/17).
Dalam nota putusan hakim Tengku Oyong, menyatakan perbuatan terdakwa Siska Sari Maulidhina bukan merupakan perbuatan tindak pidana.
“Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa Siska memang benar ada. Namun, bukan merupakan tindak pidana. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” tegas hakim.
Dalam pertimbangan hakim, berdasarkan fakta-fakta persidangan wanita berparas cantik itu dan saksi korban anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun mempunyai status khusus, yaitu pacaran.
“Mempunyai hubungan khusus suka sama suka antara pria dan wanita. Dan pemberian-pemberian yang dilakukan tersebut bukanlah penipuan,” tegas hakim Tengku Oyang.
Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina, menuntut tinggi terdakwa Siska dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp2 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Namun, Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir, apakah mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Sementara itu di luar sidang Siska mengatakan sengat mengapresiasi putusan majelis hakim. Siska menilai, putusan tersebut sudah mencerminkan kedalian baginya.
“Saya sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim, ternyata masih ada keadilan di negara ini untuk saya. Seperti kata majelis hakim tadi perbuatan kamu dilakukan atas dasar suka sama suka tidak ada unsur penipuan,” kata Siska.
Siska mengatakan terkait sejumlah transferan yang sebelumnya dijadikan jaksa sebagai alat bukti, merupakan bagian hubungan pacaran antara dirinya dan Rudi Hartono.
“Aliran dana itu memang karena kami punya hubungan,” pungkas Siska.
(wol/ryan/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post