• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Medan

Diduga Gelapkan Uang Rp681 Juta, Mantan Karyawan Bank Sumut Dituntut 30 Bulan Penjara

Kamis, 2021/11/04 17:24
in Medan
A A
0
Terdakwa-Jojor-Anita-Oktariani-Sitorus

WOL Photo

55
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Jojor Anita Oktariani Sitorus (33) dituntut 2 tahun 6 (30 bulan) penjara. Mantan karyawan Bank Sumut ini dinilai terbukti melakukan dugaan penggelapan uang deposit senilai Rp681 juta di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/11).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haslinda Hasan, menuturkan bahwa perbuatan terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

RelatedPosts

Bangun Budaya Organisasi, Bawaslu Medan Laksanakan Diskusi

Bangun Budaya Organisasi, Bawaslu Medan Laksanakan Diskusi

Jumat, 2022/05/27 14:46
Polrestabes Medan Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan Jalanan

Polrestabes Medan Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan Jalanan

Jumat, 2022/05/27 14:27
Warga Tembung Didakwa Maling Sparepart Mobil

Warga Tembung Didakwa Maling Sparepart Mobil

Jumat, 2022/05/27 13:40

“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakawa Jojor Anita Oktariani dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Aimafni Arli.

Menurut jaksa, perbuatan warga Tasbih Blok LL, No 05, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal ini, sebagimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 372 KUHPidana.

Sedangkan dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena telah merugikan korban senilai Rp681 juta.

“Hal yang meringankan, bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” kata jaksa.

Demikian, setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Aimafni Arli menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa menjelaskan saksi Robinson Sitorus menginvestasikan uangnya dalam bentuk deposito dengan jangka waktu yang beragam dengan sistem perpanjangan ARO melalui terdakwa di Bank Sumut senilai Rp1,567 miliar.

Namun berjalannya waktu, terdakwa membeli 1000 gram emas menggunakan uang milik saksi korban tanpa sepengatahuan dan tanpa seijin sebesar Rp681 juta sesuai bukti foto bon pembelian emas.(wol/ryan/data3)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: bank sumutpengadilanpenggelapan
Previous Post

Kronologi Kecelakaan Maut Vanessa Angel Versi Polisi: Mobil Terpelanting dan Berputar

Next Post

Google Klaim 89 Persen Password di Indonesia Lemah

Related Posts

Bangun Budaya Organisasi, Bawaslu Medan Laksanakan Diskusi
Medan

Bangun Budaya Organisasi, Bawaslu Medan Laksanakan Diskusi

Jumat, 2022/05/27 14:46
Polrestabes Medan Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan Jalanan
Medan

Polrestabes Medan Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan Jalanan

Jumat, 2022/05/27 14:27
Warga Tembung Didakwa Maling Sparepart Mobil
Medan

Warga Tembung Didakwa Maling Sparepart Mobil

Jumat, 2022/05/27 13:40
Tentara Gadungan Ditangkap Saat Kunjungi Rumah Kekasih
Medan

Tentara Gadungan Ditangkap Saat Kunjungi Rumah Kekasih

Jumat, 2022/05/27 13:12
Kriminolog Dr Redyanto Sidi - foto: istimewa
Medan

Tuntutan Rendah Halpian Sembiring Dinilai Bertentangan Dengan Perlindungan Anak

Jumat, 2022/05/27 12:26
Pemko Medan Terima Pengembalian Uang Negara Rp1,94 Miliar Terkait Pembetonan Jalan Pancing I Labuhan
Fokus Redaksi

Pemko Medan Terima Pengembalian Uang Negara Rp1,94 Miliar Terkait Pembetonan Jalan Pancing I Labuhan

Jumat, 2022/05/27 10:18
Next Post
Photo Unsplash

Google Klaim 89 Persen Password di Indonesia Lemah

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Mantan Suami Sudah Lama Mencium Aroma Perselingkuhan Mimih Bayuh

    Mantan Suami Sudah Lama Mencium Aroma Perselingkuhan Mimih Bayuh

    22866 shares
    Share 9146 Tweet 5717
  • Tinggalkan Ikatan Cinta, Amanda Manopo Kejar Arya Saloka Liburan ke Swiss

    13727 shares
    Share 5491 Tweet 3432
  • Desain Dapur Minimalis 3×3, Fungsional dengan Ukuran Minim

    10627 shares
    Share 4251 Tweet 2657
  • Raffi Ahmad Bantah Isu Selingkuh dengan Mimi Bayuh, Nagita: apa-apa nggak!

    8548 shares
    Share 3419 Tweet 2137
  • Desain Ruang Tamu Minimalis 3×3, Buat Tamu Betah di Rumah

    4880 shares
    Share 1952 Tweet 1220

Recent News

Anak Ridwan Kamil Terseret Arus Sungai Aare Belum Ditemukan

Anak Ridwan Kamil Terseret Arus Sungai Aare Belum Ditemukan

Jumat, 2022/05/27 17:41
Sekjen PB Al Washliyah Restui Kader Menjadi Caleg Partai Demokrat

Sekjen PB Al Washliyah Restui Kader Menjadi Caleg Partai Demokrat

Jumat, 2022/05/27 17:09
Mama-mama Harus Tahu! Suami Disuruh Makan Nanas Secara Rutin, Hasilnya Bikin Ketagihan

Mama-mama Harus Tahu! Suami Disuruh Makan Nanas Secara Rutin, Hasilnya Bikin Ketagihan

Jumat, 2022/05/27 17:01
Aminullah Promosi Wisata Banda Aceh di Restoran Lembah Batu Lampung

Aminullah Promosi Wisata Banda Aceh di Restoran Lembah Batu Lampung

Jumat, 2022/05/27 16:47
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Anak Ridwan Kamil Terseret Arus Sungai Aare Belum Ditemukan

Anak Ridwan Kamil Terseret Arus Sungai Aare Belum Ditemukan

27 Mei 2022
Sekjen PB Al Washliyah Restui Kader Menjadi Caleg Partai Demokrat

Sekjen PB Al Washliyah Restui Kader Menjadi Caleg Partai Demokrat

27 Mei 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.