MEDAN, Waspada.co.id – Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhandeli menyelesaikan perkara secara restorative justice terhadap perkara penadah 5 lembar seng. Penyelesaian dengan perdamaian berlangsung di aula Kantor Cabjari Labuhandeli, Jalan Titi Pahlawan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Rabu (24/11).
Dalam penyelesaian tersebut, seorang tersangka bernama Aslian bin Wagino (53) warga Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dibebaskan dari tuntutan jaksa setelah berdamai dengan korbannya, Sertu Ginting (40). Keduanya saling bersalaman dan saling memaafkan di hadapan Kacabjari Labuhandeli, Anggara Surya Nagara didampingi Kasubsi Pidum dan Pidsus, Putra Siregar.
“Hari ini, Kejaksaan Deliserdang cabang Labuhan Deli menghentikan penuntutan terhadap tersangka Aslian bin Wagino setelah adanya perdamaian melalui proses restorative justice,” ucap Anggara.
Jalannya penghentian penuntutan perkara, kata Anggara, berdasarkan ketentuan terghadap Aslian bin Wagino ini sudah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan Agung nomor 15 tahun 2020. Artinya, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatannya dan ancaman pidananya Pasal 480 KHUPidana ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. Selain itu, nilai ekonomi yang dicuri di bawah Rp2,5 juta.
“Dengan dasar dan syarat tersebut, kami (Cabjari Labuhandeli) melakukan mediasi dengan pihak penyidik dan pihak tersangka serta korban yang disaksikan oleh kepala desa. Sehingga, terjadilah proses perdamaian antara tersangka dengan korban tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Perdamaian merupakan kesepakatan kedua belah pihak dan tidak sampai ke pengadilan,” jelas Anggara.
Pelaksanaan restorative justice ini akan dilakukan secara berjenjang melakukan gelar perkara di Kejatisu maupun ke Kejagung RI. Hal ini sudah disampaikan dan pimpinan dari Kejagung RI menyetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan. “Jadi kami diperintahkan segera untuk menerbitkan SKP2. Kemudian mengeluarkan tersangka dari tahanan Polsek Sunggal,” ucap Anggara.
Sementara itu, Aslian mengakui perbuatannya dan tidak akan mengulang kembali. “Saya berterima kasih kepada Cabjari Labuhandeli yang telah menghentikan perkara ini. Saya sangat berterima kasih juga dengan korban yang telah memaafkan saya,” sebut Aslan.
Hal senada juga dikatakan korban, Sertu Ginting. Ia sudah mengikhlaskan dan memaafkan atas perbuatan yang dilakukan Aslian. “Saya mendukung penghentian tuntutan perkara ini secara restorative justice. Saya juga mengucapkan terima kasih dengan Cabjari Labuhandeli,” ucapnya. (wol/ril/d2)
Discussion about this post