• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Medan

Terdakwa Penipuan Anggota DPR RI Divonis Bebas, Hakim: Mereka Pacaran

Rabu, 2021/11/17 20:33
in Medan
A A
0
Terdakwa-Siska-Sari-Maulidhina-saat-diadili-di-PN-Medan.

Terdakwa Siska Sari Maulidhina saat diadili di PN Medan. (WOL Photo)

32
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Tengku Oyong vonis bebas Siska Sari Maulidhina (34) terdakwa kasus penipuan dengan korban anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun senilai Rp4 miliar, di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/17).

Dalam nota putusan hakim Tengku Oyong, menyatakan perbuatan terdakwa Siska Sari Maulidhina bukan merupakan perbuatan tindak pidana.

RelatedPosts

Ilustrasi-Kekerasan-dan-penganiayaan

HIGHLIGHTS: Pelaku Penganiaya Ibu Kandung Diperiksa Kejiwaanya, Harga Bahan Pokok Meroket, Disdik Medan Antisipasi Sistem PPDB Error

Minggu, 2022/06/26 21:15
Warga-ngamuk

Warga Amuk Mobil Diduga Tabrak Lari

Minggu, 2022/06/26 20:01
PPDB

Dinas Pendidikan Medan Siapkan Antisipasi Eror Sistem Pada PPDB Online

Minggu, 2022/06/26 17:37

“Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa Siska memang benar ada. Namun, bukan merupakan tindak pidana. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” tegas hakim.

Dalam pertimbangan hakim, berdasarkan fakta-fakta persidangan wanita berparas cantik itu dan saksi korban anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun mempunyai status khusus, yaitu pacaran.

“Mempunyai hubungan khusus suka sama suka antara pria dan wanita. Dan pemberian-pemberian yang dilakukan tersebut bukanlah penipuan,” tegas hakim Tengku Oyang.

Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina, menuntut tinggi terdakwa Siska dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp2 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir, apakah mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Sementara itu di luar sidang Siska mengatakan sengat mengapresiasi putusan majelis hakim. Siska menilai, putusan tersebut sudah mencerminkan kedalian baginya.

“Saya sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim, ternyata masih ada keadilan di negara ini untuk saya. Seperti kata majelis hakim tadi perbuatan kamu dilakukan atas dasar suka sama suka tidak ada unsur penipuan,” kata Siska.

Siska mengatakan terkait sejumlah transferan yang sebelumnya dijadikan jaksa sebagai alat bukti, merupakan bagian hubungan pacaran antara dirinya dan Rudi Hartono.

“Aliran dana itu memang karena kami punya hubungan,” pungkas Siska.

(wol/ryan/data3)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: anggota dpr ripengadilanpenipuanSidang
Previous Post

Polres Belawan Ringkus 6 Pengedar Sabu

Next Post

Tim Safari Logistik Mabesal Tekankan Pembinaan di Lantamal-I

Related Posts

Ilustrasi-Kekerasan-dan-penganiayaan
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Pelaku Penganiaya Ibu Kandung Diperiksa Kejiwaanya, Harga Bahan Pokok Meroket, Disdik Medan Antisipasi Sistem PPDB Error

Minggu, 2022/06/26 21:15
Warga-ngamuk
Fokus Redaksi

Warga Amuk Mobil Diduga Tabrak Lari

Minggu, 2022/06/26 20:01
PPDB
Medan

Dinas Pendidikan Medan Siapkan Antisipasi Eror Sistem Pada PPDB Online

Minggu, 2022/06/26 17:37
Reses-Banjir-Rizki-Nugraha
Medan

M Rizki Ajak Warga Ubah Perilaku Buang Sampah Sembarangan Agar Terhindar Dari Banjir

Minggu, 2022/06/26 17:33
Sunatan-Massal
Medan

Sinergi Beautify Indonesia & Bank Mestika Sunatan Massal 100 Anak

Minggu, 2022/06/26 17:17
Jelang Tahun Baru, Harga Kebutuhan Pokok dan Inflasi Sumut Tetap Terkendali
Ekonomi dan Bisnis

IRT di Medan Menjerit Harga Bahan Pokok Meroket

Minggu, 2022/06/26 13:27
Next Post
Tim-Safari-Logistik-Mabesal-Tekankan-Pembinaan-di-Lantamal-I

Tim Safari Logistik Mabesal Tekankan Pembinaan di Lantamal-I

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Celine Evangelista Kecup Pipi Suaminya, Ayu Dewi Naik Pitam: Udah tahu suami gue lemah

    Celine Evangelista Kecup Pipi Suaminya, Ayu Dewi Naik Pitam: Udah tahu suami gue lemah

    18791 shares
    Share 7516 Tweet 4698
  • Katanya Muak dan Putus dengan John Hopkins, Nikita Mirzani: Gue kan bukan Fuji dan Thariq

    9582 shares
    Share 3833 Tweet 2396
  • Arya Saloka Masuk RS, Amanda Manopo Malah Nyindir di Medsos: Egois Meninggalkan Ikatan Cinta

    7208 shares
    Share 2883 Tweet 1802
  • Tanpa Berdosa Gugat Cerai Dewi Perssik, Angga Wijaya: neng terima kasih atas segalanya

    3678 shares
    Share 1471 Tweet 920
  • Saipul Jamil Bahas Soal Niat Balikan Dewi Perssik: Angga mikir-mikir lagi lah

    2957 shares
    Share 1183 Tweet 739

Recent News

Airlangga-Silatnas-KIB9-(1)

Kinerja Airlangga Hartarto Diapresiasi, Daya Tarik Untuk Pilpres 2024 Terus Menguat

Senin, 2022/06/27 07:11
Masjid-Jogoriyan

Masya Allah! Masjid Jogokariyan Siapkan Hadiah Shalat Subuh Berjamaah Bagi yang Bernama Muhammad dan Maryam

Minggu, 2022/06/26 22:00
drakor-tentang-dokter

Yuk Tonton, Berbagai Drama Korea Tentang Profesi Dokter

Minggu, 2022/06/26 21:41
Ilustrasi-Kekerasan-dan-penganiayaan

HIGHLIGHTS: Pelaku Penganiaya Ibu Kandung Diperiksa Kejiwaanya, Harga Bahan Pokok Meroket, Disdik Medan Antisipasi Sistem PPDB Error

Minggu, 2022/06/26 21:15
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Airlangga-Silatnas-KIB9-(1)

Kinerja Airlangga Hartarto Diapresiasi, Daya Tarik Untuk Pilpres 2024 Terus Menguat

27 Juni 2022
Masjid-Jogoriyan

Masya Allah! Masjid Jogokariyan Siapkan Hadiah Shalat Subuh Berjamaah Bagi yang Bernama Muhammad dan Maryam

26 Juni 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.