PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) menghentikan dua kasus penganiayaan warga Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, berdasarkan Restorative Justice (RJ).
Keduanya saling lapor dan sama-sama mengklaim sebagai korban penganiayaan, yang keduanya juga dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP, ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.
Mereka, Hanisah (47) dan Masniari (54) didamaikan pada Jumat (26/11) lalu di Aula Kejari Madina, disaksikan oleh penyidik Polres Madina, Kepala Lingkungan dan tokoh masyarakat Pidoli Lombang serta keluarga kedua belah pihak.
Penerapan Restorative Justice oleh Kejari Madina ini bertujuan untuk memulihkan kembali keadaan seperti semula antara pelaku dengan korban. Upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan dengan cara cepat dan tanpa biaya ini baru pertama kali terjadi di Kejari Madina.
“Ini dilakukan berdasarkan peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative. Dan menjadi sebuah keberhasilan Pak Kajari dalam mendamaikan pihak yang bersengketa,” ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Madina, Riamor Bangun, SH, kepada Waspada Online, Minggu (28/11).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madina, Taufik Djalal, SH melalui Kasipidumnya itu mengatakan, Restorative Justice bisa menekan angka penahanan atau banyaknya jumlah orang yang masuk dalam penjara. Kekuatan hukumnya pun juga sama dengan putusan hukum di pengadilan. (wol/wang/data3)
Discussion about this post