• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Pesta Narkoba di Hotel Reddorz, Sepasang Kekasih Diadili

1 tahun ago
in Medan
A A
0
Sidang-Reddoorz

WOL Photo

42
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Sepasang kekasih, terdakwa Rizky Adriansyah (21) dan Tri Rahmadani, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri Medan, lantaran ketangkap basah pesta narkotika di Hotel Reddoorz.

Dalam sidang beragendakan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suryanta Desy menuturkan perkara ini berawal saat para saksi anggota Polrestabes Medan, mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya pesta narkoba di Hotel Reddorz kamar 208, Jalan Bandar Baru, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur Kota Medan.

RelatedPosts

Kasus Dugaan Asusila Perawat Rs Bina Kasih Dilimpahkan ke Pengadilan

Kasus Dugaan Asusila Perawat Rs Bina Kasih Dilimpahkan ke Pengadilan

Selasa, 2023/03/21 11:12
Kapolsek-Belawan-Reward-Bhabinkamtibmas

Kapolres Belawan Berikan Reward Kepada Bhabinkamtibmas dan Kepling Terbaik

Selasa, 2023/03/21 00:33
Gerebek-Kampung-NArkoba

Ditemukan BB Ganja Siap Edar, Pria Dewasa dan Remaja Terjaring Operasi GKN

Senin, 2023/03/20 23:57

Kemudian para saksi langsung menuju ke hotel tersebut, dan setelah para saksi sampai hotel, dari luar kamar para saksi mendengar musik keras-keras dari dalam kamar 208 dan selanjutnya para saksi kepolisian langsung masuk ke dalam kamar 208 tersebut.

“Para saksi sedang mengamankan Terdakwa I Muhammad Rizky Adriansyah dan Terdakwa II Tri Rahmadani, dimana para saksi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 lembar tisu yang didalamnya berisi ¼ pil ekstasi dari bawah tempat tidur dan kemudian para saksi mempertanyakan tentang ¼ pil ekstasi yang ditemukan dari bawah tempat tidur. Terdakwa mengatakan ¼ pil ekstasi dari bawah tempat tidur sisa pakai,” urai jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Aimafni, Jumat (11/5).

Barang haram tersebut, katanya baru dibeli dari Anjas Renaldy (berkas perkara terpisah). Lalu para saksi mempertanyakan keberadaan Anjas, kemudian para terdakwa mengatakan bahwa Anjas sedang berada di kamar sebelah, lalu para saksi langsung menuju kamar Anjas dan membawanya ke kamar Muhammad Rizky dan Tri Rahmadani.

“Anjas Renaldy mengakui bahwa benar ¼ pil ekstasi yang ditemukan di kamar terdakwa Muhammad Rizky Adriansyah dan Tri Rahmadani, adalah ekstasi yang dijualnya. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan, guna proses lebih lanjut,” kata jaksa.

Perbuatan terdakwa kata Jaksa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengar dakwaan jaksa, majelis hakim melanjutkan sidang mendengar keterangan saksi kepolisian.(wol/ryan/data3)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: narkotikapengadilansidang sabu
Previous Post

Wanita Ini Minta Keadilan Karena Jadi Tersangka Kasus Penggelapan

Next Post

Bersiteru, Anggota DPRD Tapsel dan Personel Brimob Sepakat Berdamai

Related Posts

Kasus Dugaan Asusila Perawat Rs Bina Kasih Dilimpahkan ke Pengadilan
Medan

Kasus Dugaan Asusila Perawat Rs Bina Kasih Dilimpahkan ke Pengadilan

Selasa, 2023/03/21 11:12
Kapolsek-Belawan-Reward-Bhabinkamtibmas
Medan

Kapolres Belawan Berikan Reward Kepada Bhabinkamtibmas dan Kepling Terbaik

Selasa, 2023/03/21 00:33
Gerebek-Kampung-NArkoba
Medan

Ditemukan BB Ganja Siap Edar, Pria Dewasa dan Remaja Terjaring Operasi GKN

Senin, 2023/03/20 23:57
GP-Ansor
Medan

GP Ansor Geram Oknum Kemenag Kota Medan Diduga Pungli Gaji Pegawai Honorer

Senin, 2023/03/20 23:21
Hadi-Wahyudi
Fokus Redaksi

Perintah Kapolri, Polda Sumut Usut Penyelundupan Monza

Senin, 2023/03/20 21:50
Sidang-Korupsi-Mantan-Kacab-BRI
Medan

Terbukti Korupsi Rp1,9 Miliar, Mantan Kacab BRI Amplas Divonis 4 Tahun Penjara

Senin, 2023/03/20 21:02
Next Post
Anggota DPRD Tapsel dan personel Brimob yang bersiteru sepakat berdamai, di Polda Sumut, Jumat

Bersiteru, Anggota DPRD Tapsel dan Personel Brimob Sepakat Berdamai

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • GUBSU-EDY-RAHMAYADI

    Jawab Surat Mendagri, Gubernur Sumut Tegaskan TSO Belum Sembuh

    2561 shares
    Share 1024 Tweet 640
  • Pemko Medan Bakal Merazia thrifting

    1152 shares
    Share 461 Tweet 288
  • 382 Hektar Lahan HGU Bulu Cina Telah Dibersihkan

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hadis Meminta Maaf Sebelum Ramadhan, Ini Dalilnya

    3043 shares
    Share 1217 Tweet 761
  • Rochi Pasaribu Siap Maju Calon Bupati Deliserdang

    1923 shares
    Share 769 Tweet 481

Recent News

Sekda Riau Klaim Sepatu Sang Istri KW, Begini Komentar Menohok Netizen

Sekda Riau Klaim Sepatu Sang Istri KW, Begini Komentar Menohok Netizen

Selasa, 2023/03/21 12:48
Kylian Mbappe Kapten Baru Timnas Prancis

Kylian Mbappe Kapten Baru Timnas Prancis

Selasa, 2023/03/21 12:33
Serius Bangun Kemitraan, UMSU-Babson College Boston USA Lakukan Virtual Meeting

Serius Bangun Kemitraan, UMSU-Babson College Boston USA Lakukan Virtual Meeting

Selasa, 2023/03/21 11:20
Kasus Dugaan Asusila Perawat Rs Bina Kasih Dilimpahkan ke Pengadilan

Kasus Dugaan Asusila Perawat Rs Bina Kasih Dilimpahkan ke Pengadilan

Selasa, 2023/03/21 11:12
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Sekda Riau Klaim Sepatu Sang Istri KW, Begini Komentar Menohok Netizen

Sekda Riau Klaim Sepatu Sang Istri KW, Begini Komentar Menohok Netizen

21 Maret 2023
Kylian Mbappe Kapten Baru Timnas Prancis

Kylian Mbappe Kapten Baru Timnas Prancis

21 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.