• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Pemerintah Kembali Kaji Wajibkan PCR untuk Bepergian

1 tahun ago
in Indonesia Hari Ini, Kesehatan, Ragam, Warta
A A
0
Luhut Binsar

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Dok. Humas Kemenko Marves)

885
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah sedang mengkaji untuk menerapkan kembali kebijakan kewajiban RT-PCR test bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan.

“Dari PCR itu sedang kami kaji,” ungkap Luhut dalam konferensi pers, Senin (8/11).

RelatedPosts

Mahfud-MD

Kemenkeu Akui Tak Ada Perbedaan Data dengan Mahfud MD Soal Transaksi Janggal Rp349 T

Sabtu, 2023/04/01 12:01
Rafael-Alun-Trisambodo

Kasus Gratifikasi Rafael Alun, KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Artis Inisial R

Sabtu, 2023/04/01 09:10
Piala-Dunia-U-20

‘Ulah’ Aktor Politik Musnahkan Mimpi Garuda Muda Mendunia

Sabtu, 2023/04/01 08:11

Pemerintah, kata Luhut, akan mempertimbangkan jumlah mobilitas masyarakat dan kenaikan kasus jelang Natal dan Tahun Baru. Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus pada akhir tahun.

“Jangan pikir kami tidak konsisten, tapi kami akan hitung pergerakan manusia dan hitung kasus,” imbuh Luhut.

Sebelumnya, pemerintah resmi mencabut aturan kewajiban RT-PCR test bagi masyarakat yang ingin bepergian di tengah penerapan PPKM. Hal ini berlaku untuk pesawat, kereta api, kapal laut, dan darat.

Untuk pesawat, aturan tertuang dalam urat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan itu, penumpang pesawat bisa menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum jam keberangkatan. Namun, hal itu hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Sementara, jika penumpang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka wajib melakukan test RT-PCR. Pengambilan sampel harus diambil maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan.

Kemudian, aturan perjalanan dengan kereta api tertuang dalam SE Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Lalu, aturan bepergian dengan kapal laut tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 95 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Covid-19.

Untuk aturan perjalanan darat, aturannya tertuang dalam SE Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19. (cnnindonesia/ags/d2)

Tags: Covid-19Pandemi Covidperpanjangan ppkmPPKM Jawa BaliPPKM Luar Jawa Bali DiperpanjangPPKM Luar Pulau JawaSwab AntigenTes PCRvirus corona
Previous Post

Zidane dan Ten Hag Nolak, Rodgers dan Rangnick Setuju

Next Post

Ini Lima Alasan Suzuki All New Ertiga Jadi Mobil Kebanggaan Keluarga

Related Posts

Mahfud-MD
Indonesia Hari Ini

Kemenkeu Akui Tak Ada Perbedaan Data dengan Mahfud MD Soal Transaksi Janggal Rp349 T

Sabtu, 2023/04/01 12:01
Rafael-Alun-Trisambodo
Indonesia Hari Ini

Kasus Gratifikasi Rafael Alun, KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Artis Inisial R

Sabtu, 2023/04/01 09:10
Piala-Dunia-U-20
Fokus Redaksi

‘Ulah’ Aktor Politik Musnahkan Mimpi Garuda Muda Mendunia

Sabtu, 2023/04/01 08:11
Rafael-Alun-Trisambodo
Indonesia Hari Ini

Rafael Alun Trisambodo: Selama 33 tahun Berkarir Seketika Hancur Lebur!

Jumat, 2023/03/31 22:40
Ramadhan-Fiesta
Ekonomi dan Bisnis

Gencar Edukasi Keuangan Digital, BI Hadirkan Sumutrakuler Ramadhan Fiesta 2023

Jumat, 2023/03/31 21:50
Ilustrasi-Asam-Lambung
Kesehatan

Ini Cara Atasi Asam Lambung Selama Menjalankan Ibadah Puasa

Jumat, 2023/03/31 21:28
Next Post
Suzuki All New Ertiga

Ini Lima Alasan Suzuki All New Ertiga Jadi Mobil Kebanggaan Keluarga

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • HMI Cabang Medan Bilang Dua Tahun Kepemimpinan Bobby Tak Hasilkan Apa-apa

    HMI Cabang Medan Bilang Dua Tahun Kepemimpinan Bobby Tak Hasilkan Apa-apa

    2266 shares
    Share 906 Tweet 567
  • Bobby Akhirnya Bereaksi, Perintahkan Inspektorat Periksa Proyek Lampu ‘Pocong’

    1085 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Kejari Samosir Terima Uang Pengganti dan Denda dari Terpidana Kasus Korupsi

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    2514 shares
    Share 1006 Tweet 629
  • Membanggakan, 53 Siswa SMAN 18 Medan Lulus PTN Favorit Jalur SNBP 2023

    398 shares
    Share 159 Tweet 100

Recent News

Mahfud-MD

Kemenkeu Akui Tak Ada Perbedaan Data dengan Mahfud MD Soal Transaksi Janggal Rp349 T

Sabtu, 2023/04/01 12:01
CITY

Liverpool vs Manchester City: Dua Klub Papan Atas Beda Misi

Sabtu, 2023/04/01 11:00
Rafael-Alun-Trisambodo

Kasus Gratifikasi Rafael Alun, KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Artis Inisial R

Sabtu, 2023/04/01 09:10
Piala-Dunia-U-20

‘Ulah’ Aktor Politik Musnahkan Mimpi Garuda Muda Mendunia

Sabtu, 2023/04/01 08:11
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Mahfud-MD

Kemenkeu Akui Tak Ada Perbedaan Data dengan Mahfud MD Soal Transaksi Janggal Rp349 T

1 April 2023
CITY

Liverpool vs Manchester City: Dua Klub Papan Atas Beda Misi

1 April 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.