• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Cabjari Labuhandeli Bebaskan Penadah Seng Melalui Perdamaian Restorative Justice

1 tahun ago
in Medan
A A
0
WOL Photo

WOL Photo

47
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhandeli menyelesaikan perkara secara restorative justice terhadap perkara penadah 5 lembar seng. Penyelesaian dengan perdamaian berlangsung di aula Kantor Cabjari Labuhandeli, Jalan Titi Pahlawan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Rabu (24/11).

Dalam penyelesaian tersebut, seorang tersangka bernama Aslian bin Wagino (53) warga Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dibebaskan dari tuntutan jaksa setelah berdamai dengan korbannya, Sertu Ginting (40). Keduanya saling bersalaman dan saling memaafkan di hadapan Kacabjari Labuhandeli, Anggara Surya Nagara didampingi Kasubsi Pidum dan Pidsus, Putra Siregar.

RelatedPosts

Cemburu, Pekerja Kusuk Lulur Tradisional Tewas Dicekik Suami

Cemburu, Pekerja Kusuk Lulur Tradisional Tewas Dicekik Suami

Rabu, 2023/02/01 15:40
HM Husni Minta Jamaah Sumut dan Aceh Ditempatkan di Raudah

HM Husni Minta Jamaah Sumut dan Aceh Ditempatkan di Raudah

Rabu, 2023/02/01 15:05
Pimpinan Dewan Sampaikan Pandangan Atas Pendapat Fraksi Terkait Ranperda Kode Etik

Pimpinan Dewan Sampaikan Pandangan Atas Pendapat Fraksi Terkait Ranperda Kode Etik

Rabu, 2023/02/01 15:01

“Hari ini, Kejaksaan Deliserdang cabang Labuhan Deli menghentikan penuntutan terhadap tersangka Aslian bin Wagino setelah adanya perdamaian melalui proses restorative justice,” ucap Anggara.

Jalannya penghentian penuntutan perkara, kata Anggara, berdasarkan ketentuan terghadap Aslian bin Wagino ini sudah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan Agung nomor 15 tahun 2020. Artinya, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatannya dan ancaman pidananya Pasal 480 KHUPidana ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. Selain itu, nilai ekonomi yang dicuri di bawah Rp2,5 juta.

“Dengan dasar dan syarat tersebut, kami (Cabjari Labuhandeli) melakukan mediasi dengan pihak penyidik dan pihak tersangka serta korban yang disaksikan oleh kepala desa. Sehingga, terjadilah proses perdamaian antara tersangka dengan korban tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Perdamaian merupakan kesepakatan kedua belah pihak dan tidak sampai ke pengadilan,” jelas Anggara.

Pelaksanaan restorative justice ini akan dilakukan secara berjenjang melakukan gelar perkara di Kejatisu maupun ke Kejagung RI. Hal ini sudah disampaikan dan pimpinan dari Kejagung RI menyetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan. “Jadi kami diperintahkan segera untuk menerbitkan SKP2. Kemudian mengeluarkan tersangka dari tahanan Polsek Sunggal,” ucap Anggara.

Sementara itu, Aslian mengakui perbuatannya dan tidak akan mengulang kembali. “Saya berterima kasih kepada Cabjari Labuhandeli yang telah menghentikan perkara ini. Saya sangat berterima kasih juga dengan korban yang telah memaafkan saya,” sebut Aslan.

Hal senada juga dikatakan korban, Sertu Ginting. Ia sudah mengikhlaskan dan memaafkan atas perbuatan yang dilakukan Aslian. “Saya mendukung penghentian tuntutan perkara ini secara restorative justice. Saya juga mengucapkan terima kasih dengan Cabjari Labuhandeli,” ucapnya. (wol/ril/d2)

Tags: bebaskanBerita KejaksaanCabjarilabuhandelipenadahperdamaianrestorative justiceseng
Previous Post

Banjir di Medan, PSI: Wali Kota Segera Normalisasi Sungai

Next Post

Pemerintah Mengintegrasikan Sistem Pembiayaan UMKM

Related Posts

Cemburu, Pekerja Kusuk Lulur Tradisional Tewas Dicekik Suami
Medan

Cemburu, Pekerja Kusuk Lulur Tradisional Tewas Dicekik Suami

Rabu, 2023/02/01 15:40
HM Husni Minta Jamaah Sumut dan Aceh Ditempatkan di Raudah
Medan

HM Husni Minta Jamaah Sumut dan Aceh Ditempatkan di Raudah

Rabu, 2023/02/01 15:05
Pimpinan Dewan Sampaikan Pandangan Atas Pendapat Fraksi Terkait Ranperda Kode Etik
Medan

Pimpinan Dewan Sampaikan Pandangan Atas Pendapat Fraksi Terkait Ranperda Kode Etik

Rabu, 2023/02/01 15:01
Thaipusam 2023 Dimeriahkan Festival Jalanan di "Little India" Medan
Medan

Thaipusam 2023 Dimeriahkan Festival Jalanan di “Little India” Medan

Rabu, 2023/02/01 14:29
Dukung Pembentukan LPK, Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Medan Kunjungi Lapas Tanjung Gusta
Medan

Dukung Pembentukan LPK, Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Medan Kunjungi Lapas Tanjung Gusta

Rabu, 2023/02/01 14:03
2 Pelaku Geng Motor Sadis Ditangkap Serang Pemuda Pakai Sajam
Medan

2 Pelaku Geng Motor Sadis Ditangkap Serang Pemuda Pakai Sajam

Rabu, 2023/02/01 13:14
Next Post
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Ist)

Pemerintah Mengintegrasikan Sistem Pembiayaan UMKM

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Respon Edy Rahmayadi Soal Wacana Penghapusan Jabatan Gubernur

    Respon Edy Rahmayadi Soal Wacana Penghapusan Jabatan Gubernur

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Alokasi Dana Rp800 Miliar Difokuskan ke Medan Utara Untuk Program Fisik dan Non Fisik

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    142336 shares
    Share 56934 Tweet 35584
  • HIGHLIGHTS: Premanisme Menghambat Pertumbuhan UMKM di Medan, Jalan Brigjen Katamso Rusak dan Dewan Desak Realisasi TPA Regional Talun Kenas

    388 shares
    Share 155 Tweet 97
  • Wali Kota Medan Jelaskan Soal Perubahan Rencana Underpass Pondok Kelapa dan Kampung Lalang

    215 shares
    Share 86 Tweet 54

Recent News

BPJS Ketenagakerjaan Minta Pemkab Alokasikan Anggaran Program Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan Minta Pemkab Alokasikan Anggaran Program Jaminan Sosial

Rabu, 2023/02/01 16:27
Rafi Ahmad Bawa RANS Ekspansi ke Industri F&B

Rafi Ahmad Bawa RANS Ekspansi ke Industri F&B

Rabu, 2023/02/01 16:24
Bergabung ke Golkar, Rian Ernest Terinspirasi Oleh Ridwan Kamil

Bergabung ke Golkar, Rian Ernest Terinspirasi Oleh Ridwan Kamil

Rabu, 2023/02/01 16:22
Gubernur Sumut: Persiapan F1H2O Danau Toba Sudah Capai 80 Persen

Gubernur Sumut: Persiapan F1H2O Danau Toba Sudah Capai 80 Persen

Rabu, 2023/02/01 16:08
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

BPJS Ketenagakerjaan Minta Pemkab Alokasikan Anggaran Program Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan Minta Pemkab Alokasikan Anggaran Program Jaminan Sosial

1 Februari 2023
Rafi Ahmad Bawa RANS Ekspansi ke Industri F&B

Rafi Ahmad Bawa RANS Ekspansi ke Industri F&B

1 Februari 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.