JAKARTA, Waspada.co.id – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) terancam gugur disahkan usai lima fraksi diketahui masih menolak dalam proses pengambilan keputusan di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Adhitya menyebut bahwa hingga kini baru empat fraksi yang setuju RUU TPKS dibawa ke rapat paripurna untuk menjadi hak inisiatif DPR.
Empat fraksi masing-masing yakni, Nasdem, PKB, PDIP, dan Gerindra. Sedangkan lima fraksi lainnya yakni PAN, PKS, PPP, Golkar, dan Demokrat disebut masih menolak.
Menurut Willy, nasib RUU TPKS akan ditentukan lewat voting. Jika mayoritas fraksi menolak, RUU yang diusung sejak 2012 tersebut terancam kandas.
“Kalau menang lanjut ke paripurna sebagai inisiatif DPR, kalau kalah ya gugur lah. Itu fungsi pleno,” kata dia di kompleks parlemen, Jumat (26/11).
Willy tak secara jelas mengungkap alasan lima fraksi masih alot soal RUU tersebut. Pasalnya, enam poin krusial dalam RUU TPKS itu, kata dia, telah disepakati.
Dari lima fraksi yang menolak, Willy mengungkap dua fraksi di antaranya keberatan dengan judul. Pertama, ada usulan agar RUU TPKS diganti menjadi tindak pidana seksual. Kedua, usulan agar diganti menjadi tindak pidana asusila.
Menurut Willy, dua usulan judul itu akan berpengaruh pada materi dan konstruksi hukum. Padahal, RUU TPKS sejak awal dimaksudkan untuk mengatur kekerasan seksual.
“Kalau pun toh mau mengusulkan itu, monggo silahkan usulkan undang-undang yang lain. Di luar ini tidak bercampur antara soto dan gado-gado, itu sih yang jadi konsen teman-teman di Panja,” katanya.
Meski demikian, Willy menyebut bahwa kini RUU TPKS telah disepakati melalui hasil voting. Oleh sebab itu, cara serupa juga akan dilakukan terhadap beberapa poin lain, termasuk substansi RUU yang masih menuai penolakan.
Politikus Partai Nasdem itu menyebut beberapa pihak masih melakukan lobi-lobi kepada fraksi yang menolak. Lobi dilakukan terutama oleh tiga partai pengusung dan pihak yang mendukung RUU tersebut.
“Lobi-lobi itu dilakukan pengusung dan oleh beberapa kelompok yang konsen lah. Itulah yang paling penting. Sekarang medianya lebih banyak kepada, untuk melakukan lobi-lobi politik lintas fraksi,” katanya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Ratna Batara Munti mengkhawatirkan usulan perubahan nama Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU Tindak Pidana Seksual oleh beberapa fraksi di DPR RI.
Menurut Ratna, perubahan judul itu akan berimplikasi untuk memidana perbuatan yang tidak masuk dalam kategori kekerasan seksual, seperti zina dan seks bebas.
“Untuk menjangkau perbuatan-perbuatan yang sebenarnya tidak termasuk kekerasan tetapi itu dianggap harus dipidana, misalnya perbuatan perzinaan, seks bebas, dan seterusnya, walaupun itu sebenarnya bukan bagian dari kekerasan,” kata Ratna dalam konferensi pers yang digelar Aliansi Jaringan Pembela Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Rabu (24/11).
Ratna mengatakan tujuan jaringan aktivis perempuan mendorong agar DPR RI mengesahkan RUU PKS maupun RUU TPKS adalah untuk memenuhi kepentingan korban kekerasan seksual.
“Isunya memang jelas kekerasan seksual, bukan isu di luar itu,” ujar Ratna.
Pihaknya juga khawatir dengan memasukkan konsep perzinaan dan bentuk kesusilaan lain di luar kategori kekerasan seksual yang merupakan hal berbeda akan mengaburkan penanganan kekerasan seksual. Bahkan, kata Ratna, justru berpotensi mengkriminalkan korban.
Menurut Ratna, selama ini proses pembuktian kasus kekerasan seksual di ranah hukum selalu tidak mudah. Jika aturan perzinaan dimasukkan dalam undang-undang ini, kemudian korban tidak bisa membuktikan kekerasan seksual yang menimpanya, maka persoalan akan mudah diputarbalikkan menjadi suka sama suka.
“Artinya kalau tidak bisa membuktikan mereka sebagai korban kan gampang dibalikkan, oh berarti suka sama suka,” tutur Ratna.
Ratna menyayangkan beberapa fraksi di DPR RI yang mengusulkan perubahan nama RUU TPKS menjadi RUU tindak Pidana Seksual yakni PKS, PPP, dan PAN.
“Yang mengusulkan judul jadi Tindak Pidana Seksual dan juga harus menjangkau perzinaan itu adalah fraksi PKS, fraksi PPP, dan fraksi PAN dan kita sangat sesalkan, jangan sampai berubah judulnya,” kata Ratna. (wol/cnnindonesia/ari/d2)
Discussion about this post