STABAT, Waspada.co.id – Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Langkat mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022 senilai Rp1,9 triliun lebih. Ini diketahui dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana PA dengan agenda pengesahan sekaligus penandatanganan berita acara persetujuan bersama.
Bupati Langkat, Terbit Rencana PA menghadiri langsung rapat paripurna di Gedung DPRD Langkat, Stabat, Kamis (11/11). Dalam pidatonya, Bupati menyampaikan sejumlah kebijakan pembiayaan daerah APBD Kabupaten Langkat TA 2022 secara umum dan masih sama dengan kebijakan pembiayaan pada tahun 2021.
“Perumusan arah kebijakan umum APBD Langkat TA 2022 tetap memfokuskan pada kegiatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat luas sesuai visi Pemkab Langkat yakni menjadikan Langkat yang maju, sejahtera dan religius melalui pengembangan pariwisata dan infrastruktur yang berkelanjutan,” kata Bupati Langkat.

“Semua itu dengan tetap mempertimbangkan potensi, kondisi, permasalahan, tantangan, peluang yang dihadapi, keberagaman budaya di masyarakat, serta isu strategis dan kondisi perekonomian,” tambah Bupati.
Sementara itu, 8 fraksi DPRD Kabupaten Langkat menyampaikan pandangan umumnya. Ketua DPRD Langkat meminta kepada Bupati untuk memberikan jawabannya atas pandangan 8 fraksi tersebut pada 12 November 2021.
Usai tutup rapat paripurna pengesahan APBD 2022, Ketua DPRD Langkat melanjutkan paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Peraturan Daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung. Bupati menjelaskan, Perda persetujuan bangunan gedung atas dasar Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Menurutnya, penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah daerah Kabupaten/Kota merupakan bagian urusan pemerintah bidang pekerjaannya umum dan penataan ruang yang merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten/kota. Juga diamanatkan dalam pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 16/2021 tentang pelaksanaan Undang-undang No 28/2002 tentang bangunan gedung.
“Ranperda retribusi persetujuan bangunan gedung sebagai pengganti Perda retribusi IMB, menjadi keharusan sebagai payung hukum pelaksanaan persetujuan Bangunan Gedung,” kata Bupati. (wol/bar/data3)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post