P. BRANDAN, Waspada.co.id – Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Pangkalan Brandan melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Sei Siur, Rakidi, Rabu (17/11). Penahanan yang dilakukan penyidik setelah tersangka diperiksa.
“Yang bersangkutan juga PNS. Saat mengikuti pemilihan kepala desa kemarin, tersangka cuti dari PNS-nya,” ujar Kacabjari Pangkalan Brandan, Ibrahim Ali.
Penyidik menetapkan Rakidi sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat tahun anggaran 2019 dan 2020. Sebelum ditahan, menurutnya, tersangka menjalani pemeriksaan.
“Setelah selesai diperiksa, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Kelas II B Pangkalan Brandan sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor print-01/L.2.25.8/Fd.1/11/2021. Sebelum diperiksa, tersangka juga menjalani pemeriksaan rapid antigen yang dilakukan petugas kesehatan dari Puskesmas Babakan. Hasilnya, negatif,” urai mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat ini.
Dia menambahkan, tersangka diperiksa turut didampingi Penasehat Hukum, Togar Lubis. Status perkara ini naik dari penyelidikan ke penyidikan pada pertengahan Oktober 2021 kemarin.
Mengenai kerugian negara, sambung dia, penyidik sudah meminta penghitungan dari 2 ahli. Pertama, ahli konstruksi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Langkat.
Kedua, audit dilakukan Inspektorat Kabupaten Langkat. “Total kerugian berdasarkan hasil audit senilai Rp392.394.287,” jelasnya.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah Kantor Desa Sei Siur, Jum’at (16/7) lalu. Penggeledahan dilakukan jaksa untuk mengumpulkan barang bukti. (wol/bar/data3)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post