• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Ahli Pidana: Keterangan Palsu Dalam Pembuatan Akta Bisa Dipidana

1 tahun ago
in Medan
A A
0
Keterangan-Palsu-Dalam-Pembuatan-Akta-Bisa-Dipidana

WOL Photo

30
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Ahli Hukum Pidana dari Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr H Edi Warman SH MHum, menegaskan bahwa jika dalam pembuatan akta ada keterangan yang dipalsukan dapat dihukum pidana.

Hal itu ditegaskannya dalam sidang lanjutan perkara dugaan akta palsu dengan terdakwa David Putra Negoro alias Lim Kwek Liong, yang digelar di Ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, dengan agenda keterangan saksi ahli pidana, Selasa (30/11).

RelatedPosts

Pedagang-Takjil-Musiman

Pedagang Takjil Musiman Padati Pinggiran Jalan Amaliun Medan di Awal Ramadhan

Kamis, 2023/03/23 21:03
Ilustrasi-Highlights

HIGHLIGHTS: Kota Medan Diawasi Selama Bulan Puasa , Peningkatan Arus Mudik 2023 di Sumut, Polrestabes Medan Antisipasi Asmara Subuh

Kamis, 2023/03/23 19:52
MONZA

Cerita Penjual Pakaian Bekas Impor di Medan Turun Omzet Sejak Ada Larangan Pemerintah

Kamis, 2023/03/23 19:03

Selain itu, Prof Edi Warman juga menguraikan dalam unsur pidana seseorang dapat dipidanakan kalau ada unsur delik, adanya perbuatan melawan hukum, dan adanya pihak yang dirugikan.

“Di dalam hukum pidana, yang menimbulkan kerugian itu sudah dapat dihukum. Merugikan orang lain itu, sudah bisa dihukum pidana, kalau tidak rugi, gak bisa dipidana. Soal kerugian itu teknisnya,” katanya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban.

Prof Ediwarman juga menegaskan bahwa, dalam pembuatan akta palsu baik orang yang menyuruh dan orang yang membuat dapat dihukum pidana.

Di luar persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho mengatakan, bahwa keterangan saksi ahli pidana Prof Edi Warman yang merujuk Pasal 1872 KUHPerdata tentang pembuatan akta dalam perkara tersebut sesuai dengan keterangan saksi Ahli Kenotariatan, Prof Henri Sinaga pada persidangan sebelumnya.

“Jadi pointnya, seperti kata ahli dalam Pasal 1872 KUHPerdata apabila suatu akta ada kepalsuan maka bisa dipidana, orang yang menyuruh membuat bisa dipidana dan orang yang membuat bisa dipidana,” katanya.

JPU juga mengatakan, dalam pembuatan akta nomor 8 yang dipersoalkan dalam kasus ini yaitu pemalsuan tanda tangan pelapor yang dicantumkan dalam akta.

“Didalam akte nomor 8, yang dipersoalkan pelapor, itu keadaannya palsu, mereka tidak ada di sana tetapi ada tanda tangannya yang ditempelkan dalam akta,” pungkasnya.

Terkait hal itu, penasihat hukum korban, Longser Sihombing SH MH, menambahkan bahwasanya keterangan ahli pidana Prof Edi Warman sejalan dengan keterangan saksi ahli kenotariatan Dr Hendri Sinaga pada persidangan sebelumnya, yang mana Dr Hendri menyebutkan bahwa akta yang dibuat notaris Fujiyanto (DPO) pada umumnya melanggar UU Kenotariatan, karena itu saksi ahli pidana merujuk pasal 1872 KUHPerdata.

“Sebelumnya saksi ahli kenotariatan, Dr Hendri Sinaga, menyatakan bahwa pembuatan akta tersebut pada umumnya tidak sesuai prosedur. Karena dalam prosedur pembuatan akta para pihak harus datang ke kantor notaris, maka dari perkara ini sesuai pasal 1872 KUHPerdata adanya proses pidana terhadap alat bukti yang diduga palsu dalam hal ini akta Nomor 8, maka perkara ini jelas rana pidana,” pungkasnya.(wol/ryan/data3)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: pemalsuanpengadilanSidang
Previous Post

Aminullah: Covid-19 di Banda Aceh Semakin Landai

Next Post

PBB Khawatir Dunia Isolasi Afrika Imbas dari Varian Omicron

Related Posts

Pedagang-Takjil-Musiman
Medan

Pedagang Takjil Musiman Padati Pinggiran Jalan Amaliun Medan di Awal Ramadhan

Kamis, 2023/03/23 21:03
Ilustrasi-Highlights
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Kota Medan Diawasi Selama Bulan Puasa , Peningkatan Arus Mudik 2023 di Sumut, Polrestabes Medan Antisipasi Asmara Subuh

Kamis, 2023/03/23 19:52
MONZA
Ekonomi dan Bisnis

Cerita Penjual Pakaian Bekas Impor di Medan Turun Omzet Sejak Ada Larangan Pemerintah

Kamis, 2023/03/23 19:03
Suasana-Kota-Medan-Di-Malam-Hari
Medan

7 Kawasan Kota Medan Selama Bulan Puasa Diawasi, Ada Apa?

Kamis, 2023/03/23 18:36
Panitia-Ramadhan-Fair
Medan

Ramadhan Fair 2023 Bebas dari ‘Titip Menitip’ Pedagang

Kamis, 2023/03/23 18:25
Satu Rumah Ludes Terbakar di Belawan
Medan

Satu Rumah Ludes Terbakar di Belawan

Kamis, 2023/03/23 15:33
Next Post
Sekretaris-Jenderal-Perserikatan-Bangsa-Bangsa-(PBB),-Antonio-Guterres

PBB Khawatir Dunia Isolasi Afrika Imbas dari Varian Omicron

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Kebun-Bulu-Cina

    382 Hektar Lahan HGU Bulu Cina Telah Dibersihkan

    4687 shares
    Share 1875 Tweet 1172
  • Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    963 shares
    Share 385 Tweet 241
  • Hadis Meminta Maaf Sebelum Ramadhan, Ini Dalilnya

    5362 shares
    Share 2145 Tweet 1341
  • Ijeck: Panen Sawit Sudah Biasa, Panen Kurma Luar Biasa

    273 shares
    Share 109 Tweet 68
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    153660 shares
    Share 61464 Tweet 38415

Recent News

Ilustrasi-Shalat

Doa Berbuka Puasa Ramadhan Lengkap dengan Arab Latin dan Terjemahannya

Jumat, 2023/03/24 00:02
Ilustrasi-Puasa

Sahur Kesiangan? Ini Makanan yang Paling Cocok Dikonsumsi

Jumat, 2023/03/24 00:01
SUPER-AIR-JET

Terungkap, Ini Penyebab AC Super Air Jet Mati saat Terbang dari Bali Menuju Jakarta

Kamis, 2023/03/23 23:59
Swiss-Open

Swiss Open 2023: Fikri/Bagas Menang, Febriana/Amalia Kalah

Kamis, 2023/03/23 23:25
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Ilustrasi-Shalat

Doa Berbuka Puasa Ramadhan Lengkap dengan Arab Latin dan Terjemahannya

24 Maret 2023
Ilustrasi-Puasa

Sahur Kesiangan? Ini Makanan yang Paling Cocok Dikonsumsi

24 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.