• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Hiburan

Jadi Tersangka, Sopir Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara

2 tahun ago
in Hiburan, Indonesia Hari Ini, Ragam, Warta
A A
0
foto: istimewa

foto: istimewa

26
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Tubagus Joddy, sopir mobil yang menewaskan selebritas Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah (Bibi) dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto, ditetapkan tersangka.

Berdasarkan pasal yang tertuang di SPDP, Kepala Kejari Jombang, Imran menyebut penyidik kepolisian menetapkan status tersangka Joddy dengan pasal 310 Undang- Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

RelatedPosts

Megawati Ingatkan Jokowi dan Ganjar

Megawati Ingatkan Jokowi dan Ganjar

Minggu, 2023/06/11 08:00
Desain Interior Rumah Minimalis, Lebih Estetik dan Menarik

Desain Interior Rumah Minimalis, Lebih Estetik dan Menarik

Minggu, 2023/06/11 01:23
OJK Bakal Bangun Financial Centre di Ibu Kota Baru, Ini Fungsinya

OJK Bakal Bangun Financial Centre di Ibu Kota Baru, Ini Fungsinya

Minggu, 2023/06/11 00:01

“Undang-undang lalu lintas ya, pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, untuk sementara ya,” kata Imran, Rabu (10/11) kemarin.

Dalam pasal-pasal tersebut, ancaman yang dihadapi Joddy pun mulai dari denda jutaan rupiah hingga hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara.

Yang pertama yakni Pasal 310 ayat (2). Pasal ini berbunyi” Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000″.

Lalu pasal 310 ayat (4) berbunyi “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000”.

Sedangkan Pasal 310 Ayat (3) sendiri mengatur “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000”.

Sebelumnya, Tubagus Joddy, sopir yang mengendarai mobil Vanessa Angel saat kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11) lalu, disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Status tersangka itu termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. SPDP kasus kecelakaan Vanessa ini diterima Kejari dari penyidik kepolisian, pada Rabu (10/11).

“Hari ini kami menerima SPDP. SPDP nomor 837. Sudah benar hari ini kita terima… Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang,” kata Kepala Kejari Jombang, Imran.

Setelah menerima SPDP, pihaknya kini tinggal menunggu berkas perkara untuk dipelajari lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya. Imran juga telah menunjuk tiga orang jaksa, salah satu jaksa di antaranya Kasi pidana umum Achmad Jaya.

“Selanjutnya setelah SPDP, berarti kami menunggu berkas, berkas perkara untuk kami pelajari sesuai dengan kewenangan kita. Langsung kami tunjuk jaksanya ini. Saya tunjuk tiga orang. Pokoknya kami percayakan kepada jaksa untuk melakukan penelitian berkas,” ungkap Imran.

Sebelumnya, Vanessa Angel dan suaminya Bibi tewas dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11) kemarin.

Mobil yang dinaikinya diduga melaju dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam. Saat kejadian mobil Pajero Sport Putih bernopol B 1264 BJU itu disebut menghantam beton pembatas jalan, hingga terpental sejauh 30 meter.

Dari kejadian itu, dua orang yakni Vanessa dan Bibi dinyatakan tewas di tempat. Sementara tiga orang lain yakni Anak Vanessa Gala Sky Andriansyah, pengasuh Siska Lorenza dan sopir Tubagus Joddy selamat namun luka-luka. (cnnindo/d2)

Tags: 6 tahun penjaraBibikecelakaan tunggalsopir vanessa angeltersangkaTubagus Joddyvanessa angelVanessa Meninggal
Previous Post

Salbiah Terpilih Sebagai Ketua KPOTI Madina

Next Post

5 Oknum Polrestabes Medan Didakwa Gelapkan Uang Penggeledahan Rp600 Juta

Related Posts

Megawati Ingatkan Jokowi dan Ganjar
Politik

Megawati Ingatkan Jokowi dan Ganjar

Minggu, 2023/06/11 08:00
Desain Interior Rumah Minimalis, Lebih Estetik dan Menarik
Gaya Hidup

Desain Interior Rumah Minimalis, Lebih Estetik dan Menarik

Minggu, 2023/06/11 01:23
OJK Bakal Bangun Financial Centre di Ibu Kota Baru, Ini Fungsinya
Ekonomi dan Bisnis

OJK Bakal Bangun Financial Centre di Ibu Kota Baru, Ini Fungsinya

Minggu, 2023/06/11 00:01
Warning! Perokok Anak Terus Naik Tiap Tahun
Indonesia Hari Ini

Warning! Perokok Anak Terus Naik Tiap Tahun

Sabtu, 2023/06/10 23:03
Kelistrikan Nasional Setor Dividen Rp2,19T & Pajak Rp35,33T
Ekonomi dan Bisnis

Kelistrikan Nasional Setor Dividen Rp2,19T & Pajak Rp35,33T

Sabtu, 2023/06/10 22:14
Naik Pesawat Garuda Indonesia Masih Wajib Pakai Masker, Dirut: Tunggu Aturan Kemenhub
Indonesia Hari Ini

Naik Pesawat Garuda Indonesia Masih Wajib Pakai Masker, Dirut: Tunggu Aturan Kemenhub

Sabtu, 2023/06/10 21:00
Next Post
Bikin Akun Twitter ‘Allah’, Netizen Didenda Rp18 Juta

5 Oknum Polrestabes Medan Didakwa Gelapkan Uang Penggeledahan Rp600 Juta

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Daftar 25 Nama Lulus Seleksi Administrasi Jabatan di Tiga OPD Pemprov Sumut

    Daftar 25 Nama Lulus Seleksi Administrasi Jabatan di Tiga OPD Pemprov Sumut

    2242 shares
    Share 897 Tweet 561
  • Marga Tertua Suku Batak Toba Bakal Resmikan Tugu Parsadaan di Samosir

    9973 shares
    Share 3989 Tweet 2493
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    172779 shares
    Share 69112 Tweet 43195
  • Kejari Samosir Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp6 Miliar

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Istri Anda Pernah Ditiduri Pria Lain, Inilah Ciri-ciri…

    63151 shares
    Share 25260 Tweet 15788

Recent News

Megawati Ingatkan Jokowi dan Ganjar

Megawati Ingatkan Jokowi dan Ganjar

Minggu, 2023/06/11 08:00
Desain Interior Rumah Minimalis, Lebih Estetik dan Menarik

Desain Interior Rumah Minimalis, Lebih Estetik dan Menarik

Minggu, 2023/06/11 01:23
OJK Bakal Bangun Financial Centre di Ibu Kota Baru, Ini Fungsinya

OJK Bakal Bangun Financial Centre di Ibu Kota Baru, Ini Fungsinya

Minggu, 2023/06/11 00:01
Terganjal Visa, Lionel Messi Terancam Batal ke Indonesia

Terganjal Visa, Lionel Messi Terancam Batal ke Indonesia

Sabtu, 2023/06/10 23:16
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Megawati Ingatkan Jokowi dan Ganjar

Megawati Ingatkan Jokowi dan Ganjar

11 Juni 2023
Desain Interior Rumah Minimalis, Lebih Estetik dan Menarik

Desain Interior Rumah Minimalis, Lebih Estetik dan Menarik

11 Juni 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.