MEDAN, Waspada.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengapresiasi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.
Dengan penetapan UMP itu, saat ini beberapa Kabupaten di Sumut seperti Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan, dan Pakpak Bharat telah memiliki upah minimum sesuai standar yang ditetapkan dalam SK UMP.
Demikian disampaikan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Dita Indah Sari saat pembukaan rapat kerja Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di Hotel Grand Antares, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Kamis (25/11).
“Pak Edy telah menetapkan Rp2,5 juta untuk Sumut. Ada yang menggembirakan, karena keputusan Pak Edy tersebut menjadi dasar teman-teman kita di Nias Barat, Utara, Selatan, dan Pakpak Bharat, yang sebelumnya tidak punya upah minimum,” kata Dita.
Disebutkan, apa yang telah ditetapkan oleh Gubsu itu telah menjadi standar dasar di beberapa daerah. Dengan begitu, pihaknya sangat mengapresiasi langkah Gubsu. Karena menurutnya, hal itu telah mengurangi kesenjangan yang ada di Sumut.
Selain itu, Dita juga meminta para pengusaha agar tidak mengurangi gaji sesuai dengan yang ditetapkan oleh Gubsu. Karena menurutnya, sangat ada sektor-sektor yang justru tumbuh positif selama masa pandemi Covid-19.
“Jadi kalau ada yang tumbuh positif, jangan sekali-kali berpikir mengurangi gaji pekerja,” tegasnya.
Sementara itu, Gubsu Edy Rahmayadi menyampaikan keputusan tersebut adalah yang terbaik untuk buruh dan perusahaan. Edy mengakui sempat dilema dalam menentukan UMP itu.
“Proses menetapkan keputusan tersebut pun bukan mudah, melihat berbagai faktor salah satunya kondisi perekonomian saat ini yang terdampak pandemic,” kata Edy.
Untuk itu, Edy juga mengajak seluruh elemen bersama-sama menyelesaikan permasalahan mengenai perburuhan atau pekerja. Sehingga masalah bisa cepat selesai.
“Untuk itu kita bergandengan tangan. Apa yang harus kita selesaikan, kita selesaikan,” ujarnya.
Di sisi lain, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengatakan penetapan UMP ini merupakan kewenangan Gubernur. Dia berharap selanjutnya ada diskusi yang berkelanjutan.
“Gubernur berhak sebenarnya menentukan upah, mereka yang tahu inflasi dan kondisi ekonomi masing-masing,” pungkasnya. (wol/man/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post