Waspada.co.id – Pihak imigrasi Republik Indonesia mulai hari ini, Senin (29/11) melarang masuk orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia.
Aturan ini diterapkan untuk mencegah masuknya varian baru COVID-19, yaitu omicron, ke Indonesia.
“Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, dalam pernyataan tertulis.
Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga dari negara-negara tersebut. Menurut Angga, kebijakan baru ini menyikapi dinamika munculnya varian baru Covid-19 B.1.1.529 itu.
Varian omicron mendapatkan perhatian khusus dari Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) karena berpotensi lebih menular dibandingkan varian lainnya. Varian ini pertama kali ditemukan di Afrika Selatan dan sejak itu juga terdeteksi di Belgia, Botswana, Israel, dan Hong Kong.
Beberapa kasus lain juga telah diidentifikasi di Eropa – dua di Inggris, dua di Jerman, satu di Belgia dan satu lagi di Italia, sementara kasus yang dicurigai ditemukan di Republik Ceko.
Perebakan Covid-19 di Afrika Selatan telah meningkat tajam dalam beberapa pekan terakhir ini, bertepatan dengan deteksi varian yang kini ditetapkan sebagai “omicron.” (bbc/voa/d2)
Discussion about this post