JAKARTA, Waspada.co.id – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyampaikan syarat terbaru terkait ibadah umrah dari jamaah luar negeri termasuk Indonesia.
Sebelumnya, jamaah dari Indonesia mulai 1 Desember 2021 bisa kembali melaksanakan umrah. Kabar itu disampaikan oleh KJRI Jeddah. Dikutip dari keterangan resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Minggu (28/11), mereka memberikan dua klasifikasi jenis vaksin bagi jamaah umrah.
Pertama, vaksin yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi. Kedua, vaksin yang diakui WHO. Sejauh ini, Arab Saudi hanya mengakui jenis vaksin AstraZeneca, J&J/Janssen, Pfizer, dan Moderna. Sementara itu, vaksin yang diakui WHO adalah Pfizer-BioNTech, Moderna, AstraZeneca, J&J, Sinopharm, dan Sinovac.
Jamaah umrah dari luar negeri yang sudah menerima dua dosis vaksin yang diakui Kerajaan Arab Saudi, mereka bisa langsung melaksanakan umrah tanpa harus karantina. Jamaah umrah yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin yang diakui WHO harus karantina selama tiga hari, setibanya di Arab Saudi.
Setelah itu mereka menjalani tes PCR. Jika dinyatakan negatif, maka bisa langsung umrah. Artinya, bagi jamaah yang menggunakan vaksin Sinopharm dan Sinovac harus melalui masa karantina selama tiga hari.
Lebih lanjut, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengatakan syarat sudah mendapat dua dosis vaksin ini wajib bagi jamaah yang menggunakan visa umrah. (wol/aa/kumparan/d2)
editor AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post