• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Fokus Redaksi

Poldasu Sosialisasikan PPKM Level 3 Nataru, Berikut Penerapan Aturannya!

2 tahun ago
in Fokus Redaksi, Medan
A A
0
Kombes-Pol-Hadi-Wahyudi

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (WOL Photo)

51
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara terus mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Natal dan Tahun Baru 2021 yang akan diterapkan pemerintah.

Penerapan PPKM Level 3 Nataru berdasarkan kebijakan yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.

RelatedPosts

Peremajaan-Marka-Jalan

Marka Jalan di Medan Mulai Diremajakan

Kamis, 2023/06/08 22:49
Ilustrasi-Highlights

HIGHLIGHTS: Keamanan Rumah Calhaj, Mahasiswi USU Tewas Tak Wajar, dan PPDB Tahap II

Jumat, 2023/06/09 12:05
Abdul-Rani

Dewan Desak Segera Lelang Lima Jabatan Eselon II yang Kosong, Ini Penjelasan BPKSDM

Kamis, 2023/06/08 19:54

Adapun aturan PPKM level 3 saat Liburan Natal dan Tahun Baru yang dimulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021 yakni

1. Dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar
2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan tidak priemer
3. Dilarang berpergian selama Natal dan Tahun Baru
4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka
5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal vaksin Covid-19 tahap pertama
6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Nataru selama PPKM level 3 bagi ASN, Polri, TNI dan karyawan swasta
7. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen
8. Pembatasan jumlah pengunjung bioskop hingga 50 persen
9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan, minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen
10. Pembatasan jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal 50 persen sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan Polda Sumut sudah siap melaksanakan penerapan PPKM Level 3 saat liburan Nataru di Sumut.

“Pada level 3 saat Nataru tidak ada pos penyekatan tapi yang ada pos pengamanan (Pospam). Diman pos itu tetap memberlakukan mekanisme aturan saat Nataru seperti cek tubuh, swab antigen dan rapid itu pasti ada,” katanya, Senin (29/11).

Hadi mengaku, pada penerapan PPKM Level 3 Nataru Polda Sumut lebih melakukan pengetatan terhadap aturan yang berlaku. Pengetatan itu sasarannya pada lokasi hiburan, wisata, perbelanjaan, restoran dan angkutan umum.

“Jam operasional, kapasitas pengunjung harus 50 persen, begitu juga dengan kapasitas penumpang kendaraan mobil dan angkutan umum lainnya,” akunya.

Hadi juga mengimbau kepada pemilik atau pengusaha bus untuk tetap menjalankan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Seperti, tempat duduknya tiga harus dikosongkan satu. Diharapkan dengan sosialisasi PPKM Level 3 masyarakat tetap mematuhi prokes selama Nataru,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Covid-19natalnatarupandemipemerintahPolda SumutppkmPPKM Level IIIsumatera utaraTahun Baru
Previous Post

Kabag Pergudangan PT BGR Diadili Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Curah Rp7,2 Miliar

Next Post

Ahli Ungkap Covid Omicron Cepat Menular, Kemungkinan Sudah Ada di RI

Related Posts

Peremajaan-Marka-Jalan
Medan

Marka Jalan di Medan Mulai Diremajakan

Kamis, 2023/06/08 22:49
Ilustrasi-Highlights
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Keamanan Rumah Calhaj, Mahasiswi USU Tewas Tak Wajar, dan PPDB Tahap II

Jumat, 2023/06/09 12:05
Abdul-Rani
Medan

Dewan Desak Segera Lelang Lima Jabatan Eselon II yang Kosong, Ini Penjelasan BPKSDM

Kamis, 2023/06/08 19:54
HM-HUSNI
Medan

HM Husni Salurkan Bantuan Kemensos RI Untuk Korban Kebakaran di Medan Labuhan

Kamis, 2023/06/08 19:45
Kasus-KDRT
Medan

Kasus KDRT, Mantan Kaur Keuangan Ditreskrimsus Polda Sumut Dituntut Satu Tahun Penjara

Kamis, 2023/06/08 19:40
PPDB Sumut Tahap I, SMA 68.346 Orang dan SMK 29.690 Orang
Fokus Redaksi

PPDB Tahap II, 29,165 Siswa Sukses Mendaftar di Wilayah 7-14

Kamis, 2023/06/08 19:36
Next Post
Ahli Ungkap Covid Omicron Cepat Menular, Kemungkinan Sudah Ada di RI

Ahli Ungkap Covid Omicron Cepat Menular, Kemungkinan Sudah Ada di RI

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Tugu-Parsadaan-

    Marga Tertua Suku Batak Toba Bakal Resmikan Tugu Parsadaan di Samosir

    9307 shares
    Share 3723 Tweet 2327
  • Daftar 25 Nama Lulus Seleksi Administrasi Jabatan di Tiga OPD Pemprov Sumut

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    172351 shares
    Share 68940 Tweet 43088
  • Diduga Korban Pembunuhan Dalam Mobil, Penjual Es Jajanan di Binjai

    305 shares
    Share 122 Tweet 76
  • Bupati Samosir Lantik Naslindo Sirait jadi Pj Sekda

    258 shares
    Share 103 Tweet 65

Recent News

Pemkab Samosir Terima Penghargaan Paramesti Dari Kemenkes RI

Pemkab Samosir Terima Penghargaan Paramesti Dari Kemenkes RI

Jumat, 2023/06/09 11:19
Singapore-Open

Singapore Open 2023: Kesempatan Kedua Leo/Daniel

Jumat, 2023/06/09 10:00
Perokokk

Kemenkes Catat Indonesia Urutan Ketiga Perokok Terbanyak di Dunia

Jumat, 2023/06/09 10:00
Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Jumat (9/6)

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Jumat (9/6)

Jumat, 2023/06/09 09:35
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Pemkab Samosir Terima Penghargaan Paramesti Dari Kemenkes RI

Pemkab Samosir Terima Penghargaan Paramesti Dari Kemenkes RI

9 Juni 2023
Singapore-Open

Singapore Open 2023: Kesempatan Kedua Leo/Daniel

9 Juni 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.