MEDAN, Waspada.co.id – Polsek Medan Baru mengamankan 11 orang yang terlibat aksi tawuran di Jalan Dr Mansyur, Kamis (25/11) lalu.
“Dari hasil pemeriksaan kita menetapkan satu tersangka dan 10 orang dipulangkan,” kata Kapolsek Medan Baru, AKP Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (27/11).
Fathir mengungkapkan, 10 orang yang dipulangkan tidak memenuhi unsur pidana dan dipulangkan ke orangtuanya masing-masing.
“Cuma karena mereka membuat keributan kita kembalikan ke rumah dan nantinya pihak sekolah yang akan memberikan sanksi ke mereka,” ungkapnya.
Fathir menuturkan, satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial F masih di bawah umur. Tersangka dikenakan undang-undang darurat karena sebagai anggota geng motor dan pada peristiwa kemarin kedapatan membawa senjata tajam.
“Yang bersangkutan juga telah berulangkali diingatkan karena dia sering ikut geng motor. Ancaman pidananya setinggi-tingginya 10 tahun,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post