STABAT, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri Langkat menghentikan penuntutan terhadap 4 tersangka pencurian buah kelapa sawit di perkebunan. Ini diketahui dari kegiatan restorative justice yang dipimpin langsung Kajari Langkat, Muttaqin Harahap, Selasa (24/11).
Keempat tersangka ditangkap kepolisian berdasarkan 3 laporan polisi. Keempat tersangka dimaksud berinisial AR (37) warga Kelurahan Dondong Kecamatan Stabat, MNTS (29) warga Desa Banjar Raya Kecamatan Padang Tualang, An (35) dan RBS (19) warga Desa Kwala Musam Kecamatan Batang Serangan.
Penuntutan mereka dihentikan mengacu kepada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restorative. Kajari menjelaskan, restorative justice ini diberlakukan dengan sejumlah persyaratan.
Seperti, jumlah kerugian di bawah Rp2,5 juta, ancaman kurungan penjara di bawah 5 tahun, baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan adanya perdamaian antara tersangka dengan korban.
“Restorative justice ini tentu ada aturannya dan tidak semua kasus bisa dihentikan penuntutannya. Yang paling penting adalah adanya perdamaian antara tersangka dan korban, sehingga kejadian serupa tidak akan terulang kembali,” ujar Kajari didampingi Kasi Pidum, Indra Ahmad Efendi Hasibuan.
Kepada tersangka, ia berpesan agar keluarga senantiasa mengawasi dan mengingatkannya, agar tidak mengulangi perbuatannya. “Jika nanti kembali melakukan hal yang sama akan diproses secara hukum. Bahkan dapat dituntut dengan hukuman yang berat,” tambah dia.
Pada kesempatan ini, hadir juga para korban, keluarga tersangka, perangkat desa, perwakilan dari PTPN II hingga kepolisian. (wol/bar/data3)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post