MEDAN, Waspada.co.id – Sepasang kekasih, terdakwa Rizky Adriansyah (21) dan Tri Rahmadani, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri Medan, lantaran ketangkap basah pesta narkotika di Hotel Reddoorz.
Dalam sidang beragendakan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suryanta Desy menuturkan perkara ini berawal saat para saksi anggota Polrestabes Medan, mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya pesta narkoba di Hotel Reddorz kamar 208, Jalan Bandar Baru, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur Kota Medan.
Kemudian para saksi langsung menuju ke hotel tersebut, dan setelah para saksi sampai hotel, dari luar kamar para saksi mendengar musik keras-keras dari dalam kamar 208 dan selanjutnya para saksi kepolisian langsung masuk ke dalam kamar 208 tersebut.
“Para saksi sedang mengamankan Terdakwa I Muhammad Rizky Adriansyah dan Terdakwa II Tri Rahmadani, dimana para saksi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 lembar tisu yang didalamnya berisi ¼ pil ekstasi dari bawah tempat tidur dan kemudian para saksi mempertanyakan tentang ¼ pil ekstasi yang ditemukan dari bawah tempat tidur. Terdakwa mengatakan ¼ pil ekstasi dari bawah tempat tidur sisa pakai,” urai jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Aimafni, Jumat (11/5).
Barang haram tersebut, katanya baru dibeli dari Anjas Renaldy (berkas perkara terpisah). Lalu para saksi mempertanyakan keberadaan Anjas, kemudian para terdakwa mengatakan bahwa Anjas sedang berada di kamar sebelah, lalu para saksi langsung menuju kamar Anjas dan membawanya ke kamar Muhammad Rizky dan Tri Rahmadani.
“Anjas Renaldy mengakui bahwa benar ¼ pil ekstasi yang ditemukan di kamar terdakwa Muhammad Rizky Adriansyah dan Tri Rahmadani, adalah ekstasi yang dijualnya. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan, guna proses lebih lanjut,” kata jaksa.
Perbuatan terdakwa kata Jaksa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mendengar dakwaan jaksa, majelis hakim melanjutkan sidang mendengar keterangan saksi kepolisian.(wol/ryan/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post