• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Terdakwa Dugaan Akta Palsu Akui Berada di Singapura Saat Buat Penanggalan Akta Nomor 8

2 tahun ago
in Medan
A A
0
Sidang-Pemalsuan-akta

WOL Photo

154
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Sidang perkara akta palsu dengan terdakwa David Putra Negoro alias Lim Kwek Liong terus berlanjut di ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Selasa, (23/11).

Pada persidangan yang beragendakan pemeriksaan terdakwa itu, terdakwa David Putra Negoro alias Lim Kwek mengaku bahwa dirinya berada di singapura bertepatan penanggalan dalam penerbitan akta nomor 8 dan nomor 9 tentang perjanjian kesepakatan.

RelatedPosts

Polda Sumut memaparkan kasus jaringan narkoba. (WOL Photo)

Polda Sumut Tangkap 1.058 Pelaku Narkoba dan Sita Sabu 75 Kg, Ganja 114 Kg, Ekstasi 998 Butir

Rabu, 2023/10/04 12:20
Petugas Dinas SDABMBK Kota Medan tengah membersihkan drainase di dekat rumah dinas Wali Kota Medan belum lama ini. (foto: HO/ist)

Ada 130 Paket Pekerjaan Drainase di 2023, Dinas SDBMBK Targetkan Selesai Akhir Tahun

Rabu, 2023/10/04 12:18
Kantor Kejati Sumut. (WOL Photo)

Hingga Saat Ini, Kejati Sumut Sudah RJ 103 Kasus

Rabu, 2023/10/04 12:15

Hal tersebut tak mampu disangkal oleh terdakwa saat dicecar JPU Chandra Naibaho dengan sejumlah pertanyaan berkaitan keberadaan para ahli waris di bulan Juli 2008 bertepatan penanggalan akta yang diterbitkan notaris Fujianto Ngariawan yang kini berstatus DPO di Polrestabes Medan

Jaksa Chandra Naibaho, diluar persidangan mengungkapkan bahwa persoalkan masalah laporan dari pada si terlapor Jong Nam Liong yang mengatakan di akta 21 Juli 2008, mereka tidak ada datang ke Notaris untuk membuat kesepakatan bersama maupun menandatangani akta tersebut.

“Karena saat itu, termasuk orang tua mereka sedang berada di Singapura menjalani perobatan sampai 05 September sudah keadaan meninggal dunia. Disitulah akta palsunya, karena pada 21 Juli 2008 mereka di Singapura, dan terdakwa membenarkan hal itu,” kata JPU Chandra Naibaho.

Lanjut dikatakan JPU Chandra, seperti yang saya pertanyakan tadi di persidangan tentang keterangan saksi dari Rismawati yang mengatakan saat itu dirinya ikut bersama notaris membuat akta itu dan dibacakan di depan para ahli waris.

“Yang saya tanyakan kepada Rismawati kapan penomoran dan pembuatan hari, tanggal serta tahun itu dilakukan. Karena saat itu ahli waris Samsudin tidak ada di rumah itu dan itu masih di bulan Juli 2008,” ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum korban, Longser Sihombing usai persidangan menyampaikan kepada wartawan, adanya kejanggalan soal penerbitan dan penanggalan akta nomor 8 tersebut terlihat jelas dari kronologis kasus dan keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa dalam persidangan.

“Ada kejanggalan dari kronologis kasus, dimana tidak secara sistematis ruang dan waktu antara proses persiapan, perencanaan, pembuatan, hingga penandatanganan minuta akta tanggal 21 Juli 2008. Karena central masalahnya adalah bagaimana proses dan mekanisme pembuatan akta itu oleh notaris Fujianto Ngariawan, yang kita tahu sendiri bahwa yang bersangkutan kini berstatus DPO di Polrestabes Medan,” tegasnya.

Longser Sihombing mengatakan, kejanggalan prosedur pembuatan akta tersebut juga jelas terkuak sebagaimana berdasarkan keterangan saksi korban bahwa para saksi korban yang merupakan ahli waris berada di Singapura untuk merawat orang tuanya Tjong Tjin Boen di rawat di rumah sakit.

Karena itu, Longser Sihombing kembali menegaskan, keterangan terdakwa dan beberapa saksi sebelumnya yang merupakan pegawai kantor notaris sangat bertentangan dengan prosedur pembuatan akta sesuai pendapat saksi ahli kenotariatan yang telah memberi kesaksian pada sidang sebelumnya.

“Sebelumnya saksi ahli kenotariatan Dr Hendri Sinaga menyatakan bahwa pembuatan akta tersebut pada umumnya tidak sesuai prosedur. Karena dalam prosedur pembuatan akta para pihak harus datang ke kantor notaris,” tandasnya.(wol/ryan/data3)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: pemalsuanpengadilanSidang
Previous Post

Lagi, Janji Kampanye Bobby Atasi Banjir Disinggung PKS

Next Post

Messi: Peran Ronaldo Bagi MU Tak Perlu Diragukan

Related Posts

Polda Sumut memaparkan kasus jaringan narkoba. (WOL Photo)
Medan

Polda Sumut Tangkap 1.058 Pelaku Narkoba dan Sita Sabu 75 Kg, Ganja 114 Kg, Ekstasi 998 Butir

Rabu, 2023/10/04 12:20
Petugas Dinas SDABMBK Kota Medan tengah membersihkan drainase di dekat rumah dinas Wali Kota Medan belum lama ini. (foto: HO/ist)
Medan

Ada 130 Paket Pekerjaan Drainase di 2023, Dinas SDBMBK Targetkan Selesai Akhir Tahun

Rabu, 2023/10/04 12:18
Kantor Kejati Sumut. (WOL Photo)
Medan

Hingga Saat Ini, Kejati Sumut Sudah RJ 103 Kasus

Rabu, 2023/10/04 12:15
Pengajuan RJ Kejati Sumut Secara virtual. (HO/kejati sumut)
Medan

Kejati Sumut RJ Dua Perkara Pidum, Ini Kasusnya

Rabu, 2023/10/04 11:40
Pelaku aksi koboi letuskan tembakan. (HO/tangkapan layar)
Medan

Polrestabes Medan Tangkap Pria Aksi Koboi Letusan Tembakan

Rabu, 2023/10/04 11:18
Polda-Sumut-Tangkap-Pelaku-Jual-Beli-Orang-Utan
Medan

Polda Sumut Tangkap Otak Pelaku Jual Beli Orang Utan

Selasa, 2023/10/03 20:48
Next Post
RONALDO

Messi: Peran Ronaldo Bagi MU Tak Perlu Diragukan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Diduga Tidak Profesional, Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan Dipropamkan. (ist)

    Diduga Tidak Profesional, Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan Dipropamkan

    1395 shares
    Share 558 Tweet 349
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    19961 shares
    Share 7984 Tweet 4990
  • Alamak! Proyek Jalan Rp7,7 Miliar di Simeulue Akan Dilapor ke APH

    1071 shares
    Share 428 Tweet 268
  • Minta Lapangan Merdeka Jadi Cagar Budaya Nasional, Kemendikbud Ristek Bakal Digugat

    430 shares
    Share 172 Tweet 108
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    201765 shares
    Share 80706 Tweet 50441

Recent News

Kantor KPU Sumut (WOL Photo)

KPU Sumut Bakal Tindaklanjuti Putusan MA Soal Bacalag Mantan Koruptor

Rabu, 2023/10/04 12:53
Polda Sumut memaparkan kasus jaringan narkoba. (WOL Photo)

Polda Sumut Tangkap 1.058 Pelaku Narkoba dan Sita Sabu 75 Kg, Ganja 114 Kg, Ekstasi 998 Butir

Rabu, 2023/10/04 12:20
Petugas Dinas SDABMBK Kota Medan tengah membersihkan drainase di dekat rumah dinas Wali Kota Medan belum lama ini. (foto: HO/ist)

Ada 130 Paket Pekerjaan Drainase di 2023, Dinas SDBMBK Targetkan Selesai Akhir Tahun

Rabu, 2023/10/04 12:18
Kantor Kejati Sumut. (WOL Photo)

Hingga Saat Ini, Kejati Sumut Sudah RJ 103 Kasus

Rabu, 2023/10/04 12:15
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Kantor KPU Sumut (WOL Photo)

KPU Sumut Bakal Tindaklanjuti Putusan MA Soal Bacalag Mantan Koruptor

4 Oktober 2023
Polda Sumut memaparkan kasus jaringan narkoba. (WOL Photo)

Polda Sumut Tangkap 1.058 Pelaku Narkoba dan Sita Sabu 75 Kg, Ganja 114 Kg, Ekstasi 998 Butir

4 Oktober 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.