MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Jojor Anita Oktariani Sitorus (33) dituntut 2 tahun 6 (30 bulan) penjara. Mantan karyawan Bank Sumut ini dinilai terbukti melakukan dugaan penggelapan uang deposit senilai Rp681 juta di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/11).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haslinda Hasan, menuturkan bahwa perbuatan terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakawa Jojor Anita Oktariani dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Aimafni Arli.
Menurut jaksa, perbuatan warga Tasbih Blok LL, No 05, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal ini, sebagimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 372 KUHPidana.
Sedangkan dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena telah merugikan korban senilai Rp681 juta.
“Hal yang meringankan, bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” kata jaksa.
Demikian, setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Aimafni Arli menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa menjelaskan saksi Robinson Sitorus menginvestasikan uangnya dalam bentuk deposito dengan jangka waktu yang beragam dengan sistem perpanjangan ARO melalui terdakwa di Bank Sumut senilai Rp1,567 miliar.
Namun berjalannya waktu, terdakwa membeli 1000 gram emas menggunakan uang milik saksi korban tanpa sepengatahuan dan tanpa seijin sebesar Rp681 juta sesuai bukti foto bon pembelian emas.(wol/ryan/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post