• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Warta Indonesia Hari Ini

RUU TPKS Terancam Kandas Usai Lima Fraksi Menolak

Sabtu, 2021/11/27 19:35
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Kekerasan-anak

Foto: Ilustrasi

26
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) terancam gugur disahkan usai lima fraksi diketahui masih menolak dalam proses pengambilan keputusan di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Adhitya menyebut bahwa hingga kini baru empat fraksi yang setuju RUU TPKS dibawa ke rapat paripurna untuk menjadi hak inisiatif DPR.

RelatedPosts

Allianz

Allianz Indonesia Pertahankan Pertumbuhan Bisnis Dan Berkomitmen Lindungi Masyarakat

Minggu, 2022/07/03 13:27
JASA

Gelar JR Show Safety Riding Untuk Cegah Kecelakaan Lalu Lintas

Minggu, 2022/07/03 12:55
EKONOMI-1-(2)

Belajar Bareng Digibank Sukses Digelar di Medan, Arief: Semua Orang Terlahir Sebagai Investor

Minggu, 2022/07/03 12:50

Empat fraksi masing-masing yakni, Nasdem, PKB, PDIP, dan Gerindra. Sedangkan lima fraksi lainnya yakni PAN, PKS, PPP, Golkar, dan Demokrat disebut masih menolak.

Menurut Willy, nasib RUU TPKS akan ditentukan lewat voting. Jika mayoritas fraksi menolak, RUU yang diusung sejak 2012 tersebut terancam kandas.

“Kalau menang lanjut ke paripurna sebagai inisiatif DPR, kalau kalah ya gugur lah. Itu fungsi pleno,” kata dia di kompleks parlemen, Jumat (26/11).

Willy tak secara jelas mengungkap alasan lima fraksi masih alot soal RUU tersebut. Pasalnya, enam poin krusial dalam RUU TPKS itu, kata dia, telah disepakati.

Dari lima fraksi yang menolak, Willy mengungkap dua fraksi di antaranya keberatan dengan judul. Pertama, ada usulan agar RUU TPKS diganti menjadi tindak pidana seksual. Kedua, usulan agar diganti menjadi tindak pidana asusila.

Menurut Willy, dua usulan judul itu akan berpengaruh pada materi dan konstruksi hukum. Padahal, RUU TPKS sejak awal dimaksudkan untuk mengatur kekerasan seksual.

“Kalau pun toh mau mengusulkan itu, monggo silahkan usulkan undang-undang yang lain. Di luar ini tidak bercampur antara soto dan gado-gado, itu sih yang jadi konsen teman-teman di Panja,” katanya.

Meski demikian, Willy menyebut bahwa kini RUU TPKS telah disepakati melalui hasil voting. Oleh sebab itu, cara serupa juga akan dilakukan terhadap beberapa poin lain, termasuk substansi RUU yang masih menuai penolakan.

Politikus Partai Nasdem itu menyebut beberapa pihak masih melakukan lobi-lobi kepada fraksi yang menolak. Lobi dilakukan terutama oleh tiga partai pengusung dan pihak yang mendukung RUU tersebut.

“Lobi-lobi itu dilakukan pengusung dan oleh beberapa kelompok yang konsen lah. Itulah yang paling penting. Sekarang medianya lebih banyak kepada, untuk melakukan lobi-lobi politik lintas fraksi,” katanya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Ratna Batara Munti mengkhawatirkan usulan perubahan nama Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU Tindak Pidana Seksual oleh beberapa fraksi di DPR RI.

Menurut Ratna, perubahan judul itu akan berimplikasi untuk memidana perbuatan yang tidak masuk dalam kategori kekerasan seksual, seperti zina dan seks bebas.

“Untuk menjangkau perbuatan-perbuatan yang sebenarnya tidak termasuk kekerasan tetapi itu dianggap harus dipidana, misalnya perbuatan perzinaan, seks bebas, dan seterusnya, walaupun itu sebenarnya bukan bagian dari kekerasan,” kata Ratna dalam konferensi pers yang digelar Aliansi Jaringan Pembela Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Rabu (24/11).

Ratna mengatakan tujuan jaringan aktivis perempuan mendorong agar DPR RI mengesahkan RUU PKS maupun RUU TPKS adalah untuk memenuhi kepentingan korban kekerasan seksual.

“Isunya memang jelas kekerasan seksual, bukan isu di luar itu,” ujar Ratna.

Pihaknya juga khawatir dengan memasukkan konsep perzinaan dan bentuk kesusilaan lain di luar kategori kekerasan seksual yang merupakan hal berbeda akan mengaburkan penanganan kekerasan seksual. Bahkan, kata Ratna, justru berpotensi mengkriminalkan korban.

Menurut Ratna, selama ini proses pembuktian kasus kekerasan seksual di ranah hukum selalu tidak mudah. Jika aturan perzinaan dimasukkan dalam undang-undang ini, kemudian korban tidak bisa membuktikan kekerasan seksual yang menimpanya, maka persoalan akan mudah diputarbalikkan menjadi suka sama suka.

“Artinya kalau tidak bisa membuktikan mereka sebagai korban kan gampang dibalikkan, oh berarti suka sama suka,” tutur Ratna.

Ratna menyayangkan beberapa fraksi di DPR RI yang mengusulkan perubahan nama RUU TPKS menjadi RUU tindak Pidana Seksual yakni PKS, PPP, dan PAN.

“Yang mengusulkan judul jadi Tindak Pidana Seksual dan juga harus menjangkau perzinaan itu adalah fraksi PKS, fraksi PPP, dan fraksi PAN dan kita sangat sesalkan, jangan sampai berubah judulnya,” kata Ratna. (wol/cnnindonesia/ari/d2)

Tags: partai gerindrapartai golkarRUU TPKS
Previous Post

Politisi PAN Rudi Alfahri Gelar Vaksinasi Untuk Masyarakat Binjai

Next Post

Pemerintah Imbau Masyarakat Tunda Mudik Libur Nataru

Related Posts

Allianz
Ekonomi dan Bisnis

Allianz Indonesia Pertahankan Pertumbuhan Bisnis Dan Berkomitmen Lindungi Masyarakat

Minggu, 2022/07/03 13:27
JASA
Ekonomi dan Bisnis

Gelar JR Show Safety Riding Untuk Cegah Kecelakaan Lalu Lintas

Minggu, 2022/07/03 12:55
EKONOMI-1-(2)
Ekonomi dan Bisnis

Belajar Bareng Digibank Sukses Digelar di Medan, Arief: Semua Orang Terlahir Sebagai Investor

Minggu, 2022/07/03 12:50
Penerima Vaksin Booster Capai 50,8 Juta Orang di Indonesia
Fokus Redaksi

Penerima Vaksin Booster Capai 50,8 Juta Orang di Indonesia

Minggu, 2022/07/03 03:45
Anies-Baswedan-Binjai
Politik

Peserta Rakerda Ingin KIB Usung Anies Baswedan jadi Calon Presiden

Minggu, 2022/07/03 00:10
Aminullah Ngopi Bareng di Festival Kopi Gemilang
Aceh

Aminullah Ngopi Bareng di Festival Kopi Gemilang

Minggu, 2022/07/03 00:02
Next Post
Kemenhub: Puncak Arus Mudik 2022 Sudah Tercapai

Pemerintah Imbau Masyarakat Tunda Mudik Libur Nataru

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Luna Maya Perkenalkan Suami Beserta Keluarga Barunya

    Luna Maya Perkenalkan Suami Beserta Keluarga Barunya

    13242 shares
    Share 5297 Tweet 3311
  • Kiwil Semakin Sekarat Tak Punya Uang Mau Makan

    11723 shares
    Share 4689 Tweet 2931
  • Inilah Orangnya yang Berani Bongkar Keburukan Ikatan Cinta: Syuting sampai jam 12 malam

    7049 shares
    Share 2820 Tweet 1762
  • Tubuh Raffi Ahmad Jadi Sarang Jin, Ustadz Dhanu: Akibat Buah Tanganmu Sendiri!

    6574 shares
    Share 2630 Tweet 1644
  • Tyas Mirasih Bongkar Selingkuhan Raffi Ahmad: Sama Velove Vexia Jangan kabur!

    5808 shares
    Share 2323 Tweet 1452

Recent News

Gara-gara Ritual Mistis, Tubuh Dewi Perssik Jadi Sarang Jin, Mengerikan!!!

Gara-gara Ritual Mistis, Tubuh Dewi Perssik Jadi Sarang Jin, Mengerikan!!!

Senin, 2022/07/04 01:12
WASPADA-AWARDS-5

Inilah Penerima 25 Tahun Waspada Online Award di Banda Aceh

Senin, 2022/07/04 00:33
WAGUB-SENIMAN

Silaturahim dengan Seniman dan Budayawan, Ini Harapan Wagub Sumut

Minggu, 2022/07/03 23:49
Belimbing

6 Khasiat Buah Belimbing, Baik Untuk Pencernaan Hingga Jantung

Minggu, 2022/07/03 20:44
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Gara-gara Ritual Mistis, Tubuh Dewi Perssik Jadi Sarang Jin, Mengerikan!!!

Gara-gara Ritual Mistis, Tubuh Dewi Perssik Jadi Sarang Jin, Mengerikan!!!

4 Juli 2022
WASPADA-AWARDS-5

Inilah Penerima 25 Tahun Waspada Online Award di Banda Aceh

4 Juli 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.